Persyaratan Perpanjangan SIM Terbaru 2025 untuk Mobil dan Motor

Persyaratan Perpanjangan SIM Terbaru 2025 untuk Mobil dan Motor

Dina Rayanti - detikJabar
Kamis, 10 Jul 2025 14:00 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi kartu SIM (Foto: Rachman_punyaFOTO)
Bandung -

Buat pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM), wajib untuk mengetahui persyaratan terbarunya yang harus dipenuhi. Saat ini, ada syarat tambahan yakni menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Syarat Terbaru Perpanjangan Masa Berlaku SIM

Dasar aturan menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dalam pengurusan SIM tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A). Pada aturan itu pemohon SIM perlu melampirkan tanda bukti kepersertaan aktif BPJS Kesehatan. Selain BPJS Kesehatan, ada juga persyaratan lain yang harus dipenuhi sebagai berikut.

1. Fotokopi e-KTP
2. SIM Asli
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
5. Bukti Peserta Aktif BPJS Kesehatan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah memenuhi persyaratan, jangan lupa menyiapkan biayanya. Biaya penerbitan SIM belum mengalami perubahan dan mengacu pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut ini biaya penerbitan perpanjangan SIM.

Biaya Perpanjangan SIM A/B/C/D

Biaya Perpanjangan SIM A

Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000

ADVERTISEMENT

Biaya Perpanjangan SIM B

Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000

Biaya Perpanjangan SIM C

Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000

Biaya Perpanjangan SIM D

Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

Biaya Tes Kesehatan dan Psikologi

Kemudian ada biaya tes kesehatan tergantung dari lembaga kesehatan yang dipilih. Pun demikian dengan tes psikologi juga tergantung dari lembaga yang dipilih. Nah buat kamu yang mau perpanjang SIM di Satpas, gerai SIM keliling, Mal Pelayanan Publik, sudah disediakan tes kesehatan maupun tes psikologi.

Biayanya juga sudah ditentukan. Untuk tes kesehatan, akan dikenakan tarif Rp 35 ribu. Kemudian tes psikologi terpantau mengalami kenaikan tarif dari sebelumnya Rp 60 ribu menjadi Rp 100 ribu. Tes kesehatan dan tes psikologi itu juga disediakan di tempat. Kemudian ada biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu.

Artikel ini telah tayang di detikOto

(dry/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads