Masyarakat Indonesia perlu memahami tata cara membuat surat keterangan bebas narkoba atau Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN). Pasalnya, surat tersebut digunakan sebagai persyaratan melamar kerja hingga pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN).
Berdasarkan Peraturan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, SKHPN adalah surat keterangan yang menunjukkan status tentang ada atau tidaknya indikasi penggunaan narkoba pada seseorang berdasarkan pemeriksaan fisik dan urine.
SKHPN dikeluarkan oleh institusi pemerintah yang memberikan layanan pemeriksaan narkoba. Dalam hal ini, institusi yang dapat mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba adalah BNN dan rumah sakit pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba
Sebelum membuat surat keterangan bebas narkoba, detikers dapat memenuhi beberapa syarat di bawah ini terlebih dahulu.
1. Syarat Administrasi
- Formulir pendaftaran yang ditandatangani oleh pemohon
- Fotokopi identitas yang masih berlaku(KTP/SIM/Paspor)
2. Persyaratan Teknis
- Sampel urine pemohon
- Peralatan medis berupa urine test 6 atau 7 parameter, pot urine, tensimeter, handscone, pH meter, masker, stetoskop, instrument DAST-10/ASSIST
- Sisa sampel uji berupa urine habis tak bersisa
- Sisa sampel uji berupa peralatan medis dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku di Klinik BNNP dan BNNK/Kota
Tata Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba
Dikutip dari laman resmi Badan Narkotika Nasional, berikut adalah langkah-langkah atau tata cara membuat surat keterangan bebas narkoba.
- Pemohon datang ke kantor BNN pada hari kerja (Senin hingga Jumat) dan jam kerja (08.00-15.00).
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran pembuatan SKHPN yang tersedia di BNN.
- Pemohon menyetor biaya SKHPN ke rekening bank yang telah ditetapkan oleh BNN.
- Bukti penyetoran di-scan dan di-email ke Klinik BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota paling lambat 1 minggu sebelum program dimulai.
- Bukti penyetoran yang asli dibawa pada hari pertama program dimulai.
- Pemohon mengikuti proses pemeriksaan untuk pembuatan SKHPN hingga selesai.
- Setelah pemeriksaan selesai, pemohon akan mendapatkan SKHPN paling lambat 2 hari kerja.
- SKHPN dapat digandakan maksimal 10 lembar (1 asli, 9 legalisir), dan ini berlaku pada saat pemeriksaan.
- Jika hasil pemeriksaan urin menunjukkan zat positif, pemohon akan dirujuk untuk pemeriksaan lanjutan berupa asesmen atau tes konfirmasi.
- Jika hasil pemeriksaan urin tidak valid, maka akan dilakukan rapid test ulang tanpa biaya tambahan kepada pemohon.
Tempat Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba
Surat keterangan bebas narkoba bisa didapatkan di kantor Badan Narkotika Nasional di beberapa kabupaten/kota. Berikut daftar lokasi BNN yang berada di wilayah Jawa Tengah.
1. BNNP Jawa Tengah
Alamat: Jl. Madukoro Blok BB Semarang Indah 50144
Kontak Layanan SKHPN: 081225418063
2. BNNK Cilacap
Alamat: Jl. Bromo Timur No. 4
Kontak Layanan SKHPN: 0282-5253455
3. BNNK Kendal
Alamat: Jl. Gajah Mada Kel Karangsari Kec Kota Kendal
Kontak Layanan SKHPN: 08131549190
4. BNNK Batang
Alamat: Jl. Slamet Riyadi No. 53
Kontak Layanan SKHPN: 085602533330
5. BNNK Purbalingga
Alamat: Jl. Soekarno Hatta No.20B
Kontak Layanan SKHPN: 08112822221
6. BNNK Temanggung
Alamat: Jl. Jend. Sudirman No. 23
Kontak Layanan SKHPN: 0293492401
7. BNNK Banyumas
Alamat: Jl. Ragasemangsang No.46
Kontak Layanan SKHPN: 081215673864
8. BNNK Magelang
Alamat: Jl. Letnan Tukiyat No.36A Deyangan Mertoyudan
Kontak Layanan SKHPN: 082138696844
9. BNN Kota Surakarta
Alamat: Jl. Ki Ageng Mangir Gg II, Penumping, Laweyan, Surakarta 57141
Kontak Layanan SKHPN: (0271) 7464379
10. BNN Kota Tegal
Alamat: Balai Kota Tegal, Jl. Ki Gede Sebayu No. 6
Kontak Layanan SKHPN: 0816781010
Biaya Pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba
Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional, biaya pembuatan surat keterangan bebas narkoba untuk masyarakat umum adalah Rp 290.000 per pemeriksaan.
Biaya tersebut mencakup pemeriksaan narkoba 6 parameter dan belum termasuk layanan rehabilitasi.
Pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba di Rumah Sakit
Tidak hanya di BNN, detikers juga dapat melakukan pemeriksaan dan membuat surat keterangan bebas narkoba di rumah sakit pemerintah. Rumah sakit ini terdapat di seluruh kabupaten/kota sehingga aksesnya lebih terjangkau oleh masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJateng dari sejumlah laman resmi RSUP Surakarta dan RSUD Sukoharjo, biaya pemeriksaan dan pembuatan SKHPN bervariasi. Tarifnya mulai dari Rp 196.750 hingga Rp 355.000.
Demikian penjelasan lengkap tentang tata cara membuat surat keterangan bebas narkoba. Semoga bermanfaat, detikers!
(cln/apl)