10.965 Buruh Sritex Grup Kena PHK, Menaker: Kita Harus Optimistis

Nasional

10.965 Buruh Sritex Grup Kena PHK, Menaker: Kita Harus Optimistis

Ilyas Fadilah - detikJateng
Sabtu, 01 Mar 2025 11:41 WIB
Menaker Yassierli
Menaker Yassierli. Foto: doik. Kemnaker
Solo -

Ada 10.965 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Merespons itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan ada 10.666 lowongan pekerjaan di Solo Raya. Dia juga mengimbau agar selalu optimis.

Dilansir detikFinance, Yassierli mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak awal selalu mengupayakan agar para pekerja atau buruh Sritex tetap bekerja. Kemnaker juga telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi PHK tersebut.

Sejak Sritex diputuskan pailit pada Oktober 2024, pemerintah telah berkomunikasi dengan manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, serta memitigasi kemungkinan PHK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buruh PT Sritex menggelar istigasah dan orasi di area Pabrik PT Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (27/12/2024).Buruh PT Sritex menggelar istigasah dan orasi di area Pabrik PT Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (27/12/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

"Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Yassierli dalam keterangan tertulis, dikutip detikFinance, Sabtu (1/3/2025).

Yassierli juga telah berkoordinasi dengan dinas di pemerintah daerah buat memetakan peluang lapangan kerja di Solo Raya.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK," ujar Yassierli.

Kemnaker juga melaksanakan pelatihan-pelatihan kewirausahaan yang dilaksanakan oleh Balai Pelatihan Vokasi Kemnaker yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Selain itu salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang ter-PHK adalah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60% dari upah terakhir selama 6 bulan," ucap Yassierli.

Yassierli juga mengimbau agar masyarakat tetap optimis dan memastikan negara melindungi para pekerja.

"Kita semua harus optimistis, bahwa negara selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dalam memberikan jaminan sosial para pekerja, akses pelatihan kerja, akses lowongan kerja serta menciptakan Hubungan Industrial yang kondusif untuk mewujudkan Bangsa Indonesia semakin maju," kata Yassierli.

Sritex Grup PHK 10.965 Buruh

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng mengungkap ada 10.965 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini rincian PHK di masing-masing anak perusahaan PT Sritex.

"Jumlah total PHK Sritex Group akibat pailit 10.965 orang," kata Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz saat dihubungi awak media, Jumat (28/2/2025).

Ia memerinci pada Januari 2025 terjadi PHK di PT Bitratex Semarang 1.065 orang, 26 Februari 2025 terjadi PHK di PT Sritex Sukoharjo 8.504 orang, dan di PT Primayudha Boyolali 956 orang. Kemudian di PT Sinar Pantja Djaja Semarang 40 orang, dan di PT Bitratex Industries Semarang 104 orang.

Selanjutnya pada Agustus 2024 sebelum pailit, terjadi PHK di PT Sinar Pantja Djaja. Hak para pekerja atau pesangon belum diberikan kepada 300 orang.

"Pemerintah daerah Sukoharjo sudah menyiapkan lowongan-lowongan sekitar 8.000 apabila yang ter-PHK ingin bekerja," jelasnya.

Ia mengatakan sejak satu setengah bulan lalu, pihaknya sudah menyiapkan perusahaan-perusahaan yang bisa menampung para pekerja yang terkena PHK PT Sritex. Adapun lowongan pekerjaan yang tersedia di perusahaan-perusahaan di sekitar Sukoharjo.

"Hak pertama yang bisa didapatkan karyawan ter-PHK adalah hak JHT (Jaminan Hari Tua) yang berupa tabungan yang bersangkutan di BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, kaitannya mengakses jaminan kehilangan pekerjaan," jelasnya.

"Sedangkan untuk pesangon dan THR itu terutang, nanti ketika kurator sudah mempunyai uang untuk membayarkan kewajibannya tersebut," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, rapat kreditur PT Sritex di Pengadilan Negeri (PN) Semarang kemarin memutuskan tak ada going concern. Alasannya, modal dan beban biaya kerja tak sebanding dengan pendapatan perusahaan PT Sritex.

"Dengan demikian, maka untuk permohonan para kreditur konkuren, kami hakim pengawas dengan ini menilai hasil dari yang disampaikan tim kurator dan debitor, dengan ini going concern tidak mungkin akan dijalankan," tegas hakim pengawas, Haruno, di PN Semarang, Jumat (28/2).

Hakim juga menutup ruang tanya jawab dalam sidang, menegaskan keputusan telah diambil berdasarkan fakta yang telah dipaparkan. Haruno turut menawarkan pembentukan panitia kreditur sementara, yang disetujui oleh tujuh kreditur, termasuk Bank BCA dan Bank BNI. Haruno pun secara resmi menyatakan PT Sritex dalam kondisi insolvensi.

"Dengan demikian, kami nyatakan secara resmi bahwa insolvent, kami tetapkan hari ini Jumat tanggal 28 Februari 2025," tuturnya.




(dil/dil)


Hide Ads