Pembagian Warisan Menurut Adat Jawa: Ini Sistem Hukum-Aturan Pembagiannya

Pembagian Warisan Menurut Adat Jawa: Ini Sistem Hukum-Aturan Pembagiannya

Anindya Milagsita - detikJateng
Minggu, 22 Des 2024 10:09 WIB
legal will and inheritance 3d isometric vector illustration concept for banner, website, landing page, ads, flyer template
Ilustrasi warisan. Foto: Getty Images/iStockphoto/CreativaImages
Solo -

Sering kali pembagian warisan didasarkan pada perhitungan dengan adat tertentu, salah satunya hukum adat Jawa. Oleh sebab itu, aturan pembagian warisan menurut adat Jawa menjadi sesuatu yang menarik untuk diketahui, terutama bagi mereka yang memerlukan informasi ini.

Menurut buku 'Mutu Manikam' karya Fivea La Vida, dijelaskan bahwa pembagian warisan merupakan salah satu tradisi yang tidak terlepas di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Bahkan warisan ini telah ada sejak nenek moyang terdahulu. Tak hanya berupa tanah, warisan juga dapat berupa harta maupun benda lainnya. Sebut saja rumah, perhiasan, uang, hingga wujud barang berharga lain.

Biasanya ahli waris akan sepakat membagi warisan yang diterima dengan menggunakan metode perhitungan tertentu. Baik mengacu pada perhitungan sesuai agama kepercayaan maupun adat setempat. Salah satunya yang dapat dijumpai pada sebagian masyarakat Jawa, yaitu menggunakan hukum adat yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas bagaimana aturan pembagian warisan menurut adat Jawa? Simak penjelasannya berikut ini, ya.

Mengenal Sistem Hukum Waris Adat Garis Keturunan

Sebelum mengetahui aturan pembagian warisan mengacu dari adat Jawa, terlebih dahulu mari mengenal secara lebih dekat dengan sistem hukum waris adat berdasarkan garis keturunan yang biasanya melekat pada masyarakat Indonesia. Marhaeni Ria Siombo dan Henny Wiludjeng di dalam bukunya 'Hukum Adat Dalam Perkembangannya' menjelaskan setidaknya ada tiga sistem garis keturunan yang digunakan dalam pembagian warisan sekaligus penentuan ahli waris.

ADVERTISEMENT

Ketiga sistem tersebut adalah patrilineal, matrilineal, dan parental atau bilateral. Sebagai gambaran, berikut rincian masing-masing sistem tersebut:

1. Patrilineal

Sistem hukum waris adat berdasarkan garis keturunan yang pertama adalah patrilineal. Pada sistem ini ditarik garis keturunan melalui garis bapak terus ke atas khusus dari garis laki-laki. Baik itu pada kakek, kakek buyut, hingga seterusnya ke atas. Biasanya pada sistem ini kedudukan laki-laki cenderung lebih menonjol apabila dibandingkan dengan perempuan.

2. Matrilineal

Kemudian ada matrilineal yang menjadi kebalikan dari patrilineal. Melalui matrilineal ini ditarik garis keturunan ibu terus ke atas khusus dari garis perempuan. Baik itu pada nenek, nenek buyut, hingga seterusnya ke atas. Berbeda dengan patrilineal, pada matrilineal kedudukan perempuan justru lebih menonjol dibandingkan dengan laki-laki.

3. Parental atau Bilateral

Selanjutnya terdapat juga parental atau bilateral yang justru ditarik garis keturunan melalui kedua orang tua, yaitu bapak dan juga ibu. Melalui sistem ini melibatkan garis laki-laki maupun perempuan. Lain halnya dengan dua sistem sebelumnya, pada parental atau bilateral kedudukan laki-laki dan perempuan adalah sama atau tidak dibedakan.

Ciri Pembagian Warisan Adat Jawa

Lantas bagaimana ciri pembagian warisan pada adat Jawa? Dijelaskan melalui jurnal 'Karakteristik Pembagian Waris Adat Jawa' karya Sri Astutik, bahwa terdapat ciri khusus yang menonjol dari pembagian waris pada sebagian masyarakat Jawa yang masih menggunakan sistem adat Jawa. Ada dua ciri pembagian waris yang kerap diterapkan oleh tidak sedikit masyarakat. Berikut ciri-ciri yang dimaksud:

1. Asas Individual

Pertama ada ciri berupa asas individual yang berkaitan dengan setiap ahli waris akan mendapatkan pembagiannya. Namun, dalam hal ini ditujukan untuk menguasai dan memiliki haknya masing-masing.

2. Asas Keseimbangan

Berbeda dengan asas individual, pada asas keseimbangan semua ahli waris mendapatkan hak warisan. Pada asas ini pembagian dilakukan dengan cara sama atau seimbang.

Aturan Pembagian Warisan Adat Jawa

Terkait pembagian warisan yang didasarkan pada adat Jawa, terdapat dua aturan yang masih kerap digunakan oleh masyarakat. Mengacu dari buku 'Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat Di Indonesia' karya Dr Ellyne Dwi Poespasari, SH, M.H, berikut aturan pembagian warisan adat Jawa:

1. Segendong Sepikul

Pertama ada istilah yang disebut sebagai 'segendong sepikul'. Pada aturan ini biasanya anak laki-laki mendapatkan bagian yang lebih besar dibandingkan anak perempuan. Adapun arti dari segendong sepikul adalah bagian anak laki-laki dua kali lipat dari bagian yang diperoleh anak perempuan.

2. Dum-dum Kupat

Selanjutnya ada 'dum-dum kupat' yang berbeda dengan aturan sebelumnya. Pada aturan ini pembagian warisan dilakukan dengan cara seimbang. Arti dum-dum kupat sendiri merujuk pada bagian anak laki-laki dan perempuan adalah sama.

Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai pembagian warisan menurut adat Jawa. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan baru bagi detikers, ya.




(par/par)


Hide Ads