Puluhan ribu kendaraan milik warga di Kota Pekalongan menunggak pajak. Tercatat di Samsat Kota Pekalongan hingga April 2023, tunggakan pajak mencapai Rp 28,54 miliar dari objek pajak 65,9 ribu kendaraan.
Tunggakan pajak tersebut juga ada yang berasal dari sisa tunggakan di tahun 2022, yang hingga akhir Desember menunggak sebesar sebesar Rp 24,34 miliar. Hal tersebut dikatakan Kepala Samsat Kota Pekalongan, Chaerunnisa saat ditemui detikJateng, usai menggelar sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan di Kota Pekalongan, Kamis (11/5/2023).
Dari catatan Samsat Kota Pekalongan, tunggakan pajak di tahun 2022 yang mencapai Rp 24,34 miliar tersebut hingga 30 April 2023 baru terbayarkan Rp 1,06 miliar atau 4,37 persen. Dan masih menyisakan Rp 23,28 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga, ada total tunggakan timbul sampai 30 April 2023 sebesar Rp 5,26 miliar. Dengan demikian, total tunggakan pajak mencapai Rp 28,54 miliar," kata Chaerunnisa.
![]() |
Sedangkan target di 2023 sendiri, Ia merasa pesimis bisa tercapai. Di tahun ini saja target capaian sebesar Rp 66,46 miliar hingga 10 Mei 2023, baru terealisasi sebesar Rp 19,14 miliar atau 28,81 persen. Padahal seharusnya pada Mei ini bisa mencapai Rp 27,69 miliar atau sebesar 41,67 persen, sehingga masih harus mengejar Rp 8,54 M.
"Realisasinya sampai dengan 10 Mei, masih jauh dari target yang sudah kita sampaikan tadi. Kami memang masih sangat lemah sekali," ungkapnya.
Padahal, menurutnya, uang dari pajak kendaraan tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan di Jawa Tengah, khususnya di Kota Pekalongan dan juga untuk santunan kecelakaan lalu lintas, melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Sementara masih ada sekitar Rp 23 miliar dana yang belum masuk ke kami yang terus menjadi tunggakan yang terus berjalan. Padahal, ini juga bisa menjadi dana pembangunan di Kota Pekalongan," ungkapnya.
"Dari survei, ada beberapa faktor warga masyarakat menunggak pajak kendaraan, yakni faktor lupa, faktor keterbatasan dana, sibuk, kendaraan dijual dan kendaraan di luar kota," katanya.
Hasil survei tersebut, faktor yang paling banyak yakni karena alasan lupa yang mencapai 39,8 persen. Sedangkan keterbatasan dana mencapai Rp 26,5 persen.
Nisa mengimbau masyarakat bisa memanfaatkan program Pemprov Jateng berupa pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan bea balik nama kendaraan baru II, pembebasan pajak progresif dengan program pemutihan yang telah dibuka pada tanggal 26 April hingga 21 Juni mendatang.
(apl/ahr)