Beda Kata Polisi dan Wanita Pelapor Kasus Perkosaan di Boyolali

Beda Kata Polisi dan Wanita Pelapor Kasus Perkosaan di Boyolali

Ragil Ajiyanto - detikJateng
Rabu, 26 Jan 2022 07:18 WIB
Wanita asal Boyolali pelapor perkosaan R didampingi kuasa hukumnya Hery Hartono. R mengaku diperkosa oknum Polda Jateng usai suaminya ditangkap kasus perjudian.
Wanita asal Boyolali pelapor perkosaan R didampingi kuasa hukumnya Hery Hartono. (Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom)
Boyolali -

Investigasi kasus pelaporan wanita asal Boyolali, R (28) yang mengaku diperkosa terus berlanjut. Namun, ada beda keterangan antara polisi dengan korban R. Seperti apa kasusnya?

Mulanya R melaporkan kasus pemerkosaannya ke polisi. Dia menyebut pelaku merupakan pria yang mengaku sebagai anggota Polda Jateng. Kasus ini pun menjadi heboh ketika berbuntut dengan pencopotan AKP Eko Marudin sebagai Kasat Reskrim Boyolali.

Berikut pengakuan-pengakuan dari pelapor, hingga temuan polisi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, R melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya ke Polres Boyolali. Namun kemudian kasus itu dia laporkan ke Polda Jateng.

R mengaku telah diperkosa oleh seorang pria yang mengaku berinisial GW. Pelaku membawa korban dengan janji akan membantu mengurus suaminya yang ditangkap karena kasus judi.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum R yakni Hery Hartono, mengatakan kasus itu bermula ketika suami R, ditangkap Polres Boyolali karena kasus perjudian pada 9 Januari 2022. Keesokan harinya, R didatangi oleh seorang pria tak dikenal yang mengaku anggota Polda Jateng.

"Datang ke sini ada seseorang yang mengaku anggota Polda, dengan menunjukkan kartu identitas anggota polisi, mau membantu menguruskan kasus suaminya," jelas Hery kepada wartawan, Senin (17/1/2022).

GW datang ke rumah R di Kecamatan Simo, Boyolali sekitar pukul 05.30 WIB, pada Senin (10/1). "Diajak pergi ikut saja dia (R), karena takut suaminya sedang bermasalah mungkin, ada yang mau menolong, diiyani saja, ikut. Dibawa ke Polres Boyolali dulu, di situ masuk entah dengan trik apa, ini akalnya luar biasa," katanya.

Karena sesampainya di Polres Boyolali, sedang ada upacara. Kemudian pelaku ditawari untuk melapor langsung ke Polda Jateng. R pun disebut mulai curiga, dan saat perjalanan dari polres menuju pintu tol Boyolali, R sempat mau loncat dari mobil.

"Tapi rambutnya langsung dijambak, diancam dengan menggunakan pisau," ujar Hery.

Hery menyebut R dan suaminya juga diancam akan dibunuh jika tidak menurut. Pelaku kemudian membawa R ke sebuah hotel di Bandungan, Kabupaten Semarang. Di situ lah, korban mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku.

"Korban akhirnya bisa lari. Bisa lari setelah si laki-laki (GW) terpuaskan keinginannya, karena dipengaruhi miras, laki-laki itu tidur. Saat itu korban lari naik taksi online pulang ke Boyolali," terang Hery.

Setiba di Boyolali, R lalu melapor ke Polres Boyolali.

Hasil penyelidikan Polda Jateng

Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah mengungkap temuan terkini terkait laporan dugaan perkosaan yang dialami R. Polisi menyebut tak ada unsur paksaan dan R mengubah keterangannya.

"Perkembangan hari ini yang cukup mengagetkan penyidik bahwa pelapor menyatakan atas dasar tidak ada paksaan. Tidak seperti yang disampaikan sebelumnya seperti diancam mau dibunuh dan sebagainya itu tidak ada," kata Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, saat dihubungi wartawan, Senin (24/1).

Sejumlah saksi yang diperiksa termasuk petugas hotel, dan rekaman CCTV diperiksa polisi. Djuhandhani menyebut semua bukti yang dikumpulkan tidak menunjukkan adanya paksaan. "Bahkan saat akan membayar hotel antara pelapor dan terlapor malah rebutan membayarnya," ujarnya.

Djuhandhani kemudian bicara soal motif R melaporkan kasus tersebut. Termasuk menyebut pria yang bersamanya mengaku sebagai anggota Polda Jateng. Pria tersebut juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Tujuannya apa melaporkan itu. Terlapor bukan dari kepolisian. Sudah kita panggil, rencana Jumat (28/1) akan kita periksa," ujarnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, menambahkan dalam pengakuan R sebelumnya dikatakan sempat melarikan diri. Namun rekaman CCTV menunjukkan fakta yang berbeda.

"Saat keluar hotel katanya lari menggunakan Grab, fakta CCTV tidak lari bahkan sempat beli cilok di depan kamar hotel," kata Iqbal lewat pesan singkat.

"Dalam BAP, yang bersangkutan mengakui mengarang cerita adanya pemerkosaan," imbuhnya

Pria yang diduga memperkosa R buka suara

Pria yang disebut memperkosa R, GW, akhirnya turut bersuara. Lewat kuasa hukumnya Tukinu pihaknya membantah terjadi pemerkosaan di hotel Bandungan, Kabupaten Semarang.

"Hubungan antara klien kami (GW) dengan R di hotel di Bandungan itu didasari mau sama mau. Apakah itu suka sama suka, saya tidak tahu. Yang jelas mau sama mau, karena tidak adanya unsur kekerasan," kata Tukinu kepada para wartawan di kantornya Selasa (25/1) kemarin.

Saat di hotel itu, jelas dia, GW juga memberikan kebebasan kepada R. Kliennya memberikan kunci kamar, sehingga R bisa leluasa keluar masuk kamar untuk membeli makanan. Tukinu juga menyampaikan, saat perjalanan dari Polres Boyolali menuju Bandungan itu juga tidak ada unsur kekerasan, dan kliennya pun tidak pernah mengaku sebagai anggota polisi maupun menunjukkan KTA.

"Pada waktu bepergian antara klien kami dengan R, telah diduga memojokkan klien kami adanya unsur kekerasan, adanya dugaan pengakuan klien kami sebagai anggota polda, adanya menunjukkan KTA, itu semua tidak benar," ujar Tukinu.

"Jadi sekali lagi saya tegaskan, adanya berita di media sosial yang memojokkan klien kami yang mengaku anggota Polda, disertai adanya ancaman, disertai adanya pengaduan pemerkosaan itu, sesuai fakta dan bukti maupun keterangan dari klien kami, itu tidak benar," tegasnya.

Tukinu menjelaskan hubungan antara kliennya, dengan R maupun suaminya sudah lama saling mengenal. GWS ternyata teman suami R bermain judi.

"Klien kami dengan R dan suaminya ini sudah saling kenal. Mempunyai hobi yang sama, hobi judi. Sering beli minuman penghangat di sana dan judi di sana," imbuh dia.

Dia menerangkan antara rumah antara GWS dengan R walau berbeda kecamatan hanya berjarak sekitar 4 kilometer. Kliennya pun disebut saling mengenal dan ketika mengetahui suami R ditangkap polisi, dia berniat memfasilitasi R.

Menurut Tukinu, sampai saat ini kliennya juga belum dipanggil Polda Jateng untuk dimintai keterangannya. GWS juga belum diperiksa oleh Polda.

"Kami pasif tapi kalau dimintai klarifikasi kami siap. Kami akan berikan klarifikasi yang sebenarnya. Kami siap menghadapkan klien kami ke Polda sewaktu-waktu jika dibutuhkan," ucap dia.




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads