PT Sritex Ditutup, Eks Buruh Masih Datang Urus Jaminan Hari Tua

PT Sritex Ditutup, Eks Buruh Masih Datang Urus Jaminan Hari Tua

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Sabtu, 01 Mar 2025 13:14 WIB
Suasana PT Sritex di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (1/3/2025).
Suasana PT Sritex di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (1/3/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Sejumlah bekas karyawan PT Sritex Sukoharjo hari ini masih datang ke pabrik untuk menyerahkan berkas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka berdatangan sejak pagi dan langsung menuju ke gedung HRD.

Para mantan karyawan itu datang dengan pakaian bebas, sudah tidak berseragam biru lagi. Usai menyerahkan berkas, mereka langsung pulang.

"Ini untuk pengumpulan data mengurus JHT. Syaratnya fotocopy NIK, KK, KTP, buku tabungan. Dengar-dengar bulan Maret ini cair, tapi kapannya belum tahu," kata salah seorang karyawan asal Sukoharjo, Wiwid Susilo, Sabtu (1/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiwid mengatakan, dia juga belum menerima gaji bulan terakhir. Menurut dia, sejumlah divisi sudah mendapatkan gaji, tapi divisi kerjanya belum dibayar.

"Bulan ini belum (terima gaji), karena apa tidak tahu. Kalau melihat di medsos, departemen finishing dan garmen dua sudah (terima gaji), saya di weaving empat. Iya masih menunggu," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Wiwid menambahkan, pembayaran gaji bulan sebelumnya lagi juga sempat telat selama lima hari.

"(Gaji) Bulan kemarin telat lima hari, misal seharusnya gajian tanggal 8, tapi baru dibayarkan tanggal 14. Ini masih menunggu, karena ini belum jatuh tempo gajian," pungkas dia.

Kemarin, sejumlah karyawan Sritex sempat demo karena sejumlah gaji mereka belum terbayarkan. Sejumlah direksi sempat menemui karyawan yang melakukan protes dan menjelaskan situasi yang ada.

Bos PT Sritex Iwan Kurniawan (Wawan) mengatakan, masalah gaji menjadi kewenangan kurator dan semestinya sudah terbayarkan.

"Sebenarnya kita sudah koordinasi dengan kurator, karena sekarang semua rekening dipegang kurator. Hari ini terbayar, mungkin dari segi waktu saja ya, karena tadi di bank setelah Jumatan, jadi dari segi waktu saja," kata Wawan saat ditemui awak media di pabrik PT Sritex, Sukoharjo, Jumat (28/2/2025).

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan karyawan PT Sritex sudah di PHK per tanggal 26 Februari 2025, dan terakhir bekerja pada 28 Februari. Perusahaan ditutup pada tanggal 1 Maret 2025.

"Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk pekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator," kata Sumarno kepada awak media di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis (27/2/2025).




(dil/dil)


Hide Ads