Kasus penyelewengan pupuk subsidi kembali mencuat di Jawa Timur. Seorang pria asal Bojonegoro ditangkap polisi karena memperjualbelikan pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) dan di luar wilayah distribusi yang ditentukan.
Berikut fakta-fakta terkait kasus ini:
1. Pelaku Ditangkap dengan BB 30 Ton Pupuk Subsidi
Polisi mengamankan QMR, warga Bojonegoro, bersama barang bukti puluhan ton pupuk subsidi yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
"Pelaku merupakan warga Bojonegoro, dia beli pupuk subsidinya di Lamongan," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Rabu (5/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Dijual di Atas Harga Resmi
QMR diketahui menjual pupuk subsidi dengan harga jauh di atas HET. Pupuk yang seharusnya terjangkau bagi petani malah dijual dengan selisih harga tinggi.
"QMR memperoleh pupuk subsidi dari Kabupaten Lamongan dan dijual kembali di Bojonegoro dengan selisih harga Rp 50 hingga Rp 70 ribu per sak," ungkap AKBP Damus Asa, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
3. Modus Berlangsung Sejak 2023
Praktik penyelewengan ini ternyata bukan baru terjadi, melainkan sudah berlangsung sejak tahun 2023.
"Pelaku melakukan kegiatannya di Bojonegoro, pupuk subsidi yang diselewengkan adalah jenis NPK Ponska dan Urea dengan berat masing-masing 50 kilogram per karung," tambah Damus.
4. Negara Rugi Rp 300 Juta
Akibat ulah QMR, negara mengalami kerugian besar. Polisi pun menjerat pelaku dengan aturan hukum yang berlaku.
"Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 300 juta. QMR juga terbukti melanggar Kepmentan Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2025," jelas Damus.
5. Polisi Buru Pemasok dari Lamongan
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk menemukan jaringan pelaku lain yang terlibat.
"Masih kami dalami dan kembangkan kasus ini, kami masih memburu penjual dari Kabupaten Lamongan yang diduga terlibat dalam jaringan penyelewengan pupuk bersubsidi ini," tutupnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak terkait agar lebih ketat dalam mengawasi distribusi pupuk subsidi guna mencegah kelangkaan dan kerugian bagi petani.
(irb/hil)