Perbedaan jenis status tanah perlu diketahui agar detikers tidak salah saat membeli aset properti. Yang paling umum ditemukan adalah jenis Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Lantas, apa perbedaan di antara keduanya?
Status tanah dan bangunan menjadi hal yang sangat penting ketika akan membeli properti. Hal ini berkaitan dengan status hukum pada pendaftaran tanah atau bangunan.
Jika tidak memperhatikan dengan detail status sertifikatnya, maka hal buruk seperti sengketa tanah bisa terjadi. Maka dari itu, detikers perlu mengetahui apa itu SHM dan HGB. Berikut detikJateng akan menyajikan informasi seputar pengertian SHM dan HGB untuk diketahui detikers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan SHM dan HGB
SHM dan HGB merupakan sertifikat status kepemilikan suatu tanah dan bangunan yang lazim ditemui ketika seseorang membeli tanah atau bangunan, namun keduanya memiliki perbedaan secara fungsi dan tujuan.
Dikutip dari jurnal dengan judul 'Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Hak yang Kuat' karya Dadi Arji Kusuma, dkk serta laman Universitas Medan Area, dijelaskan pengertian di antara keduanya sebagai berikut:
Pengertian SHM
Sertifikat Hak Milik merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indonesia yang memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah kepada seseorang atau suatu badan hukum. Jika memiliki SHM, seseorang dapat terbebas dari masalah sengketa karena memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Merujuk pada Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 disebutkan, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dimiliki orang atas tanah. Oleh karena itu, SHM menjadi bukti kepemilikan tertinggi dan terkuat atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan dapat diwariskan.
Pada SHM terdapat beberapa keterangan seperti nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, tanggal ditetapkannya sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas, serta cap stempel sebagai bukti keaslian sertifikat.
Pengertian HGB
Hak Guna Bangunan adalah hak atas tanah yang biasanya dimiliki oleh individu atau badan hukum. HGB diatur dalam Pasal 35 sampai Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Hak ini diberikan dengan tujuan agar pemiliknya dapat membangun rumah atau kantor di atas tanah tersebut.
Berikut merupakan isi Pasal 35 UUPA tentang HGB:
- Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
- Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
- Hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Tata Cara Mengubah HGB ke SHM
Bagi detikers yang ingin mengubah status sertifikat HGB menjadi SHM perlu mengetahui beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dilakukan. Dirangkum dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSU), dijelaskan tentang persyaratan dan prosedur mengubah HGB ke SHM, simak uraiannya berikut ini:
Persyaratan Mengubah HGB ke SHM
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan.
- Menyertakan surat kuasa jika diwakilkan.
- Melampirkan fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan surat kuasa, yang telah diverifikasi oleh petugas.
- Menyertakan surat persetujuan dari kreditur jika ada hak tanggungan.
- Melampirkan fotokopi SPPT PBB tahun terakhir.
- Menyerahkan bukti pembayaran uang pemasukan.
- Menyertakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
- Melampirkan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Menyertakan surat keterangan dari Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB ke SHM bagi rumah tinggal dengan luas 600 mΒ².
- Mengisi informasi tentang luas, letak tanah, dan penggunaan tanah yang dimohon tidak dalam sengketa, serta pernyataan bahwa tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.
Prosedur Mengubah HGB ke SHM
- Siapkan semua dokumen persyaratan.
- Datang ke Kantor Pertanahan sesuai domisili.
- Serahkan dokumen ke loket pelayanan di Kantor Pertanahan sesuai domisili.
- Petugas akan memeriksa dokumen yang diserahkan.
- Lakukan pembayaran biaya pendaftaran, pengukuran, dan pemeriksaan tanah di loket pembayaran.
- Petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemeriksaan tanah.
- Pemohon harus hadir saat pengukuran dan pemeriksaan tanah.
- Setelah proses tersebut, Kantor Pertanahan akan memproses permohonan perubahan dari HGB menjadi SHM.
- Pemohon harus siap membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika diperlukan.
- Jika semua proses selesai, Kantor Pertanahan akan mencatat hak dan menerbitkan sertifikat tanah.
- Proses perubahan dari HGB ke SHM selesai.
- Pemohon dapat mengambil SHM di loket pelayanan.
Biaya dan Lama Proses Pengubahan HGB ke SHM
Merujuk Peraturan Pemerintah 128 tahun 2015, biaya untuk mengubah status HGB ke SHM hanya Rp 50.000. Namun, biaya ini belum termasuk biaya notaris jika menggunakan jasa Notaris-PPAT. Proses ini memakan waktu sekitar lima hari kerja.
Demikian informasi mengenai perbedaan SHM dan HGB lengkap dengan syarat dan tata cara mengubah status dari HGB ke SHM, semoga bermanfaat ya Lur!
(sto/aku)