Tata Cara Membuat SKCK Terbaru 2024 dengan Alur, Syarat, dan Biayanya

Tata Cara Membuat SKCK Terbaru 2024 dengan Alur, Syarat, dan Biayanya

Rayza Teguh Prastiyo - detikJateng
Jumat, 12 Jul 2024 13:45 WIB
skck
Ilustrasi membuat SKCK terbaru 2024. Foto: Pradita Utama/detikcom
Solo -

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disebut SKCK biasanya dibutuhkan seseorang sebagai persyaratan untuk mendaftar pekerjaan hingga melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. Bagaimana alur, syarat, dan biaya yang dikeluarkan terbaru 2024 untuk mendapatkan SKCK?

Dikutip dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat keterangan yang dirilis oleh Polri berisi catatan kejahatan milik seseorang.

Surat ini dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon atau masyarakat untuk pemenuhan permohonan dari yang bersangkutan atau keperluan yang mewajibkan sebagai persyaratan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada dari pemohon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi detikers yang ingin membuat SKCK dan belum mengetahui bagaimana alur, syarat, dan biaya yang harus dikeluarkan, simak pemaparan informasinya dari detikJateng berikut ini.

Cara Membuat SKCK Terbaru 2024

Dikutip dari situs resmi milik Polri, terdapat beberapa persyaratan dan alur atau prosedur untuk membuat SKCK. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.

ADVERTISEMENT

Syarat Membuat SKCK 2024

Persyaratan membuat SKCK dibedakan berdasarkan lokasi pembuatannya, yaitu dimulai dari Markas Besar Polri (Mabes Polri), Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), dan Kepolisian Sektor (Polsek). Adapun berikut persyaratan yang perlu disiapkan detikers ketika akan membuat SKCK di berbagai lokasi pembuatannya:

Mabes Polri

Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri warga negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Polda

Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri warga negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Polres

Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Polsek

Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Alur atau Tata Cara Membuat SKCK 2024

  1. Kunjungi kantor Kelurahan tempat domisili untuk meminta surat pengantar. Pastikan surat pengantar tersebut sesuai dengan alamat yang tertera di KTP atau kartu identitas lainnya
  2. Membawa fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya
  3. Siapkan fotokopi KK
  4. Membawa fotokopi akta kelahiran
  5. Siapkan pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 sejumlah 6 lembar. Pastikan pas foto tersebut memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan.
  6. Mengunjungi Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri dengan membawa semua berkas yang telah disiapkan
  7. Datangi petugas dan sampaikan ingin membuat SKCK, jika sudah, petugas akan mengarahkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup
  8. Isi Daftar Riwayat Hidup tersebut dengan teliti dan benar
  9. Setelah mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup, petugas akan memverifikasi dokumen yang sudah diisi dan disiapkan
  10. Setelah itu, akan ada proses pengambilan sidik jari oleh petugas
  11. Setelah selesai, petugas akan menginformasikan terkait waktu untuk pengambilan SKCK

Biaya Membuat SKCK 2024

Kembali dikutip dari laman yang sama, biaya yang diperlukan untuk membuat SKCK pada tahun 2024 adalah Rp 30.000. Biaya ini telah diatur melalui beberapa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yaitu sebagai berikut:

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Masa Berlaku SKCK

Pada laman Polri dijelaskan, SKCK memiliki masa berlaku untuk digunakan oleh seseorang. Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerbitannya.

Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK 2024

Apabila telah melewati masa berlaku, pemohon diharap untuk melakukan perpanjangan SKCK dengan menyiapkan beberapa tata cara sebagai berikut:

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy akta kelahiran/kenal lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4Γ—6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Demikian informasi mengenai cara membuat SKCK terbaru 2024 lengkap dengan alur, persyaratan, biaya, masa berlaku, hingga cara memperpanjangnya. Semoga membantu ya detikers!




(sto/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads