Perkara tunggakan pajak yang berbuntut pemblokiran rekening pengepul susu di Boyolali, UD Pramono, akhirnya selesai. Kantor Pajak Pratama (KPP) telah membuka blokir rekening itu setelah UD Pramono melunasi pajak terhutang.
Penjelasan Komwasjak
"Sudah selesai. UD Pramono sudah membayar kewajibannya, selesai," ujar Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak), Amien Sunaryadi, saat mengunjungi UD Pramono di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Selasa (20/5/2025).
Dikemukakan Amien, Pramono sebagai pemilik UD Pramono telah melunasi tagihan pajaknya. Menurut dia, tidak ada pengurangan jumlah pajak terhutang yang harus dibayarkan Pramono.
"Dilunasi pajaknya, nggak ada (pengurangan). Jadi kewajibannya berapa ya itu. Karena kalau pengurangan itu prosesnya panjang. Jadi pokok utangnya berapa itu dilunasi semua. Jadi sudah beres," imbuh dia.
Dalam penyelesaian masalah pajak, Amien menjelaskan, ada istilah voluntary compliance atau wajib pajak secara sukarela taat dalam urusan perpajakan.
"Nah biasanya voluntary compliance itu akan naik kalau wajib pajak itu happy. Happy karena diperlakukan adil, diperlakukan sama dengan yang lain, terus prosesnya gampang. Dalam case ini kan seperti itu. Jadi karena Pak Pramono happy, listrik masuk, bisnis tumbuh, bisnis menjadi bagus, jadi voluntary compliance. Selesai semua," jelas Amien.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa tak terulang pada wajib pajak yang lain, Amien menyatakan bahwa komunikasi menjadi hal yang utama. Dia bilang jika ada data yang kurang atau hitung-hitungan pajaknya kurang tepat, hal itu bisa dikomunikasikan lebih dulu.
Menurutnya, komunikasi itu bisa berjalan lancar jika wajib pajak tidak ada beban atau masalah lain dalam usahanya.
"Misalnya kurang listrik, problem ini itu. Kalau problem itu bisa dikendalikan, lebih gampang komunikasi. Mudah-mudahan dengan listrik terpasang, bisnis jadi lebih efisien, keuntungan lebih bagus, terus semuanya ikut tumbuh, jadi komunikasi lebih baik. Mudah-mudahan begitu," tambahnya.
Pertemuan Komwasjak dengan UD Pramono juga dihadiri pejabat dari Kementerian Keuangan, PLN, dan Pemkab Boyolali. Hadir pula Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Etty Rachmiyanthi, Kepala KPP Pratama Boyolali Irawan, Direktur Niaga PLN Edi Srimulyanti, Asisten 2 Setda Boyolali Insan Adi Asmono dan Kepala Disnakan Boyolali Lusia Dyah Suciati.
Kanwil DJP Jateng Buka Suara
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Etty Rachmiyanthi, juga menyampaikan bahwa perkara perpajakan UD Pramono saat ini sudah selesai. Tunggakan pajak UD Pramono sudah dibayarkan pada April 2025 dan pemblokiran rekening milik UD Pramono juga sudah dibuka kembali.
"Beliau sudah membayar, kemudian kami buka rekeningnya," kata Etty Rachmiyanthi di lokasi yang sama.
Namun Etty tidak menyebutkan berapa pajak yang akhirnya harus dibayarkan UD Pramono. Etty mengatakan, besaran pajak yang dibayarkan itu sesuai dengan nilai terhutangnya.
"Dibayar sesuai yang terutang pajaknya," ucap dia.
Etty berharap ke depannya UD Pramono dapat terus memenuhi kewajiban pajaknya, baik secara formal maupun materi.
"Kalau sudah betul kan tidak perlu diperiksa. Kalau sudah formal, materialnya terpenuhi ya kita juga nggak ada lagi yang perlu kita permasalahkan. Jadi kalau sudah melapor, membayar sesuai dengan omzet beliau, sesuai dengan aturannya, ya pasti kita juga nggak bisa macam-macam. Itu bagian dari kami juga sih untuk mengawasi pembayarannya," tegasnya.
Pengakuan pemilik UD Pramono, Boyolali, di halaman selanjutnya.
(dil/ahr)