PO Haryanto di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memutuskan untuk sementara tidak memutar lagu atau musik di armada bus. Hal ini dilakukan buntut adanya peraturan pembayaran royalti musik.
Pihak PO Haryanto telah menerbitkan surat edaran pelarangan pemutaran musik dan lagu. Seperti dilihat detikJateng, surat itu berisi larangan pemutaran musik dan lagu. Bagi yang tetap memutar lagu atau musik, apabila ditarik royalti maka menjadi tanggung jawab kru bus.
Operasional Lapangan PO Haryanto, Kustiyono mengatakan pihaknya mengikuti aturan dari pemerintah terkait dengan pemutaran musik atau lagu. Meski menurutnya pasti ada komplain dari penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara kita ikuti saja. Untuk yang komplain pasti ada yang komplain. Ada yang belum tahu mengenai hal tersebut. Mulai Minggu kemarin (diberlakukan)," jelasnya saat dihubungi wartawan, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, penumpang yang tidak tahu adanya aturan tersebut pasti komplain. Namun pihaknya akan memberikan penjelasan sehingga penumpang diharapkan memahami hal tersebut.
"Dampak penumpang nggak banyak. Kebanyakan penumpang ada yang tahu ada yang tidak. Kebetulan penumpang menyesuaikan kita kasih alasan pemutaran musik terutama lagu kan ada royalti sehingga penumpang tidak ada masalah," jelasnya.
Untuk bus malam, lanjutnya, tidak begitu berdampak. Karena penumpang perjalanan malam kebanyakan mengutamakan kenyamanan dan ketenangan.
"Untuk bus malam pemakaian pas standby kalau perjalanan membutuhkan kenyamanan. Tidak harus pakai musik, tenang dan sampai tujuan," jelasnya.
Kus mengaku saat ini pihaknya mengikuti arahan dan aturan pemerintah.
"Untuk saat ini mengikuti dulu. Peraturan pemerintah belum tahu, sosialisasi pemerintah juga belum tahu, belum ada. Kita sebatas dikasih selebaran kalau pemutaran musik ada pajaknya," jelasnya.
Sebelumnya, dilansir detikTravel, berbagai PO bus di Indonesia akhirnya memutuskan untuk menghentikan pemutaran lagu di armada busnya. Hal ini mereka lakukan seiring peraturan royalti musik yang kian ketat.
Kebijakan ini diambil setelah adanya Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik di angkutan umum. Beberapa PO yang sudah menghentikan layanan musik antara lain PO SAN, Haryanto, Gunung Harta, PO Eka Mira dan beberapa PO lainnya.
(rih/dil)