Sebanyak 31 ribu kendaraan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menunggak pajak. Dari jumlah itu, total tunggakan mencapai Rp 51 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Samsat Kabupaten Pekalongan, Bambang Hariyanto, usai 'Operasi Terpadu Tertib Kendaraan Bermotor dan Penunggak Pajak Samsat Kabupaten Pekalongan' bersama Satlantas Polres Pekalongan dan Jasa Raharja di depan kantor Polsek Kajen.
"Total penunggak pajak di Kabupaten Pekalongan ada Rp 51 miliar, ada 31 ribu kendaraan. Baik roda dua maupun roda empat. Kebanyakan adalah roda dua," kata Bambang kepada detikJateng, Rabu (6/9/2023) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, dalam survei yang dilakukan pihaknya, ada sejumlah faktor warga tidak membayar pajak kendaraannya. Salah satunya adalah jauhnya lokasi pembayaran pajak.
"Kendalanya malas membayar pajak, karena jauh, dan lain sebagainya. Oleh karena itu kita dekatkan, ada 13 titik pembayaran di seluruh Kabupaten Pekalongan berupa outlet dan kita melaksanakan kerja sama ke Badan Usaha Milik Desa berjumlah 19 titik," ungkapnya.
![]() |
Di titik itu, lanjutnya, warga bisa membayar pajak tahunan dengan membawa KTP dan STNK. Pihaknya mendorong warga tertib membayar pajak karena uang hasil pajak dikembalikan lagi ke daerah untuk pembangunan.
"Di sisi lain di Jateng melaksanakan pembebasan denda pajak yang telat. Pembebasan denda mulai dari 28 Agustus sampai 30 September 2023. Ada juga pembebasan pokok pajak tahun kelima. Sehingga kalau pajak telat 7 tahun, hanya membayar 4 tahun. Ada juga pembebasan bea balik nama, sampai dengan tanggal 22 Desember 2023," jelas Bambang.
Di lokasi yang sama, Kanit Regident Satlantas Polres Pekalongan, Ipda Ambar Adi Widiantara menjelaskan kepolisian menggelar Operasi Zebra Candi 2023 pada 4-17 September 2023.
"Kali ini menggelar operasi gabungan dengan Samsat, kita hanya melakukan imbauan, agar pajak yang telat segera dibayar. Disediakan juga outlet pembayaran pajak berupa mobil Samsat," ucapnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya
Pantauan detikJateng di lokasi, bagi para pemotor yang telat membayar pajak kendaraan langsung diarahkan ke mobil Samsat untuk melakukan pembayaran. Sedangkan yang taat pajak, pemotor diberi cendera mata dari Jasa Raharja.
Muhamad Tohir (58), warga Desa Lambur, Kecamatan Kandangserang, Pekalongan, salah satu warga yang menggunakan kendaraan roda empat terjaring razia. Kendaraannya telat pajak 3 tahun.
"Saya telat pajak tiga tahun. Jauh dari rumah untuk bayar pajak. Ya tidak tahu tadi kena razia polisi, disuruh ke mobil Samsat. Kena Rp 3,5 juta. Itu hanya pajak, karena denda gratis," kata Tohir.
Ia mengaku tidak mengetahui jika ada penghapusan denda pajak. "Tidak tahu kalau ada penghapusan denda. Ya untungnya tadi dikasih tahu sama pak polisinya, ya daripada ribet, saya bayar, biar aman juga kalau ada razia seperti ini," ucapnya.