Polda Jateng Ungkap Wanita Pelapor Perkosaan di Boyolali Karang Cerita

Polda Jateng Ungkap Wanita Pelapor Perkosaan di Boyolali Karang Cerita

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 24 Jan 2022 21:34 WIB
Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro  di Polresta Solo, Senin (1/11/2021).
Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: Ari Purnomo/detikcom)
Semarang - Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah mengungkap temuan terkini terkait laporan dugaan pemerkosaan yang dialami wanita Boyolali berinisial R. Polisi menyebut tak ada unsur paksaan dan R mengubah keterangannya.

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara hari ini pelapor mengakui jika tidak ada paksaan dalam peristiwa yang menimpanya itu. Pengakuan itu berbanding terbalik dengan apa yang dilaporkannya ke polisi.

"Perkembangan hari ini yang cukup mengagetkan penyidik bahwa pelapor menyatakan atas dasar tidak ada paksaan. Tidak seperti yang disampaikan sebelumnya seperti diancam mau dibunuh dan sebagainya itu tidak ada," kata Djuhandhani saat dihubungi wartawan, Senin (24/1/2022).

Sejumlah saksi yang diperiksa termasuk petugas hotel. Rekaman CCTV hotel juga dipelajari. Djuhandhani menyebut semua bukti yang dikumpulkan tidak menunjukkan adanya paksaan.

"Bahkan saat akan membayar hotel antara pelapor dan terlapor malah rebutan membayarnya," ujarnya.

Djuhandhani kemudian bicara soal motif R melaporkan kasus tersebut. Termasuk menyebut pria yang bersamanya mengaku sebagai anggota Polda Jateng. Pria tersebut juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Meski demikian, Djuhandhani mengatakan bukti-bukti lain tetap dihimpun termasuk hasil visum.

"Tujuannya apa melaporkan itu. Terlapor bukan dari kepolisian. Sudah kita panggil rencana Jumat akan kita periksa," ujarnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, menambahkan dalam pengakuan R sebelumnya dikatakan sempat melarikan diri.

"Saat keluar hotel katanya lari menggunakan Grab, fakta CCTV tidak lari bahkan sempat beli cilok di depan kamar hotel," kata Iqbal lewat pesan singkat.

"Dalam BAP, yang bersangkutan mengakui mengarang cerita adanya pemerkosaan," imbuhnya.

Untuk diketahui kasus R menjadi heboh ketika berbuntut pencopotan AKP Eko Marudin dari jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Boyolali. R sebelumnya bercerita, awalnya suaminya ditangkap terkait kasus perjudian tanggal 9 Januari 2021.

Kemudian keesokan harinya muncul orang yang mengaku dari Polda Jateng mengajaknya untuk membantu suami R. Setelah itu, R mengatakan, ia dibawa ke hotel di Bandungan dan disebut ada unsur paksaan bahkan ancaman dengan pisau. Ia mengaku kabur saat pria tersebut sudah tidur.

R kemudian melapor ke Polres Boyolali, dan saat itulah AKP Eko datang dan mengucapkan hal yang melecehkannya. Dari ucapan itu, AKP Eko kemudian dicopot dari jabatannya.


(alg/sip)


Hide Ads