Uang ganti rugi (UGR) proyek Tol Jogja-Bawen yang diterima warga terdampak tak selalu bernilai fantastis. Salah satu warga Kabupaten Magelang, Trimah Mitro Utomo (61) hanya menerima Rp 569.182.
Pasalnya tanah Trimah yang terkena proyek strategis nasional itu hanya seluas 0,3 meter persegi. Sedianya tidak dibayarkan sekalipun, ia telah mengikhlaskan tanah tersebut terkena jalan Tol Jogja-Bawen.
Tanah Trimah itu berada di Desa Plosogede, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang. Ia menerima pembayaran UGR ditemani anaknya dan uang diambil di mesin ATM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuman sedikit, tidak ada satu meter persegi. (Tanah terkena) Ya cuman menceng, hanya kesenggol (proyek tol)," kata Trimah kepada wartawan usai menerima pembayaran UGR di Kantor Desa Plosogede, Selasa (13/6/2023).
Menurut Trimah, lahan yang terkena tersebut berupa sawah. Terkadang ditanami padi dan sekarang tengah ditanami jagung.
"Sebenarnya saya ke sini nggak mau karena harus libur kerja, tidak sebanding. Belum tahu nanti (uang dipakai apa)," tuturnya.
"(Rasanya) Ya biasa saja karena cuman sedikit. Umpama tidak dibayar tidak apa-apa, saya ikhlas. Dulu, sudah bilang sama pegawai sini (perangkat desa)," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Jogja-Bawen Kementerian PUPR Muhammad Mustanir mengatakan pembayaran UGR hari ini untuk Desa Plosogede memasuki tahap ketiga ada 40 bidang. Dari 40 bidang ini dengan total luasan 14.542,30 meter persegi dengan total nilai Rp 21,9 miliar.
"Kebanyakan masih sawah kalau sekitar sini. Terus ada yang paling kecil itu 0,3 meter terkenanya nilai penggantiannya Rp 569.182. Itu terkena, tapi hanya terserempet di pinggirnya hasil pengukuran dari BPN," kata Mustanir.
"Itu tetap dibayarkan karena sudah diinventarisasi, diumumkan, tahapannya sudah dinilai, masyarakat yang mempunyai tanah mau melengkapi berkas, kemudian divalidasi. Ya akhirnya, hari ini kita bayarkan," ujarnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sementara itu, Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kabupaten Magelang, Djarot Sucahyo menambahkan, di Desa Plosogede dilakukan pembayaran tahap ketiga. Untuk tahap pertama dan kedua total 164 bidang.
"Hari ini kita membayarkan 40 bidang. Dari 40 bidang tersebut, ada dua yang kembali, tidak bisa dibayarkan karena satu tidak hadir, yang kedua karena meninggal dunia dalam proses mau pembayaran, ACC di LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara), tetapi beliau meninggal dunia. Karena validasi kita atas nama orang yang pertama, otomatis kita balikkan nanti lagi disusuli dengan surat kematian dan surat keterangan waris, baru diagendakan untuk pembayaran ganti kerugian," ujar Djarot.