Komplotan Pembobol ATM Bermodal Tusuk Gigi di Jepara Diringkus!

Komplotan Pembobol ATM Bermodal Tusuk Gigi di Jepara Diringkus!

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 27 Jan 2022 19:08 WIB
ilustrasi ATM
Ilustrasi mesin ATM (Foto: iStock)
Jepara -

Komplotan pelaku pembobol ATM yang beraksi lintas provinsi diamankan Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah. Modusnya para pelaku mengganjal mesin dan mengurasnya ATM milik korban hingga habis.

"Modus operasi para tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara memasukkan tusuk gigi di lubang mesin ATM dan menukar ATM korban, selanjutnya mengambil seluruh isi saldo ATM korban," kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi, dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jepara, Kamis (27/1/2022).

Rozi menjelaskan tiga tersangka diamankan polisi, sedangkan satu tersangka masih borun. Tersangka yang sudah diamankan yakni EA, JA, dan FR. Kemudian tersangka YD masih diburu. Adapun barang bukti yang diamankan mulai dari belasan kartu ATM hingga sebungkus tusuk gigi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti yang diamankan 16 kartu ATM berbagai bank, dua buah HP, lima buah pisau cutter, uang tunai Rp 5,85 juta, satu unit mobil Datsun nopol B 2613 BFQ, satu bungkus tusuk gigi," terang Rozi.

Kasus ini terungkap saat komplotan ini beraksi pada Minggu (19/12/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu seorang korban SZ (37) warga Kecamatan Karanganyar, Demak datang di mesin ATM SPBU Ngabul Kecamatan Tahunan, Jepara untuk melakukan penarikan tunai.

ADVERTISEMENT

"Namun kartu ATM milik korban tersebut sulit dimasukkan ke ATM," jelasnya.

Menurutnya saat korban sulit memasukkan ATM ke mesin, tiba-tiba ada tersangka EA datang membantunya. Tersangka membantu korban dengan cara memasukkan ATM milik tersangka ke mesin. Kartu milik tersangka belakangan diketahui pinggirannya telah dikikis.

"Kemudian dikeluarkan kembali dan menyatakan kepada korban bahwa tidak ada masalah, selanjutnya tersangka EA meminta ATM korban dan dengan cepat tersangka EA menukar ATM milik korban dengan ATM palsu yang menyerupai," jelasnya.

"Selanjutnya EA menyuruh korban memasukkan nomor PIN dan di saat bersamaan tersangka JA dan FR mengintip nomor PIN yang dimasukkan oleh korban," sambung Rozi.

Setelah mendapatkan kartu ATM dan PIN korban, para tersangka meninggalkan lokasi. Keesokan harinya, korban menyadari kartu ATM-nya berbeda dan saldonya telah berkurang.

"Saldo rekening milik korban Rp 35 juta sudah berkurang," terang Rozi.

Rozi mengatakan para tersangka diamankan di wilayah Jawa Barat. Mereka mendapatkan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun.

"Pada Minggu (23/1/2022) tersangka EA, JA, dan FR ditangkap di Pangandaran Jawa Barat, selanjutnya dibawa ke Mapolres Jepara. Pasal 363 KHUPidana ancaman hukuman paling lama 9 tahun," jelas Rozi.

Rozi menambahkan pengakuan para tersangka sudah beraksi di tiga provinsi. Mereka menyasar mesin ATM di SPBU dan tempat perbelanjaan. Hasil pencurian ini digunakan tersangka untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan pribadi.

"Pengakuan tersangka melakukan aksinya sejak November 2021, melakukan aksi di tiga provinsi dengan 11 lokasi, Banteng 4 lokasi, Jawa Barat 4 lokasi, dan Jawa Tengah 3 lokasi. Sasarannya ATM di SPBU dan pusat perbelanjaan. Hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan pribadi," pungkas Rozi.




(sip/sip)


Hide Ads