Bupati Nonaktif Banjarnegara Didakwa Terima Suap-Gratifikasi Rp 26,1 M

Bupati Nonaktif Banjarnegara Didakwa Terima Suap-Gratifikasi Rp 26,1 M

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 25 Jan 2022 14:46 WIB
Sidang perdana Bupati Banjarnegara secara daring di PN Tipikor.
Sidang perdana Bupati nonaktif Banjarnegara secara daring di PN Tipikor Semarang, Selasa (25/1/2022). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono didakwa menerima suap senilai Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,4 miliar atau total Rp 26,1 miliar. Hal itu disebutkan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang perdana kasus korupsi yang menjerat Budhi.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Kota Semarang dipimpin hakim ketua Rochmad. Sidang digelar daring dengan dua terdakwa yang mengikuti sidang dari Jakarta.

JPU menyebut dalam kasus yang terjadi 2017-2018 itu Budhi (terdakwa I) dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (terdakwa II), mengikutsertakan perusahaan terdakwa I yaitu PT Sutikno Tirta Kencana, PT Buton Tirto Baskoro, dan PT Bumi Redjo, di mana terdakwa I adalah selaku penerima manfaat dari perusahaan tersebut dengan cara mengatur atau memploting agar tiga perusahaan itu ikut serta dalam paket pekerjaan yang dibiayai APBD dan APBD-P TA 2017 serta DAK dan APBD TA 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah mengakibatkan PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro memperoleh pekerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp 93.986.844.000 serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan tersebut dengan total seluruhnya sejumlah Rp 18.797.368.800. Padahal terdakwa I sebagai Bupati Banjarnegara selaku penanggung jawab serta mengawasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banjarnegara," kata jaksa Heradian Salipi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/1/2022).

Selain itu jaksa juga menyebut ada gratifikasi yang diterima terdakwa dengan nilai total Rp 7,4 miliar yang diberikan oleh berbagai pihak.

ADVERTISEMENT

Jaksa mengatakan Budhi menyampaikan perintah dalam pertemuan dengan pengusaha bahwa paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017 sudah dilonggarkan, dengan menaikkan pagu anggaran sebesar kurang lebih 20 persen dan untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket pekerjaan wajib memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai paket pekerjaan kepada terdakwa I melalui terdakwa II.

"Terdakwa I dan terdakwa II telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 7.437.934.700. Bahwa terdakwa I sejak menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 7.437.934.700 tidak pernah melaporkan menerima gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sampai dengan batas waktu 30 hari," jelasnya.

Budhi didakwa dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 12B dalam undang-undang yang sama.

Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa menyatakan keberatan. Sidang kemudian akan dilanjutkan pada Jumat (4/2/2022) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.




(rih/ahr)


Hide Ads