Gedung DPRD DIY, Jejak Gerakan Freemason di Jogja

Gedung DPRD DIY, Jejak Gerakan Freemason di Jogja

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 07 Sep 2022 18:02 WIB
Gedung DPRD DIY
Foto: Gedung DPRD DIY (Pradito/detikcom)
Solo -

Kota Jogja banyak memiliki bangunan kuno yang bersejarah. Kebanyakan masih cukup terawat dan difungsikan.

Salah satunya adalah Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY). Bangunan kuno ini telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya melalui Peraturan Menteri Budaya dan Pariwisata Nomor PM.89/PW.007/MKP/2011.

Gedung DPRD DIY berada di Jalan Malioboro, salah satu pusat wisata di Jogja. Diperkirakan gedung ini dibangun di akhir abad ke-19. Sesuai corak bangunan di masa itu, Gedung DPRD DIY memiliki langgam indis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi Pusat Gerakan Freemason

Gedung DPRD DIY ini pada masa kolonial Belanda digunakan untuk pusat gerakan Freemason di Jogja. Gerakan Mason memang sudah mulai masuk ke Hindia Belanda di era 1760.

Dikutip dari laman Kemdikbud, gedung ini digunakan sebagai tempat pertemuan para anggota Mason dalam melaksanakan kegiatan organisasi. Meski kehadirannya menimbulkan pro dan kontra, namun organisasi itu memiliki banyak pengikut.

ADVERTISEMENT

Bahkan, beberapa keluarga ningrat di Jogja juga ikut dalam gerakan tersebut. Penggunaan gedung itu untuk pusat gerakan Freemason di Jogja membuat bangunan itu juga dikenal dengan sebutan Gedung Mason.

Berbagai kegiatan yang dilakukan bersifat eksklusif, berkaitan dengan spiritualitas juga membuat gedung itu mendapat sebutan sebagai Huis van Overdenking atau Omah Pewangsitan.

Nama Omah Pewangsitan yang terlalu panjang akhirnya disederhanakan oleh masyarakat sekitar yang menyebutnya sebagai Gedung Setan.

Penggunaan gedung sebagai pusat kegiatan Freemason akhirnya terhenti saat Jepang menduduki Jawa.

Penggunaan Gedung di Era Kemerdekaan

Pada awal kemerdekaan, Presiden Soekarno memindahkan ibu kota dari Jakarta menuju Jogja untuk alasan keamanan. Hal itu membuat Gedung Mason itu berubah fungsi untuk kegiatan sosial politik.

Di masa itu gedung tersebut digunakan untuk tempat berkantor Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP).

Sedangkan di 1949, setelah ibu kota kembali lagi ke Jakarta, Kesultanan Jogja menyerahkan pemakaian gedung kepada Pemerintah Daerah DIY untuk digunakan sebagai Gedung DPRD DIY.




(ahr/sip)


Hide Ads