Tiga rumah warga Dusun Pasekan, Desa Ngabeyan, Kecamatan Karanganom, Klaten belum juga menerima uang ganti rugi (UGR) bangunan proyek tol Jogja-Solo. Padahal, jembatan di utara ketiga rumah tersebut mulai dikerjakan.
Pantauan detikJateng, balok-balok cor beton jembatan di Utara dusun itu mulai dipasang. Dua alat berat mengangkat dan menata blok beton tersebut.
Untuk penataan itu, lalu lintas kendaraan di lokasi diberlakukan buka tutup. Kegiatan pemasangan blok beton tersebut disaksikan dan menjadi tontonan warga sekitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga rumah warga tersebut masih berdiri kokoh. Penghuninya masih berkegiatan seperti biasa meskipun raungan mesin alat berat terdengar.
"Ya masih beraktivitas seperti biasa. Iya jembatannya mulai dikerjakan," kata Devi, seorang warga kepada detikJateng, Senin (13/11/2023) siang.
Menurut Devi, ganti rugi bangunan rumah keluarganya belum dicairkan pemerintahan. Namun warga sudah mendapatkan informasi jika UGR cair sekitar Desember.
"Kemarin saat sosialisasi pemindahan makam, pihak tol sudah menginfokan pencairan sekitar bulan Desember. Semoga benar," ungkap Devi.
Dikatakan Devi, warga berharap UGR bangunan rumah segera cair. Sebab jika semakin mundur, warga akan repot karena sudah musim hujan.
"Khawatirnya kalau sudah musim hujan kita pindahnya yang repot, mungkin lumpur. Katanya rumah setelah dibayar akan digunakan untuk tinggal bekerja pegawai tol," kata Devi.
Diberitakan sebelumnya, warga Dusun Pasekan, Desa Ngabeyan, Kecamatan Karanganom, Klaten belum menerima uang ganti rugi (UGR) proyek tol Jogja-Solo. Badan Pertanahan Negara (BPN) Klaten menyebut salah satunya karena warga tersebut selama ini menempati tanah milik negara.
"Warga (di Dusun Pasekan) itu menempati tanah negara. Jadi tidak memiliki hubungan hukum dengan tanah yang ditempati," ungkap Plt Kasi Pengadaan Lahan BPN Klaten, Joko Setiadi kepada detikJateng, Sabtu (21/10/2023) siang.
Joko menjelaskan meskipun tidak memiliki hubungan hukum dengan tanah tetapi warga bisa mendapatkan ganti rugi bangunan maupun tanaman miliknya.
"Yang akan dibayar ya hanya tegakan di atasnya, tanaman maupun bangunan. Sudah ada tim appraisalnya yang menilai dan itu sudah dilaksanakan," jelas Joko.
Menurut Joko, untuk tanah yang ditempati tidak mungkin mendapatkan UGR karena tidak ada dasarnya. Jika dibayarkan maka berpotensi ada kerugian negara.
"Pembayaran UGR itu kan dengan uang negara tetapi jika UGR tanah warga itu dibayarkan bisa muncul kerugian negara. Ini bisa muncul masalah," lanjut Joko.
(apu/ahr)