Sebanyak 31 ribu kendaraan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menunggak pajak. Dari jumlah itu, total tunggakan mencapai Rp 51 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Samsat Kabupaten Pekalongan, Bambang Hariyanto, usai 'Operasi Terpadu Tertib Kendaraan Bermotor dan Penunggak Pajak Samsat Kabupaten Pekalongan' bersama Satlantas Polres Pekalongan dan Jasa Raharja di depan kantor Polsek Kajen.
"Total penunggak pajak di Kabupaten Pekalongan ada Rp 51 miliar, ada 31 ribu kendaraan. Baik roda dua maupun roda empat. Kebanyakan adalah roda dua," kata Bambang kepada detikJateng, Rabu (6/9/2023) pagi.
Menurut Bambang, dalam survei yang dilakukan pihaknya, ada sejumlah faktor warga tidak membayar pajak kendaraannya. Salah satunya adalah jauhnya lokasi pembayaran pajak.
"Kendalanya malas membayar pajak, karena jauh, dan lain sebagainya. Oleh karena itu kita dekatkan, ada 13 titik pembayaran di seluruh Kabupaten Pekalongan berupa outlet dan kita melaksanakan kerja sama ke Badan Usaha Milik Desa berjumlah 19 titik," ungkapnya.
Di titik itu, lanjutnya, warga bisa membayar pajak tahunan dengan membawa KTP dan STNK. Pihaknya mendorong warga tertib membayar pajak karena uang hasil pajak dikembalikan lagi ke daerah untuk pembangunan.
"Di sisi lain di Jateng melaksanakan pembebasan denda pajak yang telat. Pembebasan denda mulai dari 28 Agustus sampai 30 September 2023. Ada juga pembebasan pokok pajak tahun kelima. Sehingga kalau pajak telat 7 tahun, hanya membayar 4 tahun. Ada juga pembebasan bea balik nama, sampai dengan tanggal 22 Desember 2023," jelas Bambang.
Di lokasi yang sama, Kanit Regident Satlantas Polres Pekalongan, Ipda Ambar Adi Widiantara menjelaskan kepolisian menggelar Operasi Zebra Candi 2023 pada 4-17 September 2023.
"Kali ini menggelar operasi gabungan dengan Samsat, kita hanya melakukan imbauan, agar pajak yang telat segera dibayar. Disediakan juga outlet pembayaran pajak berupa mobil Samsat," ucapnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya
(rih/dil)