Mengenal Hukum Adat Jawa dalam Hal Pembagian Warisan

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 16 Sep 2022 03:16 WIB
ilustrasi warisan. Foto: detikcom
Solo -

Hukum adat merupakan kepercayaan turun temurun masyarakat daerah yang masih dianut sampai sekarang. Tiap daerah di Indonesia memiliki hukum adat sendiri, salah satunya di Jawa.

Hukum adat Jawa mengatur banyak hal, mulai soal tradisi upacara adat, tata cara pernikahan, upacara kematian, hingga soal pembagian warisan. Berikut hukum adat Jawa dalam hal membagi warisan.

Hukum Adat Jawa Soal Warisan

Dikutip dari jurnal Pembagian Warisan Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa (Studi Komparasi) (Prosa AS Vol 1 No 1, 2019), hukum waris adat mengatur cara penerusan dan peralihan harta kekayaan baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dari generasi ke generasi.

Dalam jurnal karya Agus Wantaka dkk, peneliti dari STAI Al Hidayah Bogor, disebutkan bahwa kata 'mewarisi' dalam anggapan tradisional orang Jawa ialah mengoperkan harta keluarga kepada keturunan atau anak selagi orang tua masih hidup. "Demikian pula dapat dilihat tidak ada perbedaan anak laki-laki dan perempuan dalam hal menerima harta warisan dari orang tuanya." (hlm. 20).

Sistem Kewarisan Adat Jawa

Masyarakat Indonesia mengenal 3 macam sistem kewarisan, yaitu sistem kewarisan individual, sistem kewarisan kolektif, dan sistem kewarisan mayorat.

Sistem kewarisan individual ialah setiap waris dapat menguasai dan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing. Sistem ini seperti yang berlaku dalam masyarakat parental di Jawa.

Pewarisan saat Orang Tua Masih Hidup

Proses pewarisan ketika pewaris masih hidup dapat terjadi dengan berbagai cara yang berbeda, tetapi secara substansi tetap sama, di antaranya yaitu:

Penerusan atau Pengalihan (Lintiran)

Pengalihan atau penerusan adalah diberikannya harta kekayaan tertentu sebagai dasar kebendaan, sebagai bekal bagi anak-anaknya untuk melanjutkan hidup atau untuk membangun rumah tangga.

Penunjukan (Acungan)

Penunjukan (acungan) adalah pewaris menunjukkan penerusan harta waris untuk pewaris, akan tetapi hanya untuk pengurusan serta diambil manfaatnya saja. Tapi kepemilikan masih sepenuhnya milik pewaris.

Kalau penerusan atau pengalihan (lintiran) mengakibatkan berpindahnya penguasaan dan pemilikan atas harta kekayaan sebelum pewaris meninggal, maka dengan penunjukan (acungan) penguasaan dan pemilikan atas harta kekayaan baru berlaku sepenuhnya kepada waris setelah pewaris meninggal.

Pesan atau Wasiat (Welingan atau Wekasan)

Pesan (welingan) biasanya dilakukan pada saat pewaris sakit dan tidak bisa diharapkan kesembuhannya, atau ketika akan pergi jauh seperti berhaji. Cara ini baru berlaku setelah pewaris benar-benar tidak pulang atau benar-benar meninggal. Jika pewaris masih pulang atau belum meninggal, pesan ini bisa dicabut kembali.

Cara pewarisan saat orang tua sudah meninggal ada di halaman selanjutnya...




(dil/aku)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork