Apakah Bisa Balik Nama Sertifikat Tanah tapi KTP Luar Daerah? Ini Syaratnya

Apakah Bisa Balik Nama Sertifikat Tanah tapi KTP Luar Daerah? Ini Syaratnya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Jumat, 08 Nov 2024 15:19 WIB
Sertifikat Tanah.
Sertifikat tanah. (Foto: umsu.ac.id)
Solo -

Usai membeli sebidang tanah, umumnya, seseorang akan langsung mengurus balik nama sertifikat tanah tersebut. Namun, bagaimana jika KTP (Kartu Tanda Penduduk) miliknya berbeda daerah alias luar daerah dari lokasi tanah tersebut? Apakah bisa?

Dirujuk dari laman resmi Sahabat Pegadaian, balik nama sertifikat tanah adalah kebutuhan legalitas yang perlu diurus. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan detikers dari sengketa tanah yang merepotkan.

Dengan menjalani proses balik nama sertifikat tanah, pembeli tanah tak perlu membuat sertifikat baru. Cukup dengan mengikuti prosedur dan merogoh kocek sesuai biaya yang diperlukan, nama di sertifikat tanah yang baru saja dibeli akan berganti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kadang kala, detikers pasti pernah berpikir untuk membeli tanah yang jauh dari domisili sekarang. Misalnya, kamu tinggal di Solo, tetapi ingin coba membeli tanah di Surabaya. Jika tanah tersebut sudah dibeli, apakah prosedur balik nama bisa dilaksanakan?

Bolehkah Balik Nama Sertifikat Tanah dengan KTP Luar Daerah

Jawaban dari pertanyaan ini tergantung status tanahnya. Apabila tanahnya adalah tanah sawah, maka hal demikian tidak diperbolehkan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

ADVERTISEMENT

"Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada azasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan."

Lalu, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, terdapat penjelasan tambahan.

Penjelasan tersebut tepatnya terletak dalam pasal 3d yang berbunyi:

"Dilarang untuk melakukan semua bentuk pemindahan hak baru atas tanah pertanian yang mengakibatkan pemilik tanah yang bersangkutan memiliki bidang tanah di luar kecamatan di mana ia bertempat tinggal."

Singkat kata, jika tanahnya berupa sawah atau tanah pertanian, tidak diizinkan untuk melakukan praktik balik nama sertifikat tanah jika domisili si pemilik baru berbeda dengan lokasi sawah tersebut. Jika nekat mencoba melakukan prosedurnya, kantor pertanahan bisa menolak permohonan tersebut.

Apabila detikers merasa ragu mengenai boleh tidaknya membeli tanah di luar domisili KTP, kamu bisa mengunjungi kantor PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Lalu, diskusikan dengan PPAT terkait tanah luar domisili yang ingin detikers beli. Pasalnya, ada sejumlah pertimbangan mengenai legalitasnya, termasuk status tanah, apakah tanah tersebut adalah tanah sawah, bekas sawah, atau tanah pekarangan.

Dokumen Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Diambil dari laman resmi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kota Semarang, dokumen yang diperlukan untuk proses ini adalah:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan. Surat kuasa ini harus sudah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertifikat asli
  5. Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan
  6. Akte wasiat notaris
  7. Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah?

Dilansir detikProperti, terdapat sejumlah biaya yang harus dirogoh untuk melakukan balik nama sertifikat tanah. Penjelasan ringkas mengenai biaya-biaya yang harus dikeluarkan adalah sebagai berikut:

1. Biaya Penerbitan AJB

Pertama, adalah biaya penerbitan AJB (Akta Jual Beli). Umumnya, biayanya berkisar antara 0,5 hingga 1% dari total transaksi. Perlu diingat, setiap kantor PPAT menetapkan biaya yang berbeda. Tentunya, semakin besar nilai transaksi, biaya AJB-nya juga semakin naik.

2. Biaya BPHTB

Biaya kedua adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Besarannya sendiri adalah sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP).

3. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah

Untuk memastikan tanah yang diproses bebas sengketa dan sah, diperlukan pengecekan keabsahan sertifikat tanah. Biayanya sendiri adalah sebesar Rp50.000.

4. Biaya Balik Nama

Biaya balik nama sertifikat tanah dihitung berdasar nilai tanah yang dikeluarkan Kantor Pertanahan. Rumusnya adalah (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi))/(dibagi) 1.000. Misal, jika nilai tanah per meter persegi adalah Rp500.000 dengan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik namanya menjadi Rp500.000.

Demikian pembahasan lengkap mengenai bisa tidaknya balik nama sertifikat tanah dengan KTP luar daerah. Semoga penjelasannya membantu.




(sto/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads