Penyelewengan Solar Subsidi Dibongkar, Rugikan Negara Rp 49 M

Penyelewengan Solar Subsidi Dibongkar, Rugikan Negara Rp 49 M

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 21 Jan 2022 15:10 WIB
Petugas menunjukkan kendaraan yang sudah dimodifikasi pelaku penyelewengan solar subsidi, Jumat (21/1/2022).
Petugas menunjukkan kendaraan yang sudah dimodifikasi pelaku penyelewengan solar subsidi, Jumat (21/1/2022). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang -

Polisi membongkar praktik penyelewengan solar bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp 49,9 miliar di Jawa Tengah. Modusnya, pelaku memodifikasi kendaraan dengan tandon untuk membeli solar bersubsidi ke SPBU lalu menjualnya lagi dengan harga industri.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M. Yassin Kosasih mengatakan, penindakan dilakukan di pelabuhan Seleko Kabupaten Cilacap, 12 Januari 2022 lalu. Penindakan dilakukan usai adanya informasi penyalahgunaan pembelian BBM bersubsidi jenis bio solar B30 yang tidak sesuai peruntukannya.

"Penyelidikan petugas, ditemukan truk bertuliskan PT Sinar Harapan Mulia yang sedang melakukan pengisian bio solar B30 ke kapal KM. Maju Abadi 7 GT. 172 dengan harga keekonomian atau industri," kata Yassin saat rilis kasus di Integerated Terminal Pertamina Semarang, Pengapon, Jumat (21/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yassin menyebut, tenyata solar bersubsidi itu dikirim dari gudang yang berada di Jalan Karang, Cilacap dan Bergas Lor, Kabupaten Semarang. Sedangkan solar yang berada di gudang diperoleh dari membeli di SPBU dengan harga subsidi.

Modus yang dilakukan, lanjut Yassin, dengan menyiapkan mobil dan truk yang sudah dimodifikasi memiliki tandon di dalamnya. Untuk truk, baknya diisi tangki yang kemudian ditutup karung berisi serbuk kayu kemudian ditutup terpal untuk kamuflase. Sedangkan untuk modifikasi mobil panther, kursi tengah dan belakang dibongkar diganti dengan tandon yang bisa mengangkut satu ton minyak.

ADVERTISEMENT

Yassin menyebut modifikasi kendaraan sudah sangat terencana, pengisian dilakukan lewat lubang BBM kendaraan seperti biasanya. Untuk menghindari kecurigaan, pelaku mengisi dengan kapasitas normal kemudian pindah ke SPBU lainnya.

"Tidak menutup kemungkinan (keterlibatan petugas SPBU). Tapi melihat kasus ini orang SPBU tidak ada yang mengerti karena mengisi mereka (pelaku) pintar, mereka mengisi sekitar Rp 500 ribu, dalam batas kewajaran. Tapi mereka pindah dari SPBU satu ke yang lain. Jadi saya sampaikan sampai saat ini belum ada keterkaitan petugas SPBU," ujar Yassin.

Yassin menjelaskan, solar yang mereka dapatkan dengan harga subsidi kemudian dijual ke konsumen sektor perikanan dengan harga industri. Aksi itu sudah dilakukan sejak bulan September 2021 dengan kerugian hingga Rp 49,9 miliar.

"Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan illegal selama 5 bulan yaitu sebesar kurang lebih Rp 49,9 miliar," tegas Yassin.

Yassin menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. yakni TDW selaku pemilik PT. Sinar Harapan Mulia (SHM), HN selaku operasional, MCF selaku administrasi dan keuangan, dan K selaku operasional. Para tersangka dijerat pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar," jelas Yassin.

Sementara itu Executive General Manager Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah, Putut Andriatno, mengapresiasi upaya kepolisian dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi itu.

"PT Pertamina Patra Niaga, menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada Penyidik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Putut.




(aku/aku)


Hide Ads