Massa buruh berkumpul di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Semarang. Mereka menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 15 persen di tahun 2024.
Mereka berorasi dan membentangkan sejumlah poster tuntutan. Salah satu poster bertulisan 'Jawa Tengah UMP Paling Rendah di Pulau Jawa'. Juga ada poster berisi empat tuntutan yaitu:
- Naikkan upah 2024 di Provinsi Jawa Tengah minimal 15 persen
- Cabut Omnibuslaw UU Cipta Kerja
- Tolak PP no. 51/2023 tentang pengupahan
- Evaluasi kinerja Kadisnakertrans Provinsi Jawa Tengah
"Kami melakukan aksi dengan serikat buruh terkait upah Jateng yang akan ditetapkan Pj Gubernur," kata Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim di lokasi, Selasa (14/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama kami minta naikkan upah di 35 Kabupaten Kota di Jateng tahun 2024 minimal 15 persen," imbuhnya.
Hakim juga menyebut Plt Kepala Disnaketrans Jateng tidak mengundang dewan pengupahan saat rapat koordinasi pengupahan di Solo. Maka itu dia berharap agar Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengevaluasi Plt Kepala Disnakertrans Jateng
"Kepala dinas provinsi tidak menggunakan tupoksi (tugas pokok fungsi) dengan benar. Kami berharap Pak Pj evaluasi, agar ditinjau kembali, kenapa rakor di Solo tidak melibatkan KSPI, dewan pengupah," tegasnya.
Massa buruh kemudian melakukan aksi simbolis menggembok kantor Disnaketrans Jateng. Selanjutnya massa membakar ban dan spanduk di depan kantor tersebut.
![]() |
Kata Plt Kepala Disnakertrans Jateng soal Tak Undang KSPI
Soal tidak diundangnya KSPI dalam rakor di Solo, Plt Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz sudah pernah menjelaskan soal itu.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad mengatakan rapat itu hanya mendengar materi yang disampaikan pihak Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Pusat Statistik, dan akademisi.
"Bukannya tidak melibatkan KSPI, rapat pengupahan itu kan sebenarnya rapat hal yang biasa dalam rangka kesiapan untuk menetapkan upah minimum ya. Jadi yang diikuti oleh teman-teman dari Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota dan juga dari akademisi, sebetulnya untuk menginformasikan awal saja," kata Ahmad, Selasa (7/11).
Ahmad menjelaskan, pihaknya juga masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk bisa menetapkan upah minimum, juga data-data statistik dari BPS seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah.
"Komunikasi kita dengan teman-teman buruh cukup bagus ya dan kita sama-sama menjaga hubungan industrial yang bagus dan kondusif seperti ini baik melalui lembaga resmi di Dewan Pengupahan maupun dialog di tripartit maupun di luar itu," imbuh Ahmad.
"Kita menghargai ini (aksi buruh) karena ini di era demokrasi dijamin oleh Undang Undang, ini kan bagian perjuangan teman-teman buruh, serikat buruh," ucapnya saat itu.
(dil/apl)