12 Jenis SIM di Indonesia Berdasarkan Golongan Pengendara dan Cara Membuatnya

12 Jenis SIM di Indonesia Berdasarkan Golongan Pengendara dan Cara Membuatnya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Jumat, 23 Mei 2025 19:18 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Jenis SIM di Indonesia. (Foto: Rachman_punyaFOTO)
Solo -

Memiliki surat izin mengemudi (SIM) merupakan kewajiban setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor. Tahukah kamu ada berapa jenis SIM di Indonesia berdasarkan golongan pengendaranya, detikers? Yuk, cari tahu!

Setiap warga negara Indonesia berhak untuk memiliki SIM. Namun, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, tidak hanya persyaratan dokumen administrasi, tetapi ada juga ujian yang harus dijalani. Jika dinyatakan layak, kita dapat memperoleh SIM.

Lantas, ada jenis SIM apa saja yang berlaku di Indonesia jika dilihat dari golongan pengendaranya? Mari kita simak penjelasan lengkap berikut!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis SIM di Indonesia Berdasarkan Golongan Pengendara

Dikutip dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, terdapat 12 jenis SIM yang berlaku di Indonesia.

1. SIM A

SIM A diperuntukkan bagi pengendara mobil penumpang atau mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram. Jenis SIM roda empat ini menjadi yang paling umum dimiliki oleh masyarakat karena mencakup kendaraan pribadi seperti mobil keluarga atau pikap kecil. Kebutuhan terhadap SIM A cukup tinggi mengingat mobil pribadi menjadi sarana transportasi utama bagi banyak orang di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Untuk memiliki SIM A, seseorang harus berusia minimal 17 tahun. Persyaratan lainnya meliputi kelengkapan administrasi seperti KTP elektronik, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta lulus ujian teori dan praktik yang diselenggarakan oleh pihak kepolisian. Sertifikat dari sekolah mengemudi yang terakreditasi juga harus dilampirkan jika tersedia. Proses pengajuan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap pengemudi benar-benar memahami peraturan lalu lintas serta mampu mengendalikan kendaraan dengan aman.

Setelah SIM A diperoleh dan digunakan secara aktif selama minimal 12 bulan, barulah pemegang SIM A bisa mengajukan peningkatan ke SIM A Umum atau SIM BI. Ini menunjukkan bahwa pengalaman berkendara menjadi bagian penting dalam sistem penggolongan SIM di Indonesia.

2. SIM A Umum

Berbeda dari SIM A biasa, SIM A Umum digunakan untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang umum atau mobil barang umum dengan berat maksimum 3.500 kilogram. Artinya, kendaraan ini digunakan untuk mengangkut penumpang atau barang dengan imbalan atau tarif tertentu, seperti taksi atau kendaraan pengantar barang komersial.

Syarat untuk mengajukan SIM A Umum adalah telah memiliki SIM A biasa dan telah digunakan secara aktif selama satu tahun. Selain itu, pemohon harus berusia minimal 20 tahun dan tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan lulus rangkaian ujian yang sama seperti SIM lainnya. Ujian ini menekankan keterampilan dalam menangani kendaraan dalam kondisi jalan yang lebih kompleks serta pemahaman akan tanggung jawab sebagai pengemudi profesional.

Peningkatan ke SIM A Umum menjadi langkah awal bagi pengemudi yang ingin meniti karier di dunia transportasi umum atau logistik, yang memang membutuhkan izin mengemudi profesional. Dengan kata lain, SIM A Umum menjadi bukti legalitas dan kesiapan seseorang untuk beroperasi di ranah jasa pengangkutan.

3. SIM BI

SIM BI diperuntukkan bagi pengemudi mobil bus atau mobil barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kilogram. Kendaraan kategori ini membutuhkan penguasaan lebih tinggi karena ukurannya yang besar dan sistem teknis yang lebih kompleks.

Untuk memiliki SIM BI, pemohon harus sudah memiliki SIM A atau SIM A Umum selama minimal 12 bulan dan berusia minimal 20 tahun. Syarat lainnya meliputi administrasi standar, kelulusan ujian teori dan praktik, serta surat keterangan sehat.

Penggunaan kendaraan besar secara perseorangan memerlukan tanggung jawab tinggi. Oleh sebab itu, SIM BI menjadi pengenal sah bahwa pengemudi telah teruji secara kemampuan dan pengalaman sebelum mengemudikan kendaraan berbobot besar.

4. SIM BI Umum

SIM BI Umum digunakan untuk mengemudikan mobil bus atau mobil barang dengan berat lebih dari 3.500 kilogram yang dipakai untuk keperluan umum atau komersial. Penggunaan ini termasuk jasa angkutan umum seperti bus antarkota atau kendaraan logistik besar.

Untuk mengajukan SIM BI Umum, pemohon harus telah memiliki SIM A Umum atau SIM BI minimal selama 12 bulan dan berusia minimal 22 tahun. Prosedurnya mirip dengan SIM lainnya namun menekankan pada tanggung jawab sosial sebagai pengemudi kendaraan umum besar.

Karena kendaraan yang digunakan dalam konteks komersial cenderung beroperasi di jalur padat dan waktu tinggi, keterampilan tambahan dan kesiapan mental menjadi tuntutan penting yang harus dipenuhi pengemudi SIM BI Umum.

5. SIM BII

SIM BII berlaku untuk kendaraan penarik, kendaraan alat berat, atau kendaraan dengan kereta gandengan pribadi yang memiliki berat gandengan lebih dari 1.000 kilogram. Kendaraan ini biasanya digunakan untuk keperluan non-komersial, seperti alat berat di proyek konstruksi milik pribadi.

Pemohon SIM BII harus telah memiliki SIM BI aktif selama 12 bulan dan berusia minimal 21 tahun. Ujian untuk SIM ini menguji kemampuan teknis tinggi karena kendaraan dengan gandengan memerlukan keterampilan manuver dan kontrol yang presisi.

Penggunaan kendaraan berat bertingkat ini juga memerlukan kesadaran tinggi terhadap risiko lalu lintas. Dengan demikian, sistem jenjang dalam pengurusan SIM BII bertujuan untuk memastikan hanya pengemudi terlatih yang mendapat izin.

6. SIM BII Umum

SIM BII Umum adalah versi komersial dari SIM BII dan digunakan untuk mengemudikan kendaraan berat bergandengan atau alat berat yang digunakan untuk keperluan umum atau jasa. Contohnya adalah truk trailer pengangkut barang antar kota.

Untuk memperoleh SIM BII Umum, pemohon harus telah memegang SIM BI Umum atau SIM BII selama minimal 12 bulan dan berusia minimal 23 tahun. Tes yang dihadapi mencakup kontrol kendaraan berat dan penguasaan area lalu lintas padat serta distribusi logistik.

7. SIM C, CI, dan CII

Golongan SIM C mencakup tiga tingkatan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. SIM C untuk motor hingga 250 cc, SIM CI untuk motor di atas 250 cc hingga 500 cc atau setara motor listrik, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc atau motor listrik kelas berat. Pembagian ini bertujuan untuk menyesuaikan izin mengemudi dengan tingkat risiko dan performa kendaraan.

Untuk mendapatkan SIM C, usia minimum adalah 17 tahun. Setelah 12 bulan, barulah pengemudi bisa mengajukan SIM CI dan kemudian SIM CII, masing-masing dengan usia minimum 18 dan 19 tahun. Proses bertahap ini tidak hanya memastikan keterampilan teknis, tetapi juga kesiapan psikologis dalam mengendalikan kendaraan bermotor berperforma tinggi.

Tingkat bertahap ini dirancang agar pengemudi memiliki keterampilan dan kesiapan mental sebelum menangani kendaraan dengan kapasitas yang lebih besar. Dengan begitu, setiap tingkatan SIM menjadi bentuk kontrol kualitas dalam menjamin keselamatan berkendara.

8. SIM D dan DI (Disabilitas)

SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang mengemudikan kendaraan setara SIM C, sedangkan SIM DI untuk kendaraan setara SIM A. Tujuannya adalah memberikan hak dan aksesibilitas kepada seluruh masyarakat untuk berkendara secara legal dan aman, tanpa diskriminasi.

Syarat usia minimal untuk kedua SIM ini adalah 17 tahun, dan pemeriksaan kesehatan yang lebih rinci akan dilakukan untuk memastikan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya. Penilaian kesehatan ini juga disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis disabilitas yang dimiliki oleh pemohon.

Keberadaan SIM ini menunjukkan inklusivitas dalam sistem perizinan mengemudi di Indonesia, di mana semua warga, termasuk penyandang disabilitas, dapat mendapatkan hak yang sama dalam berlalu lintas. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah terhadap prinsip kesetaraan.

9. SIM Internasional

Terakhir, terdapat SIM Internasional memungkinkan warga negara Indonesia atau asing mengemudi di luar negeri. Untuk mengajukannya, pemohon harus sudah memiliki SIM Ranmor Perseorangan atau Umum yang sah dan aktif. Ini menjadi syarat mutlak agar pemegang SIM benar-benar layak untuk berkendara secara internasional.

Proses pengajuan dilakukan secara elektronik dengan mengunggah berbagai dokumen termasuk paspor, SIM nasional, foto diri, dan lainnya. SIM ini berlaku selama 3 tahun dan hanya bisa digunakan di luar Indonesia, sesuai dengan konvensi internasional yang berlaku.

SIM Internasional menjadi solusi bagi pengemudi yang sering bepergian lintas negara, baik untuk keperluan bisnis maupun pribadi. Dengan dokumen ini, aktivitas berkendara lintas batas negara dapat dilakukan dengan aman dan sah secara hukum.

Prosedur Pembuatan SIM

Langkah-langkah pembuatan SIM kurang lebih sama, kita wajib memenuhi seluruh persyaratan terlebih dahulu kemudian melakukan pendaftaran dan mengikuti tes. Jika dinyatakan lulus, kita berhak untuk mendapatkan SIM. Mari simak detail prosedur pembuatan SIM yang masih dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

1. Usia

Berdasarkan Pasal 7 dalam peraturan tersebut, persyaratan usia untuk pembuatan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Minimal 17 tahun
  • SIM C: Minimal 17 tahun
  • SIM D: Minimal 17 tahun
  • SIM D1: Minimal 17 tahun
  • SIM C1: Minimal 18 tahun
  • SIM CII: Minimal 19 tahun
  • SIM A Umum: Minimal 20 tahun
  • SIM B1: Minimal 20 tahun
  • SIM BII: Minimal 21 tahun
  • SIM B1 Umum: Minimal 22 tahun
  • SIM BII Umum: Minimal 23 tahun

2. Administrasi

Pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi yang terdiri dari:

  • Formulir pendaftaran
  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi
  • Perekaman biometrik sidik jari
  • Tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
  • Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

3. Tes Kesehatan

Pemohon harus lulus tes kesehatan yang meliputi:

  • Pemeriksaan penglihatan
  • Pemeriksaan pendengaran
  • Pemeriksaan fisik

Hasil tes kesehatan dibuktikan dalam sebuah surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi kesehatan jasmani pemohon. Dokumen ini berlaku paling lama 14 hari sejak tanggal diterbitkan.

4. Tes Psikologi

Selain kesehatan jasmani, pemohon juga harus menjalani tes psikologi untuk mengevaluasi kesehatan rohani yang meliputi:

  • Kemampuan kognitif
  • Kemampuan psikomotorik
  • Kepribadian

Hasil tes psikologi dicantumkan di dalam surat keterangan yang menyatakan lulus tes psikologi dan berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan.

5. Ujian Teori dan Praktik

Setelah memenuhi syarat administrasi, kesehatan, dan psikologi, pemohon harus mengikuti ujian teori menggunakan sistem E-AVIS (E-Learning) pada perangkat yang tersedia di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) atau menggunakan gawai pribadi. Selain ujian teori, pemohon juga harus mengikuti ujian praktik untuk menunjukkan kemampuan dalam mengemudi.

Cara Membuat SIM Online dan Offline

Pembuatan SIM baru bisa dilakukan secara online maupun offline. Mari simak penjelasan lengkap berikut yang dihimpun dari laman resmi Kementerian PAN-RB dan Digital Korlantas.

A. Cara Pembuatan SIM Online

  1. Unduh aplikasi SIM Nasional Presisi melalui Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan verifikasi data diri. Isi semua informasi yang diminta dengan lengkap dan benar.
  3. Setelah verifikasi, pilih menu pendaftaran SIM pada aplikasi.
  4. Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, termasuk jenis SIM yang akan dibuat (SIM A, B, C, dll).
  5. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM melalui sistem pembayaran yang tersedia di aplikasi.
  6. Setelah pembayaran berhasil, jadwalkan untuk mengikuti ujian teori secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi.
  7. Ikuti ujian teori menggunakan E-AVIS yang disediakan di aplikasi. Pastikan mempelajari materi yang disediakan untuk lulus ujian teori.
  8. Lulus ujian teori untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
  9. Setelah lulus ujian teori, pilih tanggal dan waktu ujian praktik di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang sudah dipilih.
  10. Ikuti ujian praktik di Satpas dengan menunjukkan kemampuan mengemudi sesuai standar yang ditetapkan.
  11. Jika lulus ujian praktik, ambil SIM baru di Satpas yang sama atau sesuai dengan lokasi yang dipilih saat pendaftaran.

B. Cara Membuat SIM Offline

  1. Pemohon datang langsung ke loket pelayanan SIM di kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat dengan membawa semua persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan SIM.
  2. Setelah pemohon mengajukan permohonan, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan yang telah dibawa oleh pemohon untuk memastikan semuanya sesuai.
  3. Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran secara manual di loket, yang mencakup data pribadi dan informasi terkait SIM yang akan diterbitkan.
  4. Setelah pengisian formulir, petugas akan melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan dokumen dan kesesuaian data yang telah diberikan oleh pemohon.
  5. Pemohon akan menjalani proses registrasi dan identifikasi untuk memastikan data yang dimasukkan sudah sesuai dan valid.
  6. Pemohon yang membuat SIM baru harus mengikuti ujian teori dengan jumlah soal sekitar 30 soal. Ujian dilakukan dengan menggunakan komputer atau perangkat yang telah disediakan. Hasil ujian teori akan diumumkan secara transparan setelah ujian selesai. Jika lulus, pemohon melanjutkan ke ujian praktik lapangan. Sedangkan pemohon yang tidak lulus harus mengulang ujian teori setelah 7 hari, 14 hari, atau 30 hari sesuai ketentuan.
  7. Pemohon yang lulus ujian teori akan melanjutkan ke ujian praktik lapangan. Lokasi ujian praktik untuk kendaraan roda dua (R-2) dan roda empat (R-4) dilakukan di lapangan uji praktik yang telah disediakan. Hasil ujian praktik diumumkan secara transparan setelah ujian selesai. Jika lulus, pemohon melengkapi berkas dan menyerahkan berkas ke loket BRI untuk melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Namun, pemohon yang tidak lulus harus mengulang ujian praktik setelah 7 hari, 14 hari, atau 30 hari.
  8. Setelah pemohon dinyatakan lulus ujian praktik, berkas akan dilengkapi dan pemohon harus menyerahkan berkas ke loket BRI untuk melakukan pembayaran PNBP. Setelah pembayaran, pemohon akan menunggu proses pembuatan SIM dan mendapatkan SIM yang telah dicetak.

Biaya Penerbitan SIM

Aturan mengenai biaya pembuatan SIM terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut ini adalah rincian biaya yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

1. Penerbitan SIM Baru

  • SIM A: Rp 120.000 per penerbitan
  • SIM B I: Rp 120.000 per penerbitan
  • SIM B II: Rp 120.000 per penerbitan
  • SIM C: Rp 100.000 per penerbitan
  • SIM C I: Rp 100.000 per penerbitan
  • SIM C II: Rp 100.000 per penerbitan
  • SIM D: Rp 50.000 per penerbitan
  • SIM D I: Rp 50.000 per penerbitan
  • SIM Internasional: Rp 250.000 per penerbitan

Namun, perlu menjadi catatan bahwa biaya di atas hanya untuk penerbitan SIM dan belum termasuk biaya tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Biaya yang perlu dikeluarkan oleh pembuat SIM mungkin saja berbeda pada setiap wilayah.

2. Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000 per penerbitan
  • SIM B I: Rp 80.000 per penerbitan
  • SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan
  • SIM C: Rp 75.000 per penerbitan
  • SIM C I: Rp 75.000 per penerbitan
  • SIM C II: Rp 75.000 per penerbitan
  • SIM D: Rp 30.000 per penerbitan
  • SIM D I: Rp 30.000 per penerbitan
  • SIM Internasional: Rp 225.000 per penerbitan

Demikianlah penjelasan lengkap mengenai jenis SIM di Indonesia berdasarkan golongan pengendaranya. Semoga bermanfaat!




(sto/dil)


Hide Ads