Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang Endro Pudyo Martanto mengungkap kesimpulan sementara terkait penyebab kecelakaan KA Brantas vs truk di Semarang. Hasil sementara menyatakan adanya human error.
"Kesimpulan sementara yang sudah dilakukan KNKT, Dinas Perhubungan dan Satlantas sampai pagi ini masih kita kerucutkan lebih jauh cuma kira-kira itu di faktor human error-nya, kita melihat posisi kendaraan dan lain sebagainya," ujarnya di Jalan Madukoro, Semarang, Senin (24/7/2023).
Menurutnya, dengan pengakuan sopir bahwa dia sudah dua kali melintas berarti sopir sebenarnya sudah mengetahui medan lintasan. Sopir juga mengetahui bahwa dia sebenarnya melanggar aturan kelas jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi berdasarkan sopir kan dia sudah dua kali melintas artinya dia sudah tahu kurang lebih geografi jalannya seperti apa," tegasnya.
Endro menyebut bahwa Jalan Madukoro merupakan jalan penghubung dan bukan untuk kendaraan besar. Dia prihatin masih ditemukannya truk-truk yang melanggar aturan jalan.
"Ini sebenarnya prihatinnya bukan hanya lintasan Madukoro ada juga di Silayur misalnya, di sana kan jam operasional juga sering dilanggar nah ini yang terjadi," jelasnya.
Saat ini, pihaknya juga sudah menambah rambu-rambu terkait aturan kelas jalan di Jalan Madukoro. Rambu-rambu itu menegaskan bahwa kendaraan di atas 8 ton dilarang melintas.
"Kita mulai pertegas kelas jalan sampai dengan pembatasan maksimal sampai 8 ton kalau yang lain-lain jelas tidak boleh," ujarnya.
(apl/aku)