Daftar UMK Jawa Tengah 2025 Lengkap dari Terendah sampai Tertinggi

Nur Umar Akashi - detikJateng
Senin, 20 Okt 2025 17:26 WIB
Ilustrasi UMK Jateng. (Foto: Defrino Maasy/Pexels)
Solo -

Hampir setiap tahun, upah minimum kabupaten/kota (UMK) mengalami kenaikan sesuai ketetapan pemerintah. Biasanya, dalam menghitung kenaikan UMK, pemerintah mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Tahun ini, UMK naik sebesar 6,5% berdasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Dijelaskan bahwa UMK 2025 diketahui dengan cara menjumlahkan besaran UMK 2024 dengan nilai kenaikan 6,5% itu.

Contohnya, UMK Kabupaten Demak tahun 2024 adalah Rp 2.761.236,00. Bila dihitung, 6,5% dari UMK Demak 2024 adalah Rp 179.480,34. Tatkala keduanya dijumlahkan, diperoleh UMK Demak 2025, yakni Rp 2.940.716,34, atau dibulatkan menjadi Rp 2.940.716,00.

Lalu, bagaimana dengan UMK kabupaten/kota lain di Jawa Tengah? Berikut daftar UMK Jawa Tengah 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

Poin Utamanya:

  • UMK 2025 terendah di Jawa Tengah adalah milik Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.170.475,32. Disusul Kabupaten Wonogiri, Sragen, dan Blora.
  • UMK 2025 tertinggi Jawa Tengah ada di Kota Semarang, sebesar Rp 3.454.827,00. Di bawahnya, berurutan ada Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, dan Kota Surakarta.
  • Besar kenaikan UMK 2026 belum diketahui. Rencananya, Kemnaker akan meneken aturan pada November 2025 mendatang.

Daftar UMK Jawa Tengah 2025

  • Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475,32 (terendah)
  • Kabupaten Wonogiri: Rp 2.180.587,50
  • Kabupaten Sragen: Rp 2.182.200,00
  • Kabupaten Blora: Rp 2.238.430,85
  • Kabupaten Rembang: Rp 2.236.168,78
  • Kabupaten Brebes: Rp 2.239.801,50
  • Kabupaten Temanggung: Rp 2.246.850,00
  • Kabupaten Grobogan: Rp 2.254.090,00
  • Kabupaten Kebumen: Rp 2.259.873,55
  • Kabupaten Purworejo: Rp 2.265.937,67
  • Kabupaten Wonosobo: Rp 2.299.521,38
  • Kabupaten Pemalang: Rp 2.296.140,00
  • Kabupaten Banyumas: Rp 2.338.410,00
  • Kabupaten Purbalingga: Rp 2.338.283,12
  • Kabupaten Tegal: Rp 2.333.586,46
  • Kabupaten Pati: Rp 2.332.350,00
  • Kabupaten Batang: Rp 2.534.383,00
  • Kabupaten Pekalongan (Kabupaten): Rp 2.486.653,59
  • Kota Magelang: Rp 2.281.230,00
  • Kabupaten Boyolali: Rp 2.396.598,00
  • Kabupaten Klaten: Rp 2.389.872,78
  • Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.359.488,00
  • Kabupaten Karanganyar: Rp 2.437.110,00
  • Kabupaten Jepara: Rp 2.610.224,00
  • Kabupaten Kendal: Rp 2.783.455,25
  • Kabupaten Cilacap: Rp 2.640.248,00
  • Kabupaten Demak: Rp 2.940.716,00
  • Kabupaten Magelang: Rp 2.467.488,00
  • Kota Tegal: Rp 2.376.683,82
  • Kota Pekalongan: Rp 2.545.138,00
  • Kota Salatiga: Rp 2.533.583,00
  • Kota Surakarta: Rp 2.416.560,00
  • Kabupaten Kudus: Rp 2.680.485,72
  • Kabupaten Semarang: Rp 2.750.136,00
  • Kota Semarang: Rp 3.454.827,00 (tertinggi)

UMP Jawa Tengah 2025 dan Perbandingannya dengan Provinsi Lain

Dilihat dari Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, UMP Jateng 2025 adalah Rp 2.169.349,00. Angka ini juga naik 6,5% dari UMP 2024 yang berjumlah Rp 2.036.947,00.

"Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 sebesar Rp2.169.349,00 (dua juta seratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah)," bunyi diktum kesatu keputusan gubernur tersebut.

Sebagai perbandingan, berikut UMP 2025 seluruh provinsi Indonesia, diambil dari dokumen excel unggahan laman Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan, urut dari paling rendah sampai paling tinggi:

  • Jawa Tengah: Rp 2.169.349
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
  • Jawa Timur: Rp 2.305.985
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
  • Lampung: Rp 2.893.070
  • Banten: Rp 2.905.119
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
  • Sumatra Utara: Rp 2.992.559
  • Sumatra Barat: Rp 2.994.193
  • Bali: Rp 2.996.561
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
  • Maluku: Rp 3.141.700
  • Gorontalo: Rp 3.221.731
  • Jambi: Rp 3.234.535
  • Maluku Utara: Rp 3.408.000
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
  • Riau: Rp 3.508.776
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
  • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
  • Papua Barat: Rp 3.615.000
  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
  • Sumatra Selatan: Rp 3.681.571
  • Aceh: Rp 3.685.616
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
  • Bangka Belitung: Rp 3.876.600
  • Papua Tengah: Rp 4.285.848
  • Papua: Rp 4.285.850
  • Papua Selatan: Rp 4.285.850
  • Papua Pegunungan: Rp 4.485.847
  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761

Kenaikan UMK 2026, Berapa Persen?

Hingga berita ini dibuat, Kementerian Ketenagakerjaan masih belum mengeluarkan aturan tentang besar kenaikan UMK 2026. Ketika dikonfirmasi pada 22 September lalu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut pihaknya sedang memasak rencana kenaikan itu.

"Tunggu aja. Sedang dikaji, sedang dikaji. Nanti ada aturannya," kata Yassierli di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025), dikutip dari detikFinance.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, diketahui mengajukan tuntutan kenaikan sebesar 8,5 sampai 10,5% mewakili kaum buruh. Hal ini diungkapkannya saat konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 13 Oktober 2025 kemarin.

Koalisi Serikat Pekerja KSB-PB dan Partai Buru dan juga termasuk KSPI menyatakan bahwa kenaikan Upah Minimum yang diusulkan oleh kelompok buruh tetap 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," katanya, dilansir detikNews.

Dengan asumsi UMK 2026 benar naik 10,5%, maka UMK Banjarnegara naik dari Rp 2.170.475,32 menjadi Rp 2.398.375,23. Adapun UMK Kota Semarang yang tertinggi di Jawa Tengah bakal menjadi Rp 3.817.583,84.

Berdasar keterangan dari Menaker Yassierli, aturan UMK 2026 bakal diteken pada November mendatang. Saat ini, aturannya tengah dipersiapkan sebaik mungkin demi kelayakan hidup para pekerja Indonesia.

"Jadi, mohon ditunggu aja, mohon ditunggu dan kita sekarang masih di bulan Oktober kita target yang sesuai dengan timeline yang biasanya setiap tahun di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan tapi tentu juga kami nanti mendapatkan arahan dari pak presiden dan seterusnya," ujarnya di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Demikian informasi lengkap mengenai UMK Jawa Tengah 2025 dari terendah sampai tertinggi. Semoga bermanfaat!



Simak Video "Siap-siap "War" Tiket Indonesia Vs Argentina Segera Dimulai"

(sto/apl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork