Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi acuan penting dalam penetapan gaji pekerja. Angka ini ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah provinsi dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga kondisi pasar tenaga kerja.
Bagi perusahaan, UMP berfungsi sebagai standar minimum yang wajib dipenuhi. Sementara bagi pekerja, UMP menjadi jaminan dasar agar hak upah tidak dibayar di bawah ketentuan resmi. Karena itu, penting memahami bagaimana aturan UMP Sulsel berlaku dan berapa besarannya yang sah ditetapkan pemerintah.
Lantas, berapakah besaran UMP Sulawesi Selatan tahun 2025? Berapa pula daftar UMK tiap kabupaten/kota?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak, berikut rincian selengkapnya!
Besaran UMP Sulsel 2025
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1423/XII/2024, besaran UMP Sulsel 2025 adalah sebesar Rp 3.657.527,37. Besaran upah ini terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
- Besaran UMP tahun 2025 ini diketahui mengalami kenaikan 6,5% dari tahun sebelumnya. Diketahui pada tahun 2024 lalu, besaran UMP Sulsel adalah sebesar Rp 3.434.298.
- Aturan Pemberian UMP Sulsel 2025
- Dalam surat Keputusan Gubernur Sulsel tersebut juga dijelaskan mengenai beberapa aturan pemberian UMP tersebut, di antaranya:
- Upah minimum 2025 yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
- Upah minimum yang telah ditetapkan dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 tahun dan seterusnya, pengusaha wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah.
- Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi 2025.
- Pekerja/buruh yang telah menerima upah di atas ketentuan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkannya. Seperti yang dituangkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran UMSP Sulawesi Selatan (Sulsel) 2025
Selain UMP, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). UMSP berlaku khusus untuk sektor atau bidang usaha tertentu yang dianggap memiliki risiko kerja lebih tinggi, membutuhkan keterampilan khusus, atau memiliki kontribusi signifikan pada perekonomian daerah.
Besaran UMSP ini di atur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1422/XII/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2025.
Adapun besaran UMSP Sulsel 2025 berdasarkan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah sebagai berikut:
a. Sektor Pertambangan dan Penggalian (KBLI B) dengan besaran Rp 3.767,252,37
b. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara dengan besaran Rp 3.748.965,37
c. Sektor Industri Makanan (KBLI C.10) dengan besaran Rp 3.694.102,37
Surat Keputusan UMP dan UMSP Sulsel Tahun 2025
Bagi yang membutuhkan salinan pdf SK UMP dan UMSP Sulsel tahun 2025, dapat mengunduh melalui link di bawah ini.
=>>Link Unduh SK UMP Sulsel 2025
=>>Link Unduh SK UMSP Sulsel Tahun 2025
Daftar UMK 2025 di 24 Kabupaten/Kota Sulawesi Selatan
Selain UMP, beberapa kabupaten/kota di Sulsel juga memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tersendiri. Di tahun 2025 sebagian besar kabupaten/kota di Sulsel memiliki UMK yang sama dengan UMP provinsi, kecuali 3 daerah yakni Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Makassar.
Berikut daftar UMK 2025 untuk 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan:
- Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan: Rp3.747.233,00
- Kabupaten Luwu Timur: Rp3.761.112,00
- Kota Makassar: Rp3.880.137,00
- Kabupaten Kepulauan Selayar: Rp3.657.527,37
- Kapupaten Bulukumba: Rp3.657.527,37
- Kabupaten Jeneponto: Rp3.657.527,37
- Kabupaten Takalar: Rp3.657.527,37
- Kabupaten Gowa: Rp3.657.527,37
- Kabupaten Sinjai: Rp3.657.527,37
- Kabupaten Maros: Rp3.657.527,37
- Kabupaten Barru: Rp3.657.527,37
- Kabupaten Bone: Rp3.657.527,37
- Kabupaten Soppeng: Rp3.657.527,37
- Kabupaten Wajo: Rp3.657.527,37
- Kabupaten Sidenreng Rappang: Rp3.657.527,37
- Kabupaten Pinrang: Rp3.657.527,37
- Kabupaten Enrekang: Rp3.657.527,37
- Kabupaten Luwu: Rp3.657.527,37
- Kabupaten Tana Toraja: Rp3.657.527,37
- Kabupaten Toraja Utara: Rp3.657.527,37
- Kota Parepare: Rp3.657.527,37
- Kota Palopo: Rp3.657.527,37
Demikian informasi mengenai UMP Sulsel 2025 dan besaran UMK 2025 di setiap kabupaten/kota di Sulsel. Semoga bermanfaat ya detikers!
(edr/edr)