Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur tahun 2017-2018. Namun ia membantah dakwaan jaksa penuntut umum dari KPK dalam kasusnya.
Hal itu diungkapkan Budhi saat menjalani sidang perdana via daring. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, sedangkan Budhi dan terdakwa lain, Kedy Afandi berada di Jakarta. Saat menjelang akhir sidang, hakim mempersilakan jika ada yang ingin berbicara, Budhi pun mengangkat tangannya.
"Saya tidak pernah melakukan seperti apa yang didakwakan oleh JPU (jaksa penuntut umum)," kata Budhi, Selasa (25/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, usai sidang, salah satu pengacara Budhi, Suryono Pane menyatakan dakwaan tidak sesuai seperti yang diungkap oleh kliennya.
"Jadi memang sudah disampaikan terdakwa atas dakwaan JPU, terdakwa sudah menyatakan menolak semua dakwaan yang disampaikan JPU," kata Suryono.
Selain itu Suryono menjelaskan pihaknya meminta agar terdakwa bisa dihadirkan. Selain untuk mempermudah dalam persidangan juga Kota Semarang saat ini PPKM sudah di level 1.
"Karena memang untuk efektivitas kami lakukan pembelaan, posisi Semarang tidak level 3 (PPKM), sudah di bawah. Artinya tidak ada alasan bagi JPU untuk tidak menghadirkan terdakwa di persidangan," jelasnya.
Permintaan itu juga disampaikan dalam persidangan dan JPU menanggapi hal tersebut. Menurut JPU saat ini terdakwa masih proses penyidikan kasus lain.
"Belum bisa karena posisi terdakwa masih penyidikan di perkara lain," kata JPU, Heradian Salipi.
Untuk diketahui, hari ini Budhi menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya bersama terdakwa lainnya, Kedy Afandi. Budhi didakwa jaksa menerima suap total Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,4 miliar yang diduga sebagai fee pekerjaan proyek infrastruktur di Banjarnegara tahun 2017-2018.
Budhi didakwa dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 12B dalam undang-undang yang sama.
(ahr/rih)











































