Sebagai bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, Program Indonesia Pintar (PIP) menyasar siswa dengan kriteria tertentu. Untuk memastikan kamu termasuk penerima PIP 2025 atau bukan, mari simak panduan cara ceknya di kanal resmi Kemendikdasmen.
Merujuk dari data yang ditampilkan dalam laman resmi PIP Kemendikdasmen, pemberian nasional untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK telah memiliki update. Sebanyak 17.927.992 alokasi PIP untuk seluruh jenjang satuan pendidikan yang mana ada sebanyak 8.664.343 telah disalurkan. Kemudian sisanya sebesar 8.660.200 masih dalam proses pemberian.
Oleh sebab itulah, bagi para siswa yang dinyatakan sebagai penerima PIP dapat melakukan pengecekan dana bantuan mereka sudah cair atau belum. Tidak ada itu saja, siswa yang termasuk dalam kandidat penerima PIP di tahun ini juga perlu mengetahui mereka termasuk penerima yang sudah mendapatkan SK Nominasi atau SK Pemberian. Sebagai panduan dalam proses pengecekannya, simak uraian lengkapnya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Penyaluran PIP Resmi
Sebelum mengetahui caranya, terlebih dahulu mari mencermati jadwal penyaluran dana pendidikan dari pemerintah ini. Jadwal penyaluran PIP diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022. Di dalam aturan tersebut, diuraikan secara rinci jadwal penyaluran PIP.
Setidaknya ada tiga termin yang terbagi selama penyaluran PIP setiap tahunnya. Ketiga termin ini diperuntukkan bagi siswa dengan kriteria tertentu. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- Termin 1 (Februari sampai April): Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Termin 2 (Mei sampai September): Usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi
- Termin 3 (Oktober sampai Desember): KIP atau DTKS, usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi
Cek Penerima PIP 2025 di pip.kemendikdasmen.go.id
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, terdapat SK Nominasi atau SK Pemberian yang akan diperoleh siswa selaku penerima PIP. Dikutip dari unggahan dalam Instagram @sobatpip, SK Nominasi menandakan siswa wajib melakukan aktivasi rekening. Lain halnya dengan SK Pemberian yang menunjukkan siswa sudah memiliki rekening PIP aktif yang mana nantinya dana bantuan akan disalurkan ke rekening tersebut.
Nah, mengingat SK Nominasi dan SK Pemberian ini penting untuk diperhatikan, maka setiap siswa kandidat penerima PIP 2025 perlu melakukan pengecekan status mereka. Salah satunya dengan cek secara mandiri di laman resmi PIP Kemendikdasmen. Sebagai panduan, silakan ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/.
- Pada bagian kolom Cari Penerima PIP, isikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Selanjutnya, lengkapi hasil perhitungan sesuai dengan angka yang tertera di layar.
- Kalau sudah, pilih opsi Cek Penerima PIP.
- Secara otomatis status siswa yang bersangkutan akan muncul.
Link Cek Penerima PIP 2025
Untuk mengecek kamu penerima PIP atau bukan, dapat mengunjungi kanal resmi yang telah disediakan oleh Kemendikdasmen. Terdapat laman PIP Kemendikdasmen yang bisa diakses oleh peserta didik dan orang tua maupun wali mereka hanya dengan memasukkan data yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu NISN dan NIK. Untuk memudahkan, berikut link resminya:
Kanal Resmi PIP Kemendikdasmen
Berapa Dana PIP 2025 yang Didapatkan oleh Penerima?
Bantuan pendidikan dari pemerintah berupa PIP diberikan dalam wujud uang tunai yang disalurkan ke rekening masing-masing penerima. Namun demikian, ternyata setiap penerima bisa saja mendapatkan nominal yang berbeda-beda.
Hal tersebut dikarenakan dana PIP setiap jenjang dan antara satu semester dengan semester yang lain memiliki nominal yang berbeda pula. Hal ini telah tertuang di dalam aturan yang sama, yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Nomor 14 Tahun 2022. Adapun dana PIP yang akan diterima oleh siswa yang telah dinyatakan masuk kriteria adalah sebagai berikut:
- SD/SDLB/Paket A kelas 6: Rp 225.000 (Semester Genap) dan Rp 450.000 (Semester Gasal)
- SMP/SMPLB/Paket B kelas 9: Rp 375.000 (Semester Genap) dan Rp 750.000 (Semester Gasal)
- SMA/SMALB/Paket C kelas 12: Rp 500.000 (Semester Genap) dan Rp 1.000.000 (Semester Gasal)
- SMK kelas 12: Rp 500.000 (Semester Genap) dan Rp 1.000.000 (Semester Gasal)
- SMK program 4 tahun kelas 13: Rp 500.000 (Semester Genap) dan Rp 1.000.000 (Semester Gasal)
Cara Mencairkan Dana PIP 2025
Mengutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen, setelah melakukan aktivasi rekening, penerima PIP akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit ATM. Nantinya dana bantuan akan disalurkan ke dalam rekening tersebut.
Terdapat dua cara yang bisa dilakukan penerima PIP saat ingin mencairkan dana bantuan tersebut, yaitu mendatangi langsung teller bank atau mesin ATM terdekat. Namun demikian, ada baiknya siswa mengajak serta orang tua atau wali dalam melakukan proses pencairan agar lebih aman. Penyaluran PIP dilakukan melalui bank penyalur, yaitu BRI, BNI, dan BSI.
Khusus BRI diperuntukkan bagi siswa jenjang SD dan SMP, sedangkan BNI untuk jenjang SMA. Kemudian bagi siswa yang berada di Provinsi Aceh, maka penyaluran dana akan dilakukan melalui BSI. Sebagai panduan, simak gambaran mencairkan dana PIP berikut ini.
1. Mencairkan Dana PIP di Teller Bank
- Penerima bantuan PIP Dikdasmen dapat membawa buku tabungan atau kartu debit.
- Kunjungi teller bank terdekat yang telah ditunjuk sebagai penyalur dana PIP.
- Penerima bantuan PIP Dikdasmen sebaiknya didampingi oleh orang tua atau wali masing-masing.
- Penerima bantuan PIP Dikdasmen bisa menyampaikan tujuan pengecekan dana ke petugas teller.
- Apabila dana bantuan PIP Dikdasmen sudah cair di rekening penerima, maka dapat meminta bantuan kepada pihak teller untuk penarikan dana tersebut.
- Sebaliknya, saat dana bantuan PIP Dikdasmen belum cair di rekening, maka penerima bisa melakukan pengecekan secara berkala di kemudian hari.
2. Mencairkan Dana PIP di Mesin ATM
- Penerima bantuan PIP Dikdasmen dapat membawa kartu debit ke mesin ATM terdekat.
- Kunjungi mesin ATM sesuai bank yang telah ditunjuk sebagai penyalur dana PIP.
- Penerima bantuan PIP Dikdasmen sebaiknya didampingi oleh orang tua atau wali masing-masing.
- Lakukan pengecekan saldo di mesin ATM.
- Apabila dana bantuan PIP Dikdasmen sudah cair di rekening penerima, maka dapat melakukan penarikan dana.
- Sebaliknya, saat dana bantuan PIP Dikdasmen belum cair di rekening, maka penerima bisa melakukan pengecekan secara berkala di kemudian hari.
Apakah Dana PIP Bisa Hangus?
Salah satu pertanyaan yang mungkin muncul dalam benak peserta didik dan orang tua maupun wali mereka adalah dana bantuan yang tidak segera diambil dari rekening bisa hangus atau tidak. Menanggapi hal ini, perwakilan dari kelompok kerja PIP memberikan penjelasan.
Dilansir detikEdu, Sub Koordinator Pokja PIP, Mulkirom, menegaskan dana PIP tidak akan hangus meski tidak segera diambil. Alasannya karena dana tersebut telah menjadi hak bagi siswa. Setiap penerima diimbau untuk melakukan pengecekan terkait dengan status mereka. Apabila sudah termasuk di SK Pemberian, maka menandai dana sudah masuk ke rekening masing-masing.
"Cek di SiPintar melalui pip.kemendikdasmen.go.id. Kalau di tahun 2024 itu siswa sudah tercatat di SK pemberian, maka dananya sudah ada di rekening dan kapanpun bisa diambil atau ditarik, tidak akan hilang, itu sudah hak siswa, silakan cek saldo" jelas Mulkirom, dikutip pada Sabtu (19/7/2025).
Lebih lanjut, dana PIP bisa berpeluang hangus apabila siswa selaku penerimanya tidak segera mengaktifkan rekening. Terlebih lagi apabila siswa yang bersangkutan telah ditetapkan dalam SK Nominasi. Apabila siswa yang sudah tercatat di SK Nominasi tak kunjung aktifkan rekening, maka dananya akan dikembalikan ke kas negara.
"Tahun 2024 kemarin itu, kita beri kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening sampai akhir Februari 2025, kalau sudah lewat dari tanggal itu, dananya kita kembalikan ke negara," lanjutnya.
Itulah tadi penjelasan mengenai panduan cek penerima PIP 2025 lengkap dengan cara mencairkannya, dana yang diperoleh, hingga jawaban atas pertanyaan seputar dana PIP bisa hangus atau tidak. Semoga informasi ini membantu.
(par/par)