Pelaku kejahatan jalanan atau klithih ini bikin geram polisi. Bagaimana tidak, baru saja mendapatkan bebas bersyarat atau asimilasi, RAS (19), SP (18), dan RAP (17), malah mengulangi kembali aksi kejahatan jalanannya.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro menjelaskan, ketiga pelaku ini melakukan aksinya di jalanan sekitar Hotel Sagara. Mereka membacok pengendara motor.
"Prosesnya, tim gabungan mengamati CCTV. Ternyata kami menemukan ciri yang sama dengan eks tahanan Polsek UH (Umbulharjo). Rabu, 18 Januari dini hari (03.00) WIB kami lakukan penangkapan," kata Setyo saat jumpa pers di Mapolsek Umbulharjo, Senin (24/1/2022)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, para pelaku pernah menjadi tahanan Polsek Umbulharjo. Mereka juga melakukan kejahatan yang sama yaitu penganiayaan setahun lalu. Saat itu, hanya dua tersangka SP dan RAP masih di bawah umur.
Ia mengungkapkan, ketiga tersangka ini baru saja bebas bersyarat. Mereka kemudian berkumpul lagi dengan gengnya. Mereka berkumpul di salah satu tersangka M, yang masih DPO di daerah Wijilan, Kemantren Gondomanan.
"Mereka berkumpul di kediaman M ini untuk mengambil senjata sajam. Kemudian, mereka putar-putar di jalanan Kota Jogja. Pada Pukul 05.00 WIB Rabu (12/1), mereka berpapasan dengan korban di perempatan Warungboto, korban yang dibonceng berhasil kabur di permukiman, korban yang bawa motor lari ke barat," ujar Setyo.
Korban T yang langsung tancap gas ke barat, lanjut Setyo, berhasil dikejar rombongan pelaku yang terdiri lima motor atau 10 orang.
"Sampai di depan Hotel Sagara, pelaku RAS mengayunkan parangnya dan mengenai punggung sebelah kanan dan mengakibatkan luka. Korban pun terjatuh dan motor korban menabrak taman. Korban kemudian dilarikan ke RS Hidayatullah," jelasnya.
Ia menambahkan, antara pelaku dan korban ini tidak saling mengenal dan tidak ada permasalahan sebelumnya. Korban saat itu berniat olahraga di Alun-alun Selatan.
"Modus pelaku untuk mencari musuh atau lawan," katanya.
Atas perbuatannya, polisi mengenai ketiga pelaku Pasal 170 KUHP tindak pidana umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan UU Daurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(ahr/ahr)