Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025, Cek Syarat serta Caranya

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025, Cek Syarat serta Caranya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Sabtu, 18 Jan 2025 10:24 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi SIM A dan C. (Foto: Rachman_punyaFOTO)
Solo -

Pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Apakah detikers sudah punya SIM? Atau punya, tetapi akan habis masa berlakunya? Baca penjelasan seputar biaya pembuatan dan perpanjangan SIM 2025 berikut ini!

Dilansir laman resmi Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia), SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepada seseorang. Orang tersebut mesti telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, berdasar Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, terdapat tiga tipe SIM, yakni SIM ranmor (kendaraan bermotor) perseorangan, SIM ranmor umum, dan SIM internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIM ranmor perseorangan dan umum punya masa berlaku selama 5 tahun. Sementara itu, SIM internasional hanya berlaku 3 tahun saja. Sebelum habis masa berlakunya, SIM mesti diperpanjang. Pasalnya, jika terlewat, detikers harus mengajukan penerbitan SIM baru.

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," bunyi pasal 4 ayat (3) Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

Tentunya, untuk membuat dan memperpanjang SIM, ada biaya yang mesti detikers keluarkan. Selain itu, sejumlah persyaratan juga harus terpenuhi terlebih dahulu. Apa saja? Mari, baca informasi lengkapnya yang telah detikJateng siapkan di bawah ini.

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025

Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020, penerbitan alias pembuatan dan perpanjangan SIM termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Rincian tarifnya bisa detikers temukan dalam bagian lampiran PP tersebut, sebagai berikut:

Untuk membuat SIM, segini biaya yang perlu dikeluarkan per penerbitan berdasar jenisnya:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM BI: Rp 120.000
  • SIM BII: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM CI: Rp 100.000
  • SIM CII: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM DI: Rp 50.000
  • SIM internasional: Rp 250.000

Adapun untuk memperpanjang SIM, berikut ini daftar biayanya:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM BI: Rp 80.000
  • SIM BII: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM CI: Rp 75.000
  • SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM DI: Rp 30.000
  • SIM internasional: Rp 225.000

Syarat Pembuatan SIM 2025

Dalam pasal 7 Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, diterangkan bahwasanya ada 4 syarat untuk membuat SIM. Keempatnya adalah syarat usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. Batas usia minimum untuk membuat SIM adalah:

  • 17 tahun untuk SIM A, C, D, dan DI.
  • 18 tahun untuk SIM CI.
  • 19 tahun untuk SIM CII.
  • 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI.
  • 21 tahun untuk SIM BII.
  • 22 tahun untuk SIM BI umum.
  • 23 tahun untuk SIM BII umum.

Adapun syarat administrasi yang dimaksud meliputi:

  1. Formulir pendaftaran SIM, baik manual maupun tanda bukti pendaftaran elektronik.
  2. KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi.
  3. Sertifikat pendidikan dan pelatihan dari sekolah mengemudi.
  4. Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi urusan ketenagakerjaan (khusus WNA yang bekerja di Indonesia).
  5. Sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  6. Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Untuk syarat kesehatan, peserta wajib telah mengikuti pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lain. Pemeriksaan ini dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi.

Pemeriksaan rohani juga mesti dilakukan, meliputi aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. Pemeriksaan ini dilakukan psikolog Polri atau psikolog yang telah mendapat rekomendasi.

Nantinya, detikers yang akan membuat SIM harus melalui sejumlah tes terlebih dahulu. Sebut saja ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik. Tentunya, setiap tipe tes punya nilai ambang batas atau passing grade.

Syarat Perpanjangan SIM 2025

Diambil dari laman resmi Polres Bantul, syarat perpanjangan SIM adalah:

  1. Formulir pengajuan perpanjangan SIM.
  2. KTP yang sah serta 2 lembar fotokopinya.
  3. Dokumen keimigrasian (khusus WNA).
  4. SIM lama yang akan diperpanjang dan fotokopinya.
  5. Surat keterangan dokter.
  6. Tanda pembayaran permohonan penerbitan SIM (TP3S).
  7. Surat keterangan lulus uji simulator bagi peserta perpanjangan SIM A umum, BI, BII, BI umum, dan BII umum.

Cara Membuat SIM 2025

Dilansir detikOto, detikers dapat membuat SIM secara online. Prosesnya dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Play Store dan App Store. Tata caranya adalah sebagai berikut:

  1. Download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
  2. Masukkan nomor ponsel.
  3. Lakukan proses verifikasi data.
  4. Klik menu 'SIM', lalu pilih 'SIM Baru'.
  5. Ikuti petunjuk untuk pengisian data yang dibutuhkan.
  6. Lanjut bayar pendaftaran SIM.
  7. Ikuti ujian teori.
  8. Jika lulus ujian teori, tentukan tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang dipilih.
  9. Usai lulus ujian praktik, SIM akan diproses oleh petugas.
  10. Terima email pemberitahuan seputar pengambilan SIM baru.
  11. Saat mengambil, bawa KTP dan bukti nomor registrasi.
  12. Berdasar mekanisme yang tertera dalam laman Satlantas Polres Metro Depok, kurang lebih, cara membuat SIM baru adalah:
  13. Isi form pendaftaran pembuatan SIM.
  14. Bayar biaya administrasi pembuatan SIM.
  15. Ikuti proses identifikasi dan verifikasi, mencakup pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
  16. Ikuti ujian teori. Materinya seputar etika berlalu lintas, pengetahuan teknik ranmor, dan keterampilan pengemudi.
  17. Lakukan uji keterampilan mengemudi melalui simulator.
  18. Jalani ujian praktik.
  19. Tunggu pengumuman untuk mengambil SIM yang sudah dibuat.

Cara Perpanjangan SIM 2025

Sama seperti membuat SIM, detikers juga bisa memperpanjang dokumen satu ini secara online maupun offline. Tata caranya untuk perpanjangan SIM online sebagaimana dikutip dari laman Digital Korlantas Polri adalah:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store.
  2. Lakukan registrasi aplikasi.
  3. Lengkapi profil dengan mengisi NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, dan email.
  4. Verifikasi e-KTP dengan foto liveness.
  5. Siapkan dahulu dokumen yang diperlukan, meliputi e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto berlatar biru.
  6. Ikuti tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
  7. Buat permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik menu 'SIM', lalu pilih 'Perpanjangan SIM'.
  8. Unggah dokumen yang dipersyaratkan.
  9. Pilih satpas penerbit.
  10. Masukkan nomor rekening pengembalian dana jika permohonan ditolak karena dokumen tidak memenuhi syarat.
  11. Pilih metode pengiriman/pengambilan.
  12. Pilih metode pembayaran.
  13. Lakukan pembayaran.
  14. Periksa status transaksi secara berkala.
  15. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  16. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Berkaca dari mekanisme perpanjangan SIM 2024, begini tata cara memperpanjang SIM secara offline, dikutip dari Keputusan Kepala Kepolisian Resor Tegal Nomor KEP/2/1/YAN.1./2024 tentang Standar Pelayanan Penerbitan SIM Perpanjangan di Satpas Polres Tegal:

  1. Isi formulir pendaftaran, lalu, letakkan berkas di loket yang disediakan.
  2. Khusus SIM A umum, BI, BI umum, BII, BII umum, formulir pendaftaran dimasukkan ke ruang uji simulator. Setelah lulus ujian simulator, pemohon menuju loket.
  3. Petugas melakukan registrasi sekaligus pengecekan kelengkapan persyaratan.
  4. Petugas melakukan verifikasi data pemohon.
  5. Pemohon mengikuti proses identifikasi, berupa sidik jari, tanda tangan, dan foto SIM.
  6. SIM tercetak dan diserahkan kepada pemohon.

Layanan perpanjangan SIM membutuhkan waktu proses selama 20 menit. Adapun jam kerjanya adalah Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WIB, Jumat pukul 08.00-16.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB.

Demikian pembahasan lengkap mengenai biaya pembuatan dan perpanjangan SIM 2025, plus syarat serta tata caranya. Semoga membantu!




(sto/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads