Berapa Biaya Haji 2025? Segini Angka yang Diusulkan Menteri Agama

Berapa Biaya Haji 2025? Segini Angka yang Diusulkan Menteri Agama

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 02 Jan 2025 14:44 WIB
Ilustrasi haji
Ilustrasi haji (Foto: Getty Images/Shakeel Sha)
Jakarta -

Biaya haji terus mengalami perubahan dari tahun ke tahun. Biaya ini terbagi atas beberapa komponen, seperti BPIH, Bipih dan Nilai Manfaat. Berapa biaya haji 2025?

Sebelum mengetahui lebih jauh, muslim harus paham terlebih dahulu terkait tiga istilah dalam biaya haji. Dilansir dari laman Kemenag RI, BPIH merupakan singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dana tersebut bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh masyarakat untuk menunaikan ibadah haji. Sementara Nilai Manfaat merupakan dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tahun ke tahun, bisa mengalami kenaikan karena beberapa faktor ataupun stagnan. Berikut rincian Bipih yang dibayarkan jemaah dari tahun ke tahun seperti dikutip dari laman Badan Penyelenggara Keuangan Haji.

  • Tahun 2017: Rp34,89 juta
  • Tahun 2018: Rp35,24 juta
  • Tahun 2019: Rp35,24 juta
  • Tahun 2022: Rp39,89 juta
  • Tahun 2023: Rp49,9 juta
  • Tahun 2024: Rp56,04 juta

Usulan Menag Soal Biaya Haji 2025

Biaya haji 2025 belum ditetapkan secara resmi. Namun, Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI sempat mengusulkan angka untuk biaya haji 2025.

ADVERTISEMENT

Melalui raker tersebut, Menag mengusulkan biaya BPIH sebesar Rp 93,3 juta. Sementara itu, Bipih atau biaya yang harus dibayarkan jemaah mencapai Rp 65,3 juta. Angka Bipih tersebut mengalami kenaikan hampir Rp 10 juta dibandingkan tahun 2024.

"Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1446H/2025M yang telah melalui proses kajian. Usulan rata-rata BPIH Rp 93.389.684,99; Bipih (70%) Rp 65.372.779,49; Nilai manfaat (30%) Rp 28.016.905,5," kata Menag dalam rapat yang digelar di Senayan, Jakarta pada Senin (30/12/2024) lalu.

Artinya, biaya tersebut belum ditetapkan dan masih berupa usulan. Angka BPIH dan Bipih masih dapat berubah sambil menunggu keputusan resmi.

Biaya Haji 2025 Masih Bisa Turun

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i mengatakan bahwa biaya haji 2025 masih bisa turun. Hingga kini, berbagai upaya dilakukan untuk menurunkan biaya operasional seperti menurunkan keuntungan avtur untuk menghemat ongkos haji.

"Ada upaya dari bapak Presiden kita untuk meminta kepada Pertamina menurunkan keuntungan avtur khusus untuk pemberangkatan haji dan ini kemudian berkaitan dengan Garuda karena itu bisa menurunkan ongkos haji," terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dirinya dengan beberapa pihak telah membuat kajian sederhana tentang perhitungan BPIH. Berdasarkan kajian itu, rasionalisasi BPIH 2025 bisa turun sampai angka Rp 87 juta.




(aeb/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads