Menempati rumah warisan kerap menjadi sumber polemik di tengah keluarga. Padahal dalam Islam, harta peninggalan wajib segera dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan syariat.
Setiap bentuk penundaan maupun pemanfaatan rumah warisan, seperti disewakan atau ditempati salah satu ahli waris, hanya diperbolehkan bila seluruh ahli waris menyepakati serta memiliki alasan syar'i yang dibenarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir detikProperti, dalam ajaran Islam, pembagian harta waris diatur secara rinci agar hak setiap ahli waris terpenuhi tanpa menimbulkan kezaliman. Pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok Ustaz Farid Nu'man Hasan menerangkan harta peninggalan hendaknya segera dibagi sesuai ketentuan syariat.
Menunda pembagian tanpa alasan yang dibenarkan dianggap sebagai pelanggaran. Rasulullah SAW bersabda:
من قطع ميراثا فرضه الله ورسوله قطع الله به ميراثا من الجنة
Artinya: Siapa yang mencegah pembagian waris yang Allah dan Rasul-Nya wajibkan maka Allah akan cegah waris orang itu di Surga nanti. (HR. Al Baihaqi)
Fatwa Darul Ifta al Mishriyyah juga menegaskan bahwa perbuatan menghalangi pembagian warisan merupakan dosa besar. "Menghalangi harta waris dari pihak yang berhak adalah haram bahkan dosa besar juga," bunyi fatwa tersebut.
Meski demikian, syariat membolehkan penundaan jika terdapat uzur yang sah, misalnya harta warisan sulit dibagi, perlu dijual dahulu, atau terdapat sebab syar'i lainnya.
Terkait penggunaan rumah warisan sebelum dibagi, Ustaz Farid menegaskan keputusan harus disepakati seluruh ahli waris, termasuk jika rumah hendak disewakan kepada pihak lain ataupun kepada salah satu ahli waris.
"Kaum muslimin terikat oleh perjanjian yang mereka buat sesama mereka." (HR. Abu Daud)
"Hal ini mesti didasarkan ke semua pihak ahli waris. Jika semuanya memang menyetujui penundaan dengan alasan-alasan yang dibenarkan, maka disewakannya rumah itu dibolehkan. Baik disewa orang lain atau oleh salah satu ahli waris sendiri," jelas Ustaz Farid.
Besaran nilai sewa dapat dibagi sesuai bagian masing-masing ahli waris. Bisa juga warisan digunakan untuk kepentingan lainnya berdasarkan musyawarah bersama.
Baca artikel selengkapnya di sini.
(aau/irb)