Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap tak ada unsur paksaan dan ada pengakuan soal mengarang cerita dalam kasus dugaan pemerkosaan wanita di Boyolali berinisial R. Pengakuan berbeda disampaikan pengacara R yang menyebut kliennya diperkosa dan berada di bawah tekanan.
"Menanggapi rilis humas polda, kami selaku kuasa hukum R menyatakan keberatan. Sebab dalam BAP klarifikasi hari ini tidak ada kata-kata tertulis suka sama suka, yang ada adalah kata pasrah karena takut ancaman pembunuhan oleh pelaku kepada saksi pelapor, dan menaruh harapan akan muslihat pelaku yang akan menguruskan pembebasan suaminya," kata pengacara R, Hery Hartono kepada detikJateng, Senin (24/1/2022) malam.
Hery pun menyayangkan rilis yang dilakukan Polda Jateng. Dia pun meminta melihat kasus dugaan pemerkosaan itu dari kacamata korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa dipahami susana kebatinan seorang istri dengan 2 anak yang masih kecil-kecil dalam situasi yang demikian, dan kami sebagai PH saksi menyayangkan rilis humas polda terkait BAP klarifikasi hari ini," sambung dia.
Hery lalu menyinggung soal bukti rekaman CCTV di hotel Bandungan. Dia menyebut rekaman CCTV dinilai belum kuat karena tidak ada bukti suara dan belum bisa menjelaskan gamblang kondisi R yang sebenarnya pada waktu itu.
Hrry menyebut pihaknya akan berupaya menghadirkan ahli kriminal dan psikolog independen untuk menganalisa keterangan saksi pelapor. Hal ini akan dia lakukan setelah berkonsultasi dengan keluarga besar korban maupun pihak-pihak terkait yang concern terhadap perlindungan perempuan.
"Dan maaf ya mas pemeriksaan Senin (24/1) tadi itu kan masih klarifikasi awal, kok sudah dipublish, dan terkesan humas polda sudah menyimpulkan. Apa ini SOP-nya," sesalnya.
Di sisi lain, pihaknya juga belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Hery pun menyebut rilis kasus soal dugaan pemerkosaan ini tendensius.
"Belum juga ada SP2HP kepada pengadu, ini terkesan tendensius sekali, dan yang terjadi saya tegaskan tidak ada kata suka sama suka, yang ada pasrah. Tentu ada alasannya ketidakberdayaan perempuan. Akan kita kawal terus kasus ini," tegas Hery.
Sebelumnya diberitakan, Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara hari ini pelapor mengakui jika tidak ada paksaan dalam peristiwa yang menimpanya itu. Pengakuan itu berbanding terbalik dengan apa yang dilaporkannya ke polisi.
"Perkembangan hari ini yang cukup mengagetkan penyidik bahwa pelapor menyatakan atas dasar tidak ada paksaan. Tidak seperti yang disampaikan sebelumnya seperti diancam mau dibunuh dan sebagainya itu tidak ada," kata Djuhandhani saat dihubungi wartawan, Senin (24/1).
Sejumlah saksi yang diperiksa termasuk petugas hotel. Rekaman CCTV hotel juga dipelajari. Djuhandhani menyebut semua bukti yang dikumpulkan tidak menunjukkan adanya paksaan.
Selengkapnya di halaman berikut...
"Tujuannya apa melaporkan itu. Terlapor bukan dari kepolisian. Sudah kita panggil rencana Jumat akan kita periksa," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, menambahkan dalam pengakuan R sebelumnya dikatakan sempat melarikan diri.
"Saat keluar hotel katanya lari menggunakan Grab, fakta CCTV tidak lari bahkan sempat beli cilok di depan kamar hotel," kata Iqbal lewat pesan singkat.
"Dalam BAP, yang bersangkutan mengakui mengarang cerita adanya pemerkosaan," imbuhnya.
Untuk diketahui kasus R menjadi heboh ketika berbuntut pencopotan AKP Eko Marudin dari jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Boyolali. Kasus ini bermula saat suami R ditangkap terkait kasus perjudian pada 9 Januari 2022 lalu.
Usai penangkapan suaminya, R menyebut keesokan harinya muncul orang yang mengaku dari Polda Jateng yang bisa membantu suami R. Setelah itu R mengatakan dia dibawa ke hotel di Bandungan, dan disebut adanya unsur paksaan bahkan ancaman dengan pisau ketika terjadi pemerkosaan. Dia pun mengaku kabur setelah pria tersebut tertidur.
R kemudian melapor ke Polres Boyolali, dan saat itulah AKP Eko datang dan mengucapkan hal yang melecehkannya. Dari ucapan itu, AKP Eko kemudian dicopot dari jabatannya.
Simak Video "Video: Polisi Pukul Mundur Massa Demo Ricuh di Polda Jawa Tengah"
[Gambas:Video 20detik]
(ams/ams)