Tata Cara Daftar Penerima Bansos PKH-BPNT 2027 di Perlinsos Lengkap Syaratnya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Sabtu, 10 Okt 2026 07:00 WIB
Ilustrasi Daftar PKH-BPNT 2027 di Perlinsos (Foto: Gemini AI)
Solo -

Masyarakat Indonesia yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dianjurkan segera melakukan daftar ulang di Perlinsos. Dengan demikian, diharapkan penyalurannya tahun 2027 lebih tepat sasaran.

Sebelumnya, apa itu Perlinsos? Menurut keterangan di laman resminya, Perlinsos adalah portal dengan banyak fungsi. Masyarakat bisa mengusulkan diri atau keluarga sebagai penerima PKH-BPNT, melihat status kelayakan, hingga menyanggah data.

Lalu, bagaimana cara daftarnya? Apa saja syarat yang diperlukan? Apakah wajib? Simak jawaban dari semua tanda tanya tersebut dalam paparan berikut, ya, detikers!

Syarat Daftar PKH-BPNT 2027 di Perlinsos

Menurut informasi di Instagram Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, @pusdatinkesos, detikers tidak memerlukan syarat khusus untuk mendaftar secara mandiri di Perlinsos. Namun, apabila mendaftar dengan bantuan agen Perlinsos, ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan, yakni:

  • NIK pada Kartu Tanda Penduduk
  • Nomor meteran PLN
  • Verifikasi wajah

Cara Daftar PKH-BPNT 2027 di Perlinsos

Dikutip dari Instagram resmi Kecamatan Padang Timur, @kec.padangtimur, begini panduan pendaftarannya:

  1. Siapkan handphone yang terkoneksi internet.
  2. Buka laman Perlinsos melalui tautan https://perlinsos.kemensos.go.id/.
  3. Setelah itu, klik tombol 'Masuk Dengan IKD' di bagian pojok kanan atas tampilan.
  4. detikers akan diarahkan ke aplikasi IKD.
  5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pin IKD. Kemudian, tekan 'Masuk'.
  6. Beri persetujuan penggunaan data kepada sistem dengan menekan tombol 'Bagikan'.
  7. Lakukan prosedur verifikasi wajah sampai selesai.
  8. Apabila berhasil, maka detikers akan diarahkan kembali ke laman Perlinsos dalam kondisi sudah login.
  9. Di halaman utama Perlinsos, klik menu 'Daftar Program'.
  10. Pilih bantuan sosial yang ingin diajukan. Tekan 'Daftar Sekarang'.
  11. Baca syarat dan kriteria program. Isi lembar persetujuan.
  12. Periksa kembali data.
  13. Setelah semua data sesuai, lakukan konfirmasi pengajuan dengan menekan tombol 'Ajukan Permohonan Bantuan'.
  14. Jika pendaftaran berhasil, jangan lupa simpan nomor registrasi.

Apakah Daftar Bansos di Perlinsos Bayar?

Pendaftaran bansos PKH dan BPNT 2027 di portal Perlinsos tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Apabila ada pemungutan ilegal, maka detikers bisa melaporkannya via layanan aduan resmi.

"Pendaftaran pada portal Perlinsos tidak dikenakan biaya (GRATIS), jika Anda menemukan pemungutan biaya pada saat pendaftaran portal Perlinsos silakan hubungi layanan pengaduan melalui +6282131545555," tulis laman resmi Perlinsos, dikutip pada Jumat (9/10/2026).

Apa Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT?

Dikutip dari Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan, penerima PKH adalah keluarga miskin dan/atau rentan miskin berdasarkan peringkat kesejahteraan keluarga. Prioritasnya adalah masyarakat di desil 1 sampai 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selain memenuhi kriteria di atas, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH juga mesti masuk salah satu dari dua komponen, yakni kesehatan dan/atau pendidikan. Rincian komponennya sebagai berikut:

  • Ibu hamil
  • Anak berusia sampai 7 tahun yang belum bersekolah
  • Lanjut usia
  • Penyandang disabilitas
  • Siswa SD/sederajat
  • Siswa SMP/sederajat
  • Siswa SMA/sederajat
  • Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Bagaimana dengan BPNT yang kini sudah secara resmi bernama Program Sembako? Jawabannya tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Program Sembako.

Aturan itu menjelaskan bahwa KPM Program Sembako mesti memenuhi beberapa kriteria, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 ayat (2):

"KPM Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan, dan/atau memiliki kriteria masalah sosial."

KPM Program Sembako juga wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau sekarang berganti menjadi DTSEN. Senada dengan PKH, BPNT atau Program Sembako diprioritaskan untuk desil 1-4.

Berapa Nominal PKH dan BPNT?

Dilansir laman resmi Kementerian Sosial, nominal bantuan PKH berbeda-beda untuk setiap komponen. Begini rinciannya:

  • Ibu hamil: Rp 750.000/3 bulan
  • Anak usia 0-6 tahun: Rp 750.000/3 bulan
  • Siswa SD: Rp 225.000/3 bulan
  • Siswa SMP: Rp 375.000/3 bulan
  • Siswa SMA: Rp 500.000/3 bulan
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/3 bulan
  • Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp 600.000/3 bulan
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000/3 bulan

Sementara itu, nominal BPNT adalah Rp 200.000 per bulan. Berhubung disalurkan 3 bulan sekaligus, KPM BPNT berhak memeroleh Rp 600.000.

Nah, itulah penjelasan lengkap tata cara daftar penerima bansos PKH dan BPNT 2027 lewat portal Perlinsos. Semoga bermanfaat!



Simak Video "Video K-Talk: Transformasi Bocah Baby Shark yang Debut Jadi Idol K-Pop"

(num/alg)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork