PO Rosalia Indah Pilih Tak Putar Musik Buntut Heboh soal Royalti

PO Rosalia Indah Pilih Tak Putar Musik Buntut Heboh soal Royalti

Tara Wahyu NV - detikJateng
Selasa, 19 Agu 2025 18:07 WIB
Bus PO Rosalia Indah
Bus PO Rosalia Indah. Foto: Instagram @adiputro_official.
Solo -

Persoalan pembayaran royalti tidak hanya berimbas pada kafe yang berhenti memutar lagu saja. PO bus juga ramai-ramai memutuskan untuk tidak memutar lagu di armada bus.

Sejumlah PO bus yang mulai menghentikan pemutaran lagu seperti PO SAN, Haryanto, Gunung Harta, PO Eka Mira, dan juga PO Rosalia Indah.

Corporate Communication Rosalia Indah Transport, Sasangka Bayu, mengatakan pihaknya sudah hampir satu bulan tidak memutar musik di armada. Pihaknya bahkan mengedarkan surat secara internal kepada awak bus sejak 24 Juli 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami Manajemen PT Rosalia Indah Transport juga sudah menetapkan kebijakan untuk tidak memutar musik pada seluruh armada sejak tertanggal 24 Juli 2025 yang lalu melalui surat edaran internal kami kepada seluruh awak bus," katanya dihubungi detikJateng, Selasa (19/8/2025).

Pihaknya tidak menampik, penghentian lagu di armada bus lantaran persoalan royalti musik. Pihaknya mengaku saat ini masih mengkaji dan menghormati aturan saat ini.

ADVERTISEMENT

"Saat ini kami masih mengkaji lebih lanjut terkait hal tersebut. Bersamaan kami juga menghormati aturan yang berlaku," ungkapnya.

Meski dihentikan, Bayu mengatakan tidak ada komplain maupun pertanyaan dari penumpang berkaitan dengan musik. Dirinya berharap tanpa adanya musim penumpang tetap nyaman dan tenang.

"Tidak ada (komplain atau pertanyaan dari penumpang). Kami berharap, meskipun tanpa alunan musik, penumpang tetap dapat merasakan kenyamanan dan ketenangan selama melakukan perjalanan bersama PT Rosalia Indah Transport," pungkasnya.

Dilansir detikTravel, berbagai PO bus di Indonesia akhirnya memutuskan untuk menghentikan pemutaran lagu di armada busnya. Hal ini mereka lakukan seiring peraturan royalti musik yang kian ketat.

Kebijakan ini diambil setelah adanya Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik di angkutan umum. Beberapa PO yang sudah menghentikan layanan musik antara lain PO SAN, Haryanto, Gunung Harta, PO Eka Mira dan beberapa PO lainnya.

PO Haryanto mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang kru bus mereka memutar lagu atau musik, baik itu dari YouTube, playlist USB maupun media lainnya ketika mengoperasikan kendaraan.

Surat Edaran bertanggal 16 Agustus 2025 itu ditandatangani langsung oleh H. Haryanto, pemilik perusahaan asal Kudus, Jawa Tengah tersebut.




(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads