Tata Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Notaris dan PPAT, Simak Syarat-Biayanya

Tata Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Notaris dan PPAT, Simak Syarat-Biayanya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Kamis, 07 Nov 2024 13:26 WIB
Aktris Nirina Zubir menerima sertifikat tanah dari Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Nirina Zubir merupakan korban mafia tanah yang dilakukan mantan asisten rumah tangga (ART) ibunya.
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Andhika Prasetia
Solo -

Tak sedikit orang yang memilih mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris. Bagi detikers yang ingin mencoba mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa bantuan PPAT, simak informasi tata caranya berikut ini.

Mengurus sendiri proses balik nama sertifikat sangat mungkin dilakukan di kantor pertanahan setempat. Namun kita perlu menyediakan waktu karena persyaratannya cukup banyak. Selain itu, kita juga perlu menyiapkan dana untuk membayar biaya administrasinya meski tidak sebesar biaya jasa notaris dan PPAT.

Mari simak penjelasan lengkap mengenai tata cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris dan PPAT berdasarkan informasi yang terdapat pada laman resmi ATR/BPN dan PPID Kota Semarang berikut!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tata Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris dan PPAT

Mengurus balik nama sertifikat tanah, baik hasil jual beli atau warisan dapat dilakukan langsung di kantor pertanahan tanpa harus melalui Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berikut adalah langkah-langkah, syarat, waktu proses, dan biaya yang perlu diketahui.

1. Syarat Balik Nama Setifikat Tanah Hasil Jual Beli

Sebelum mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah hasil jual beli, siapkan dokumen berikut ini:

ADVERTISEMENT
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup.
  • Surat kuasa, jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa (jika ada), yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi pemohon yang berbentuk badan hukum), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
  • Sertifikat asli tanah.
  • Akta jual beli yang dibuat oleh PPAT.
  • Fotokopi KTP para pihak (penjual, pembeli, atau kuasanya) yang telah dicocokkan dengan aslinya.
  • Izin pemindahan hak (jika sertifikat atau keputusan mencantumkan syarat khusus yang memerlukan izin dari instansi berwenang).
  • Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya.
  • Bukti SSB (Surat Setoran Bea) atau BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
  • Bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  • Surat keterangan berisi identitas diri pemohon; luas, letak, dan penggunaan tanah; pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa; dan pernyataan bahwa tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

2. Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Untuk mengajukan balik nama sertifikat tanah warisan, siapkan beberapa dokumen berikut:

  • Sertifikat tanah asli.
  • Surat kematian pewaris (orang yang namanya tertera di sertifikat).
  • Surat Tanda Bukti Ahli Waris.
  • Akta Pembagian Waris (jika penerima warisan lebih dari satu orang).
  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasa pemohon di atas materai.
  • Surat kuasa (jika dikuasakan).
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris yang telah dicocokkan dengan aslinya.
  • Akta Wasiat (jika ada).
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya.
  • Bukti pembayaran BPHTB atau SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
  • Bukti SSP atau PPH (jika nilai tanah lebih dari Rp60.000.000).
  • Surat pernyataan yang berisi identitas diri ahli waris; luas, letak, dan penggunaan tanah; pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa; serta pernyataan bahwa tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

3. Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan di kantor pertanahan:

  • Siapkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.
  • Isi formulir permohonan di kantor pertanahan.
  • Serahkan dokumen persyaratan dan formulir permohonan ke petugas loket di kantor pertanahan.
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas.
  • Jika semua dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, sertifikat dengan nama baru akan diterbitkan.

Biaya Balik Nama Sertifikat

Biaya balik nama sertifikat dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh kantor pertanahan dengan rumus:

(Nilai Tanah per Meter Persegi x Luas Tanah dalam Meter Persegi) / 1.000

Sebagai contoh, jika nilai tanah per meter persegi adalah Rp500.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, biaya yang diperlukan adalah Rp500.000. Namun, jika pengurusan balik nama dilakukan dalam waktu enam bulan setelah pewaris meninggal, pendaftaran balik nama tidak akan dikenakan biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (3) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Berapa Lama Proses Balik Nama Selesai?

Proses balik nama sertifikat tanah warisan di kantor pertanahan biasanya memerlukan waktu sekitar lima hari kerja. Namun, waktu ini hanya berlaku jika semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan memenuhi persyaratan.

Demikian penjelasan lengkap mengenai tata cara balik nama sertifikat tanpa notaris dan PPAT, semoga bermanfaat!




(par/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads