Empat orang yang sempat viral dipukuli warga di Semarang dan disebut 'kreak' ternyata pekerja bangunan. Kasus bermula saat keempatnya mencari perempuan bernama Ayuk di daerah Srondol Kulon, Banyumanik, Kota Semarang.
Diketahui, empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah MJ (16), Valentino Rossi Adam (18), Muhammad Romandika Adianta (22), dan Saka Pramuja (26). Peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/10), sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengatakan mereka awalnya mendatangi korban, yakni C (15) untuk mencari Ayuk yang merupakan adik dari tersangka Romandika atau Dika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka Dika ini punya adik namanya Ayuk. Keempat orang ini mencari keberadaan Ayuk," kata Irwan di Lobi Polrestabes Semarang, Selasa (8/10/2024).
Mereka mendapat informasi dari C jika Ayuk ada di kos bersama pria bernama Riki. Awalnya C tidak mau memberi tahu lokasi Ayuk hingga akhirnya dipukuli oleh para tersangka.
Kemudian, para tersangka ke kos Riki dan menemukan Ayuk. Namun lantaran panik, Riki akhirnya meminta pertolongan warga dengan mengatakan mereka adalah kreak.
"Mereka ke kamar kos Riki dan ditemukan Ayuk. Mengakibatkan Riki panik dan minta tolong warga seolah mereka dianiaya oleh kreak. Kemudian diamankan warga," jelas Irwan.
Sementara itu, Dika mengatakan alasan menghajar C karena saat ditanya jawabannya malah berbelit. Dia juga mengaku tidak ikut memukul C seperti ketiga temannya.
"Dia (korban) malah muter-muterin saya. Dia malah lari. Dikejar teman-teman, ketangkap. Yang mukul mereka bertiga, saya megangin," kata Dika.
Tersangka lain, Saka, mengatakan Ayuk merupakan istri sirinya yang sudah tidak pulang sekitar dua pekan. Dia pun kemudian meminta bantuan Dika untuk mencari Ayuk.
"Saya suami siri Ayuk, dia nggak pulang sekitar dua minggu. Sebenarnya mau ajak pulang. Iya, saya cemburu," ujar Saka.
Kini, para tersangka diamankan di Polrestabes Semarang dan dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 jo 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(cln/ahr)