
Kalau Ayah Meninggal, Siapa yang Berhak Menjadi Ahli Waris?
Hukum pembagian waris dalam Islam jika ayah sudah meninggal maka yang akan menjadi ahli waris utama adalah anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu, dan istri.
Hukum pembagian waris dalam Islam jika ayah sudah meninggal maka yang akan menjadi ahli waris utama adalah anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu, dan istri.
Pembagian harta warisan tak jarang membuat ribut sesama keluarga. Untuk itu, di dalam Islam, pembagian harta warisan secara adil juga telah diatur.
Tentang hukum adat Jawa dalam hal membagi warisan, baik saat orang tua masih hidup maupun setelah orang tua sudah meninggal.
Agama Islam telah mengatur sedemikian rupa bagaimana proses pembagian harta warisan dilakukan supaya tak menimbulkan konflik di keluarga. Simak tata caranya.
Cara pembagian harta warisan bagi umat muslim telah diatur dalam hukum pembagian harta warisan. Siapa ahli warisnya dan bagiannya telah ditetapkan.