Gerbang SMP N 1 Belik di Kabupaten Pemalang sudah dua hari ini ditutup. Bukan karena libur, tapi lantaran sengketa tanah yang terjadi sejak 43 tahun silam.
Di pintu gerbang itu dipasang spanduk bertuliskan "SMP N 1 BELIK DITUTUP SEMENTARA. TANAH INI MASIH BERSENGKETA SELAMA 43 TAHUN". Akses ke sekolah juga ditutupi tanaman dan bebatuan.
Akibat penyegelan itu, proses belajar di SMPN 1 Belik yang mestinya sudah tatap muka terpaksa dilakukan secara daring sejak Selasa (25/01/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala SMP N 1 Belik, Teguh H, mengatakan selama 4 tahun menjabat, dia sudah berupaya menjembatani pihak keluarga ahli waris dengan Pemkab Pemalang. Teguh pun mengaku sudah beberapa kali rapat dengan Dinas Pendidikan dan BPN Pemalang.
"Lha kok (tiba-tiba) ditutup? Ini menjadi permasalahan. Siswa kami 900 anak lebih, guru 40-60 orang, repot semua. Sementara kita 100 persen daring," kata Teguh.
Diwawancara terpisah, pihak ahli waris tanah, Ulfianti (45), mengaku sengaja menutup gerbang sekolah itu agar Pemkab Pemalang segera merespons.
"Cara baik-baik selama puluhan tahun belum berhasil, tidak ada respons. Maka saya punya gagasan menutup pintu. Biar pemerintah Pemalang itu mikir, terbuka," kata Ulfianti saat ditemui wartawan di rumahnya, hari ini.
Ulfianti mengatakan bangunan SMP N 1 Belik itu berdiri di atas tanah milik keluarganya. Sebagai anak pertama juga ahli waris, dia diberi kuasa untuk menyelesaikan sengketa itu.
"Saya punya surat tanah (sertifikat) dan nomornya sah, dikeluarkan kalau tidak salah 1979 atau 1978, sebelum ada bangunan SMP," katanya.
Menurut Ulfianti, keluarganya sudah menyampaikan teguran lisan dan tertulis kepada Dinas Pendidikan maupun Pemkab Pemalang.
"Tidak ada respons sama sekali. Mumpung ibu saya sebagai saksi belum pikun, masih hidup, saya berusaha menyelesaikan dengan berbagai cara," ucapnya.
Ulfianti menambahkan, selama 43 tahun keluarganya juga membayar pajak. "Kalau merasa benar dan punya bukti, kenapa (Pemkab Pemalang) tidak punya sertifikat? Kami bayar pajak 43 tahun, ada buktinya. Bayar pajak Rp 1 juta (per tahun)," ucapnya.
Ketua RT 8 RW 1, Suripto, membenarkan sengketa tanah itu sejak 43 tahun. "Sudah lama bersengketa dan saling klaim kebenarannya. Itu antara Bu Haji Turniti, tapi yang mengurusi anaknya, Mbak Uli, dengan pihak SMP," kata Suripto.
Sekertaris Desa Belik, Sunoto, berharap sengketa tanah itu segera diselesaikan. "Sekolah kan fasilitas umum, Pihak Desa berharap persoalan cepat diselesaikan agar anak-anak bisa kembali sekolah," kata Sunoto.
(dil/sip)