Syarat Balik Nama Motor Beserta Prosedur dan Biayanya

Syarat Balik Nama Motor Beserta Prosedur dan Biayanya

Anindya Milagsita - detikJateng
Minggu, 16 Feb 2025 12:01 WIB
Ilustrasi nano coating di motor
Ilustrasi motor. (Foto: Dok. Hydrophobic Lab)
Solo -

Saat seseorang membeli kendaraan bekas perlu dilakukannya balik nama agar memudahkan dalam mengurus berbagai keperluan terkait kendaraan tersebut di kemudian hari. Tidak terkecuali motor yang juga perlu di balik nama. Namun, apa sajakah syarat balik nama motor?

Seperti namanya, balik nama motor merupakan sebuah proses pengalihan nama pemilik kendaraan motor bekas. Proses ini bertujuan agar pemilik dari motor bekas tersebut mengalami peralihan kepada pemilik yang baru.

Tidak hanya itu saja, Henry S Siswosoediro dalam bukunya 'Buku Pintar Mengurus Surat & Dokumen Kendaraan Bermotor' turut menjelaskan pergantian kepemilikan kendaraan bermotor juga perlu dilakukan pelaporan. Informasi inilah yang nantinya akan tercantum di dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sekaligus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu, syarat balik nama motor beserta dengan informasi penting lainnya perlu untuk diketahui masyarakat, terutama mereka yang akan mengajukan permohonan balik nama kendaraan bermotor. Mari temukan penjelasannya melalui artikel ini.

Syarat Balik Nama Motor

Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang pribadi, badan hukum, hingga instansi pemerintah yang mengajukan proses permohonan balik nama kendaraan bermotor. Dihimpun dari laman resmi Samsat Sleman, berikut rangkuman syaratnya.

ADVERTISEMENT

Syarat Balik Nama Motor Orang Pribadi

  1. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pemilik baru atau surat kuasa bermeterai.
  2. STNK asli.
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
  4. Kuitansi jual-beli, surat hibah, atau surat warisan.

Seluruh berkas yang telah disebutkan di atas difotokopi rangkap 4 lembar.

Syarat Balik Nama Motor Badan Hukum

  1. Salinan akta pendirian.
  2. Keterangan domisili.
  3. Surat kuasa bermeterai yang ditandatangani oleh pimpinan dan telah dibubuhi cap badan hukum.
  4. STNK asli.
  5. BPKB asli.
  6. Kuitansi jual-beli, surat pelepasan hak kendaraan apabila atas nama perusahaan atau risalah lelang jika kendaraan merupakan hasil dari lelang.

Seluruh berkas yang telah disebutkan di atas juga difotokopi rangkap 4 lembar.

Syarat Balik Nama Motor Instansi Pemerintah

  1. Surat tugas atau surat kuasa bermeterai yang telah dibubuhi tanda tangan pimpinan dan cap instansi.
  2. STNK asli.
  3. BPKB asli.
  4. Kuitansi jual-beli, surat pelepasan hak kendaraan apabila atas nama perusahaan atau risalah lelang jika kendaraan merupakan hasil dari lelang.

Seluruh berkas yang telah disebutkan di atas juga difotokopi rangkap 4 lembar.

Prosedur Balik Nama Motor

Lantas bagaimana prosedur balik nama motor? Perlu diketahui bahwa terkait prosedur atau langkah-langkah permohonan proses balik nama kendaraan bermotor bisa memiliki perbedaan antara kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang satu dengan lainnya.

Salah satunya seperti diungkap dalam laman resmi SPPN MenPAN-RB RI, bahwa terdapat sebagian Samsat yang akan memberlakukan syarat berupa bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor. Hal ini membuat pemilik kendaraan bermotor yang bersangkutan harus melalui prosedur pemeriksaan cek fisik kendaraan.

Meskipun begitu, terdapat prosedur balik nama motor yang dapat dijadikan sebagai gambaran bagi masyarakat. Masih merujuk dari sumber yang sama, berikut uraiannya:

  1. Pemohon dapat membawa kendaraan bermotor serta dokumen kelengkapan ke bagian cek fisik untuk digesek dan diperiksa nomor rangka sekaligus nomor mesinnya.
  2. Pemohon akan mendapatkan bukti cek fisik masing-masing 2 lembar.
  3. Selanjutnya pemohon akan diarahkan untuk mengumpulkan dokumen kelengkapan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik di bagian kendaraan.
  4. Lalu pemohon melakukan pembayaran atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB di loket yang tersedia.
  5. Pemohon perlu untuk mendata kendaraannya di bagian pajak progresif sebagai proses penentuan jumlah biaya yang harus dibayarkan.
  6. Kemudian pemohon kembali melakukan proses pembayaran atas PNBP STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di loket yang tersedia.
  7. Pemohon akan menerima STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di loket penyerahan.
  8. Selanjutnya pemohon menyerahkan bukti STNK dan bukti pembayaran TNKB ke loket.
  9. Pemohon akan mendapatkan TNKB dan STNK baru.

Perlu dipahami bahwa TNKB baru biasanya berlaku pada proses balik nama kendaraan bermotor yang melibatkan wilayah berbeda atau bisa disebut sebagai mutasi. Apabila dilakukan di wilayah yang sama, maka TNKB tetap sama.

Biaya Balik Nama Motor

Biaya balik nama kendaraan bermotor yang dikenakan kepada pemohon bisa mengalami perbedaan antara orang yang satu dengan lainnya. Hal ini didasarkan pada jenis motor yang dilakukan balik nama dan juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan.

Masih merujuk dari laman Samsat Sleman bahwa setidaknya ada lima biaya yang akan dibebankan kepada pemilik motor yang baru selama proses balik nama. Berikut beberapa di antara:

  1. Pajak kendaraan bermotor dan opsen pajak sesuai jenis serta merek kendaraan
  2. Sumbangan Wajib (SW) Jasa Raharja
  3. PNBP BPKB
  4. PNBP STNK
  5. PNBP TNKB

Khusus PNBP BPKB, PNBP STNK, dan PNBP TNKB biayanya akan ditentukan sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki oleh pemohon. Berikut rangkuman harganya.

PNBP BPKB

  • Kendaraan roda 2 dan roda 3: Rp 225.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000

PNBP STNK

  • Kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp100.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000

PNBP TNKB (Plat Nomor)

  • Kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp 60.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000

Selanjutnya, ada SW Jasa Raharja yang perlu dibayarkan oleh pemohon selama proses balik nama motor. Serupa dengan biaya PNBP, pada biaya SW Jasa Raharja juga turut disesuaikan dengan jenis kendaraan dan jumlah cc yang dimiliki. Adapun rincian harganya adalah sebagai berikut.

  1. Sepeda motor < 50 cc: Rp 3.000
  2. Mobil derek dan sejenisnya 50-25 0cc: Rp 23.000
  3. Sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter 50-250 cc: Rp 35.000
  4. Sepeda motor > 250 cc: Rp 83.000
  5. Pick up atau mobil barang, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum ≀ 2400 cc: Rp 143.000
  6. Mobil penumpang angkutan umum ≀ 1600 cc: Rp 73.000
  7. Bus dan mikrobus bukan angkutan umum: Rp 153.000
  8. Bus dan mikrobus serta mobil penumpang angkutan umum lainnya: > 1600 cc: Rp 90.000
  9. Truk, mobil tangki, mobil gandeng, mobil barang, truk kontainer, dan sejenisnya > 2400 cc: Rp 163.000

Sebagai informasi, per tanggal 5 Januari 2025 proses balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan Bea Balik Nama. Sebaliknya Bea Balik Nama hanya akan dikenakan pada kendaraan yang baru.

Demikian tadi rangkuman mengenai syarat balik nama motor lengkap dengan prosedur dan biaya yang perlu dikeluarkan selama proses tersebut. Semoga membantu.




(sto/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads