Bupati Banjarnegara Bantah Terima Suap-Minta Sidang Digelar Luring

Bupati Banjarnegara Bantah Terima Suap-Minta Sidang Digelar Luring

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 26 Jan 2022 08:52 WIB
Sidang perdana Bupati Banjarnegara secara daring di PN Tipikor.
Sidang perdana Bupati Banjarnegara secara daring di PN Tipikor Semarang. Foto: Angling Adhitya Purbaya
Semarang -

Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono menjalani sidang perdana terkait dakwaan suap dan gratifikasi dengan total Rp 26 miliar. Budhi langsung membantah dakwaan jaksa.

Sidang digelar daring di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang hari Selasa (25/1) kemarin, sedangkan Budhi dan terdakwa lain, Kedy Afandi berada di Jakarta. Sidang dipimpin hakim ketua, Rochmad.

Jaksa menyebut Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 12B dalam undang-undang yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus yang terjadi 2017-2018 itu, JPU dari KPK menjelaskan Budhi (terdakwa I) dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (terdakwa II) mengikutsertakan perusahaan terdakwa I yaitu PT Sutikno Tirta Kencana, PT Buton Tirto Baskoro dan PT Bumi Redjo, dimana Terdakwa I adalah selaku penerima manfaat dari perusahaan tersebut dengan cara mengatur atau memploting agar 3 perusahaan itu ikut serta dalam paket pekerjaan yang dibiayai APBD dan APBD-P TA 2017 serta DAK dan APBD TA 2018.

"Telah mengakibatkan PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro memperoleh pekerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp 93.986.844.000 serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan tersebut dengan total seluruhnya sejumlah Rp 18.797.368.800. Padahal terdakwa I sebagai Bupati Banjarnegara selaku penanggungjawab serta mengawasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banjarnegara," kata Jaksa, Heradian Salipi di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa (25/1/2022).

ADVERTISEMENT

Selain itu Jaksa juga menyebut ada gratifikasi yang diterima terdakwa dengan nilai total Rp 7,4 miliar yang diberikan oleh sebagai pihak.

"Terdakwa I dan Terdakwa II telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp7.437.934.700. Bahwa terdakwa I sejak menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 7.437.934.700. tidak pernah melaporkan menerima Gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sampai dengan batas waktu 30 hari," jelasnya.

Tolak semua dakwaan jaksa

Saat menjelang akhir sidang, hakim mempersilahkan jika ada yang ingin berbicara, Budhi pun mengangkat tangannya. Dengan tegas dia menolak semua dakwaan jaksa.

"Saya tidak pernah melakukan seperti apa yang didakwakan oleh JPU," kata Budhi.

Usai sidang, salah satu kuasa hukum Budhi, Suryono Pane mengatakan dakwaan tidak sesuai seperti yang diungkap oleh kliennya.

"Jadi memang sudah disampaikan terdakwa atas dakwaan JPU, terdakwa sudah menyatakan menolak semua dakwaan yang disampaikan JPU," kata Suryono.

Minta sidang digelar luring

Tak hanya menolak dakwaan, Suryono menjelaskan pihaknya meminta agar terdakwa bisa dihadirkan. Selain untuk mempermudah dalam persidangan juga Kota Semarang saat ini PPKM sudah di level 1.

"Karena memang untuk efektivitas kami lakukan pembelaan, posisi Semarang tidak level 3 (PPKM), sudah di bawah. Artinya tidak ada alasan bagi JPU untuk tidak menghadirkan terdakwa di persidangan," jelasnya.

Permintaan itu juga disampaikan dalam persidangan dan jaksamenanggapi hal tersebut. Menurut jaksa, saat ini terdakwa masih proses penyidikan kasus lain.

"Belum bisa karena posisi terdakwa masih penyidikan di perkara lain," kata JPU, Heradian Salipi.




(ahr/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads