Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah menggelar rapat pleno terkait penentuan kenaikan UMP Jateng 2024. Hasil rapat tersebut nantinya akan dibawa ke Pj Gubernur Jateng sebagai acuan untuk menentukan kenaikan UMP Jateng 2024.
Rapat pleno tersebut dilaksanakan di Kantor Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang pada Kamis (16/11/2023). Ketua Dewan Pengupahan sendiri merupakan Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz.
Dari 23 anggota Dewan Pengupahan 17 hadir dalam rapat tersebut. Mereka merupakan perwakilan dari unsur buruh, pemerintah, pengusaha, dan akademisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Batasannya untuk menetapkan UMP itu tanggal 21 November, gubernur dalam menetapkan UMP berdasarkan rekomendasi ketua dewan pengupahan dan penghitungan upah minimum itu berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan. Hari ini pembahasan tunggal tentang bahasan untuk merekomendasikan upah minimum tahun 2024," kata Aziz usai rapat tersebut.
Dia menyebut rapat itu telah memasukkan aspirasi buruh dan pengusaha. Buruh meminta kenaikan UMP Jateng 2024 sebesar 15 persen sedangkan perwakilan pengusaha menginginkan kenaikan menggunakan formula dari PP nomor 51 tahun 2023.
"Anggota dewan pengupahan dari unsur serikat buruh hadir 3 dari 5 orang. Menyatakan menolak memakai PP 51 tahun 2023. Sikap itu kita tuangkan dalam pembahasan itu, dalam berita acaranya," jelasnya.
Aziz juga belum mau berspekulasi terkait kenaikan UMP Jateng 2024 bila nantinya menggunakan formula PP 51.
"Data penghitungannya sebagaimana surat dari Menteri Tenaga Kerja terkait dengan data inflasi, data-data pertumbuhan ekonomi, konsumsi rata-rata yang dijadikan dasar untuk menghitung upah minum," katanya.
Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan perwakilan KSPI Jateng, Pratomo Hadinata menyebut seluruh perwakilan buruh bulat menolak PP 51 untuk penentuan upah dan meminta kenaikan 15 persen. Sedangkan pengusaha memunculkan angka 4,02 persen dengan menggunakan PP 51.
"Kalau untuk UMP ada dua angka usulan keluar dari Apindo dengan unsur pemerintah menggunakan PP 51 tahun 2023 angkanya di angka 4,02 persen kenaikannya," ujarnya.
Dia menyebut usulan buruh dimasukkan ke berita acara dalam bentuk dissenting opinion. Karena itu, pihaknya berencana bakal terus menyuarakan agar kenaikan upah nanti bisa 15 persen.
"Sampai nanti penetapan tanggal 21 dan bahkan sampai nanti tanggal 30 kita tetap berjuang melakukan aksi-aksi lagi agar Pj Gubernur bisa melihat, buruh atau pekerja kondisi saat ini membutuhkan upah yang naiknya signifikan karena kebutuhan kita sangat mencekik, bahan-bahan pokok naik dan apa yang kita minta itu adalah hal yang realistis," jelasnya.
Seperti diketahui UMP Jateng 2023 adalah sebesar Rp 1.958.169. Tahun lalu, UMP Jateng naik sebesar 8,01 persen atau Rp 145.234,26 dari UMP Jateng 2022 yang sebesar Rp 1.812.935.
(apl/apl)