8 Fakta Dugaan Kekerasan Seks di UNY yang Terungkap Sejauh Ini

8 Fakta Dugaan Kekerasan Seks di UNY yang Terungkap Sejauh Ini

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Rabu, 26 Jan 2022 17:00 WIB
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Jumat (14/8/2020).
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). (Foto: Kristina/detikcom)
Sleman -

Kasus dugaan kekerasan seksual muncul di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Berikut sederet fakta soal dugaan kasus kekerasan seks tersebut.

Pelaku diduga salah satu senior UKMF Sangkala FBS UNY

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap salah satu mahasiswi UNY angkatan 2019 ini tersebar luas di berbagai platform media sosial. Disebutkan dalam sejumlah postingan di Twitter bahwa terduga pelaku merupakan salah satu senior di Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF) Sangkala FBS UNY.

Pernyataan sikap Sangkala FBS UNY

Pihak UKMF Sangkala FBS UNY pun telah mengeluarkan pernyataan sikap terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan salah satu anggotanya. Pernyataan sikap itu diunggah melalui akun Instagram resmi @sangkalafbsuny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan bahwa Sangkala FBS UNY berkomitmen untuk menindak tegas segala macam bentuk kekerasan seksual tanpa pandang bulu. Apakah itu oleh anggota, Pengurus Inti (PI), Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO), maupun Dewan Pembina (DP).

Kasus diadukan 15 Januari 2022

Soal dugaan kekerasan seksual ini, Sangkala FBS UNY menjelaskan bahwa kasus ini diadukan kepada DPO pada 15 Januari 2022 lalu. Terduga pelaku diketahui berinisial SR.

ADVERTISEMENT

"Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan terduga pelaku SR pertama kali diadukan kepada DPO pada 15 Januari 2022," jelas Sangkala FSB UNY dikutip detikJateng dari akun Instagram resminya.

"Menindaklanjuti laporan itu, DPO dan PI telah menyusun rencana untuk membentuk Tim Pencari Fakta serta meminta persetujuan dari penyintas untuk mendalami, menyelidiki, dan mengungkap kebenaran dugaan kasus kekerasan seksual ini," imbuhnya.

Terduga pelaku dinonaktifkan dari UKMF

Dijelaskan pula bahwa SR telah dinonaktifkan dari seluruh aktivitas organisasi dan mencabut hak-haknya sampai penyelidikan kasus ini terungkap. Kemudian, DPO dan PI juga akan membentuk Tim Pencari Fakta.

Tim ini akan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dan memiliki independensi dalam menyelesaikan kasus ini. "Selama proses penyidikan berlangsung. kami akan menyediakan pendampingan dan memberikan perlindungan, baik secara fisik maupun psikis, bagi penyintas," tegasnya.

Nantinya, apabila terduga pelaku terbukti bersalah maka pihak Sangkala FBS UNY akan memproses kasus ini melalui jalur yang tepat dan sesuai. "Sebagai tanggung jawab moril terjadinya kasus ini, kami siap menuntaskan dugaan kasus kekerasan seksual ini dengan mengutamakan keberpihakan terhadap penyintas. Kami tidak akan memberikan tempat bagi pelaku kekerasan seksual demi menciptakan ruang yang aman hagi seluruh anggota," tutup pernyataan sikap itu.

Kecam kekerasan seksual, BEM KM UNY siap dampingi penyintas

"BEM KM UNY mengecam segala bentuk kekerasan seksual," kata Ketua BEM KM UNY Ryan Maulia Muhammad kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Selain mengecam segala kekerasan seksual, BEM KM UNY pun telah mengeluarkan pernyataan sikap. Ryan menyebut, BEM siap mengawal dan mendampingi korban.

"BEM KM UNY akan mengawal dan mengusut hingga tuntas kasus kekerasan seksual yang terjadi," tegasnya.

Selain itu, BEM KM UNY juga meminta kampus untuk segera membentuk satgas pencegahan kekerasan seksual di kampus. Para civitas akademika UNY juga diminta untuk bersolidaritas dan menyuarakan keadilan kepada korban.

"Kampus juga harus menegakkan, mengawal, dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual," katanya.

Rektor UNY lakukan penelusuran

Pihak kampus pun saat ini masih melakukan penelusuran sembari menunggu laporan dari penyintas.

"Belum (ada laporan), justru kami baru mencari. Kami belum dapat informasi dari pihak-pihak terkait. Tapi kami pro aktif (untuk menelusuri)," kata Rektor UNY Prof Sumaryanto saat dihubungi wartawan, Rabu (26/1/2022).

Kampus segera bentuk satgas dan revisi Peraturan Rektor

Rektorat, kata Sumaryanto, segera membentuk Satgas untuk menangani kasus ini. Selain itu, pihaknya juga akan merevisi Peraturan Rektor No 17 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual di UNY mengacu pada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

"Benar (akan membuat Satgas) melibatkan unsur BEM," ucapnya.

Kampus janjikan keadilan

Soal kasus kekerasan seksual, Rektorat dengan tegas memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pihak kampus bisa memberikan sanksi internal bahkan sampai ke ranah hukum.

"Kami kan ada etika mahasiswa, etika dosen, maka karena kami punya rambu-rambu itu bisa menggunakan sanksi internal. Tetapi kalau sudah masuk ranah eksternal, publik, pidana, ya sudah kami serahkan kepada penegak hukum," ungkap Sumaryoto.




(aku/sip)


Hide Ads