Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banjarnegara tahun 2025 sudah ditetapkan dan masih menjadi yang terendah dibandingkan kabupaten/kota di Jawa Tengah. Namun, mungkin tidak sedikit masyarakat yang menyimpan rasa penasaran terkait perbandingan UMK Banjarnegara tahun 2024 dan 2025, sehingga berikut akan dipaparkan informasinya secara rinci.
Mengutip dari laman resmi Provinsi Jawa Tengah, dijelaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Tengah tahun 2025 resmi ditetapkan. Hal tersebut secara resmi tertuang di dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
Melalui keputusan tersebut dapat diketahui tentang daerah mana saja yang mendapatkan UMK tertinggi maupun terendah. Apabila mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, Kota Semarang memiliki UMK tertinggi se-Jawa Tengah di tahun 2025 dengan UMK sebesar Rp 3.454.827,00. Sebaliknya, Kabupaten Banjarnegara menjadi wilayah dengan UMK terendah yaitu di angka Rp 2.170.475,32.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan bahwa UMK tahun 2025 di Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar 6,5% untuk masing-masing wilayah dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tidak hanya itu, terdapat penetapan UMSK tersendiri yang berlaku bagi sektor tertentu. Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menjelaskan penetapan UMSK yang memiliki perbedaan dibandingkan dengan UMK pada umumnya.
"Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu juga ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan," ungkap Nana Sudjana, dikutip dari laman resmi Provinsi Jawa Tengah pada (19/12/2024).
Lantas seperti apa perbandingkan UMK Banjarnegara tahun 2024 dan 2025? Simak penjelasannya berikut ini.
Apa Itu UMK?
Sebelum mengetahui perbandingan UMK Banjarnegara di tahun 2024 dan 2025, terlebih dahulu mari memahami terkait istilah UMK. Merujuk dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat diketahui bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan upah minimum yang ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Kemudian terkait perhitungan UMK, ternyata berkaitan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Pada Pasal 31 ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa UMK ditetapkan setelah UMP dan nominalnya memiliki perbedaan. Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
"(1) Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan setelah penetapan Upah minimum provinsi.
(2) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hasil perhitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi."
Adapun perhitungan UMK setiap kabupaten/kota dilakukan dengan syarat tertentu. Hal ini dikhususkan bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum. Tertuang di dalam Pasal 31A ayat (1) dan (2) bahwa:
"(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a harus memenuhi syarat tertentu.
(2) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau
b. nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi."
Sementara itu, formula perhitungan UMK yang telah memenuhi syarat seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor tertentu. Seperti tertuang dalam Pasal 31B ayat (2) yang menyatakan:
"Formula perhitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang memuat variabel:
a. paritas daya beli;
b. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
c. median Upah."
Perbandingan UMK Banjarnegara Tahun 2024 dan 2025
Lantas berapakah perbandingan UMK Banjarnegara tahun 2024 dan 2025? Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, UMK masing-masing kabupaten/kota di Jawa Tengah naik 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut juga berlaku bagi Kabupaten Banjarnegara.
Masih merujuk dari laman resmi Provinsi Jawa Tengah, pada tahun 2024 UMK Banjarnegara menjadi yang terendah dibandingkan kabupaten/kota lainnya se-Jawa Tengah. Adapun besaran UMK Banjarnegara 2024 adalah Rp 2.038.005.
Kemudian setelah mengalami kenaikan 6,5%, UMK Banjarnegara di tahun 2025 menjadi Rp 2.170.475,32. Apabila dihitung secara manual, kenaikan UMK Banjarnegara tahun 2024 dan 2025 adalah sebesar Rp 132.470,32.
Daftar UMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 Lengkap
Setelah mencermati perbandingan UMK Banjarnegara tahun 2024 dan 2025, tidak ada salahnya bagi masyarakat untuk mengetahui penetapan UMK di provinsi Jawa Tengah pada tahun 2025 secara lengkap. Terkait dengan hal ini, juga telah tertuang di dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024. Setidaknya ada 35 kabupaten atau kota di Jawa Tengah yang telah ditetapkan UMK pada tahun 2025 ini. Sebagai gambaran, berikut uraian lengkapnya:
- Kabupaten Cilacap: Rp 2.640.248,00
- Kabupaten Banyumas: Rp 2.338.410,00
- Kabupaten Purbalingga: Rp 2.338.283,12
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475,32
- Kabupaten Kebumen: Rp 2.259.873,55
- Kabupaten Purworejo: Rp 2.265.937,67
- Kabupaten Wonosobo: Rp 2.299.521,38
- Kabupaten Magelang: Rp 2.467.488,00
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.396.598,00
- Kabupaten Klaten: Rp 2.389.872,78
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.359.488,00
- Kabupaten Wonogiri: Rp 2.180.587,50
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.437.110,00
- Kabupaten Sragen: Rp 2.182.200,00
- Kabupaten Grobogan: Rp 2.254.090,00
- Kabupaten Blora: Rp 2.238.430,85
- Kabupaten Rembang: Rp 2.236.168,78
- Kabupaten Pati: Rp 2.332.350,00
- Kabupaten Kudus: Rp 2.680.485,72
- Kabupaten Jepara: Rp 2.610.224,00
- Kabupaten Demak: Rp 2.940.716,00
- Kabupaten Semarang: Rp 2.750.136,00
- Kabupaten Temanggung: Rp 2.246.850,00
- Kabupaten Kendal: Rp 2.783.455,25
- Kabupaten Batang: Rp 2.534.383,00
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.486.653,59
- Kabupaten Pemalang: Rp 2.296.140,00
- Kabupaten Tegal: Rp 2.333.586,46
- Kabupaten Brebes: Rp 2.239.801,50
- Kota Magelang: Rp 2.281.230,00
- Kota Surakarta: Rp 2.416.560,00
- Kota Salatiga: Rp 2.533.583,00
- Kota Semarang: Rp 3.454.827,00
- Kota Pekalongan: Rp 2.545.138,00
- Kota Tegal: Rp 2.376.683,82
Daftar UMSK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 Lengkap
Selanjutnya ada penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Provinsi Jawa Tengah 2025 yang diperuntukkan hanya bagi Kabupaten Jepara dan Kota Semarang saja. Penetapan UMSK Jawa Tengah di tahun 2025 juga telah tertuang di dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024. Simak uraiannya berikut ini:
UMSK Kabupaten Jepara
- Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp 2.949.553,00
- Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil: Rp 2.871.246,00
- Industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi: Rp 2.871.246,00
- Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari: Rp 2.871.246,00
- Industri sepatu olahraga: Rp 2.871.246,00
- Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri: Rp 2.871.246,00
- Industri rokok putih: Rp 2.792.940,00
- Industri rokok lainnya: Rp 2.792.940,00
UMSK Kota Semarang
- Jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil: Rp 3.627.568,00
- Penyewaan alat konstruksi dengan operator: Rp 3.627.568,00
- Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp 3.541.198,00
- Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil: Rp 3.541.198,00
- Industri barang dari plastik untuk pengemasan: Rp 3.541.198,00
- Industri barang plastik lembaran: Rp 3.541.198,00
- Industri sepatu olahraga: Rp 3.541.198,00
- Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri: Rp 3.541.198,00
- Industri rokok putih: Rp 3.472.101,00
- Industri rokok lainnya: Rp 3.472.101,00
Demikian tadi rangkuman mengenai perbandingan UMK Banjarnegara tahun 2024 dan 2025 lengkap dengan daftar UMK dan UMSK di Jawa Tengah beserta sekilas mengenai UMK. Semoga informasi ini membantu.
(sto/ahr)