Warga Maguwoharjo Protes Nilai Ganti Rugi Tanah-Bangunan Tol Jogja-Solo

Warga Maguwoharjo Protes Nilai Ganti Rugi Tanah-Bangunan Tol Jogja-Solo

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Senin, 24 Jul 2023 15:09 WIB
Warga Kalurahan Maguwoharjo keberatan dengan nilai bangunan dan tanah yang terdampak Tol Jogja-Solo, Senin (24/7/2023).
Warga Kalurahan Maguwoharjo keberatan dengan nilai bangunan dan tanah yang terdampak Tol Jogja-Solo, Senin (24/7/2023). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Sleman -

Puluhan warga dari beberapa padukuhan di Kalurahan Maguwoharjo, Sleman, meminta tim appraisal untuk melakukan penilaian ulang harga tanah dan bangunan mereka. Total ada 32 bidang dari 25 pemilik lahan terdampak Tol Jogja-Solo yang mengajukan surat keberatan.

"Kami meminta tim appraisal untuk mengaji ulang harga tanah dan bangunan. Terutama tanah," kata salah seorang warga Ringinsari, Jaka Purwanta, ditemui saat musyawarah penetapan bentuk ganti rugi kedua pengadaan tanah Tol Jogja-Solo di Kalurahan Maguwoharjo, Senin (24/7/2023).

Jaka bilang, pada dasarnya warga yang terdampak jalan Tol Jogja-Solo mendukung proyek nasional ini. Hanya saja dia ingin harga yang sebanding untuk lahan yang terdampak tol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini nggak ganti untung, ini ganti wajar. Seharusnya ganti untung tapi tertulisnya angka wajar, ganti wajar, ini harga real di pasar. Padahal kita surveinya kemarin nerimanya (ganti untung) akhir tahun, beli tanahnya nggak tahu kapan. Kami khawatir ketika kami terima angka apa adanya ini, takutnya nggak bisa beli lagi," bebernya.

Jaka mengatakan, permintaan untuk mereview ulang nilai penawaran itu tak lepas dari adanya kesalahan. Menurutnya ada 16 bidang tanah yang sebelumnya mengalami kesalahan penilaian.

ADVERTISEMENT

"Ternyata dari appraisal muncul 16 bidang keliru. Andai kami 16 bidang itu tidak komplain tidak ada perubahan angka," ucapnya.

Dia mencontohkan, dalam kasusnya, harga tanah dinilai Rp 5,6 juta per meter persegi. Sementara untuk dua bangunan miliknya dengan luas sekitar 150-an meter persegi dihargai Rp 165 juta. Pihaknya kemudian mengajukan peninjauan ulang karena taksiran nilai bangunan jauh di atas harga tersebut.

"Setelah direview, tanah nggak berubah, kalau bangunan itu jadi Rp 336 juta tinggal mengalikan dua, artinya nilai bangunan itu tidak berubah per meternya. (Nilai) bangunan itu logikanya per meter sama," bebernya.

"Padahal yang kami dengar dari tetangga itu (nilai bangunan) per meter Rp 4 juta, ini saya hitung Rp 1,5 juta. Kalau tanah jangan terlalu jomplang lah," bebernya.

Meski tidak menyetujui harga penawaran saat ini, pihaknya tak mau maju ke ranah pengadilan. Pihaknya pun kemudian mengajukan surat keberatan kepada tim appraisal.

"Kami terus terang mendukung program ini, kami tidak akan menempuh jalur hukum," ucapnya.

Simak tanggapan BPN di halaman selanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil DIY, Margaretha Elya Lim Putraningtyas, mengatakan ada 62 warga dari Kalurahan Maguwoharjo yang diundang dalam musyawarah kedua ini. Menurutnya, nilai appraisal yang diterima warga terdiri dari berbagai komponen, meliputi, bidang tanah, bangunan, tanamannya, dan usaha juga dimasukkan.

"Mayoritas nilai tanahnya yang mereka keberatan," katanya.

Dia bilang setelah musyawarah ini jika masih ada penolakan, warga bisa mengajukan ke pengadilan dalam tempo 14 hari kerja.

"Tapi kalau nanti ada keberatan tapi keberatannya itu bisa diterima itu nanti akan kita review dan masuk ke musyawarah ketiga. Tergantung nanti perlu direvisi atau tidak, kalau tidak nanti ke pengadilan," kata Elya.

Dia melanjutkan, terkait 16 bidang yang dilakukan revisi, memang terdapat kesalahan perhitungan.

"Kemarin ada kesalahan hitung karena ada bangunan yang belum dimasukkan, dan itu dimungkinkan ya karena manusiawi," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(aku/apl)


Hide Ads