Aktivitas bongkar muat truk pengangkut tebu di sepanjang jalan antara Desa Kedungwaru, Kecamatan Kunduran hingga Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Blora, menuai komplain dari warga. Pasalnya, antrean truk mengular ke ruas jalan.
Truk-truk tersebut tengah mengantre untuk melakukan proses penimbangan dan bongkar muat tebu yang akan dijual ke para pemodal atau pengepul. Penimbangan yang dikelola secara mandiri ini berada di wilayah Desa Tinapan, Todanan, Blora.
Timbangan tebu ini menjadi salah satu alternatif petani tebu untuk menjual hasil panen lantaran pabrik tebu PT GMM berhenti beroperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan di lokasi, puluhan unit truk bermuatan tebu tampak parkir berjajar di bahu jalan, mengular hingga ratusan meter.
Setelah proses penimbangan selesai, tebu-tebu tersebut dipindahkan ke truk gandeng yang lebih besar untuk dikirim menuju pabrik gula di wilayah Madiun.
Proses pemindahan muatan di pinggir jalan ini menambah semrawut arus lalu lintas di lokasi. Kondisi ini dipicu oleh minimnya kantong parkir.
Menyikapi hal tersebut, dilakukan mediasi antara Dinas Perhubungan Blora, dan pihak pengelola timbangan. Turut hadir juga Kapolsek, Koramil, dan perangkat desa setempat.
Kasi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Blora, Sutiyono, mengatakan pengelola belum melayangkan surat terkait truk yang parkir di ruas jalan provinsi tersebut. Pihaknya pun melakukan penertiban.
"Atas aduan masyarakat kami menindaklanjuti terkait lalu lintas di Desa Tinapan, terkait pengangkutan tebu. Untuk menciptakan keselamatan ketertiban lalu lintas, maka kami menindaklanjuti terkait hal tersebut," ucap dia seusai mediasi di Kantor Balai Desa Tinapan, Todanan, Senin (11/5/2026).
Sutiyono menyebut pihak pengelola timbangan tebu belum melayangkan izin resmi yang berkaitan dengan ketertiban lalu lintas. Mengingat parkir truk yang meluber sampai ke ruas jalan.
"Untuk terkait pemberitahuan terkait di tempat kami belum ada bersurat dari pihak pengusaha," jelas dia.
Tawaran yang diberikan Dishub agar pihak pengelola bersurat untuk pengaturan rekayasa lalu lintas. Dalam penertiban ini tidak dilakukan penutupan kegiatan.
Menurut Sutiyono, keberadaan timbangan tersebut menguntungkan petani tebu, mengingat pabrik gula PT GMM berhenti operasional.
"Perusahaan tersebut sangat menguntungkan warga masyarakat di sekitar Todanan bisa menjual hasil panen tebu yang selama ini mangkrak dan tidak bisa keluar dari Blora," jelas dia.
Dia mengimbau kepada pihak pengelola ketika menggunakan ruas jalan agar mempertimbangkan keselamatan dan tidak mengganggu pengguna jalan lain.
"Kami membantunya nanti, yaitu sistem rekayasa lalu lintas, supaya pengaturan lalu lintas itu berlangsung tertib yang berkeselamatan," jelas dia.
Sementara itu, Kapolsek Todanan Iptu Suhari, menindaklanjuti adanya komplain dari masyarakat menyoal ruas jalan digunakan untuk parkir.
"Karena yang sudah terjadi adalah kerawanan dalam berlalu lintas atau pengguna jalan. Jadi, masalah kantong parkir truk yang bermuatan tebu karena parkirnya di pinggir jalan sehingga membahayakan pengguna jalan yang lain," ujar Suhari.
Truk bermuatan tebu itu nantinya akan diberikan tempat parkir di lapangan Desa Tinapan, dengan pengelolaan di bawah karang taruna setempat.
Penjelasan Pihak Pengelola
Pihak pengelola, Hendra, mengaku sudah meminta izin dari pihak desa. Dengan adanya komplain masyarakat, pihaknya akan berbenah.
"Kalau dari hasil mediasi tadi, kami dari CV Sumber Manis Utama untuk melakukan pembenahan masalah parkir dan rekayasa lalu lintas," jelasnya.
Rencana parkir truk yang antre untuk ditimbang nantinya akan menggunakan lapangan Desa Tinapan. Hendra mengatakan dia sengaja membuat timbangan tersebut merespons mandeknya pabrik gula GMM di Todanan.
"Sebenarnya ini kan soal alternatif solusi buat petani-petani yang ada di wilayah Blora, terutama Blora bagian barat bagian selatan. Mencarikan alternatif armada mereka yang tidak bisa kirim ke pabrik gula," jelasnya.
Timbangan tebu ini beroperasi sejak Rabu (6/5), dengan harga jual tebu Rp 610 per kilo. Hendra menyebut usaha timbangan tebu ini terdapat 5 titik. Dua titik berada di wilayah Kecamatan Kunduran, tiga lainnya berada di Kecamatan Todanan.
"Cuma kan kami istilahnya bagaimana memberikan harga terbaik dari kami sebagai manajemen Sumber Manis Group. Kami memberikan harga Rp 610 per kilo dari HPP (harga pokok penjualan) Rp 710, nah selisih 100 itu buat pengangkutan dan operasional kami," jelas dia.
Berkaitan dengan komplain masyarakat, dia akan bersurat ke Dishub Blora untuk membantu pengaturan lalu lintas jalan.
"Dari pihak desa, kami disediakan kantong parkir yang ada di Desa Tinapan," terang dia.
Menurutnya, aktivitas ekonomi yang dilakukan tersebut sudah ada legalitasnya. Termasuk tera timbang.
"Kalau masalah (izin pemdes) itu kan tinggal formalitas kami menyampaikan dalam artian kulo nuwun, kalau masalah amdal dan lain sebagainya, nggih ngapunten ini kan usaha musiman," ucap Hendra.
Dia sendiri tidak menyangka usahanya bakal membeludak, hingga truk-truk parkir di ruas jalan. Dia mengklaim tidak mengganggu lalu lintas.
"Menurut kami, sebenarnya kami tidak mengganggu amdal lalu lintas. Cuma berhubung animo masyarakat terhadap harga yang kami sajikan itu sangat tinggi, jadi ada sedikit crowded di bahu jalan yang digunakan untuk parkir kendaraan," pungkasnya.
