Surat protes yang dilaporkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait indikasi kerugian negara hingga triliunan rupiah bikin heboh media sosial. Surat itu disebut-sebut sudah diadukan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani tapi tidak digubris. Seperti apa bunyi aduannya?
Dilansir dari detikFinance, Kamis (2/3/2023), surat itu dikirimkan oleh Busrok Anthony, Kepala Subbag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II, yang dikirimkan kepada Direktorat jenderal Pajak (DJP) dan Kemenkeu. Pengaduan itu merupakan laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan bodong.
Busrok menyebutkan pengaduan dugaan pelanggaran perpajakan dengan nomor Tiket TKT-21E711063 dan nomor register eml-2022-0020-9d33 dan eml-2022-0023-24a6, sudah dilaporkan sejak 27 Mei 2021. Namun, nyaris dua tahun berlalu pengaduan itu tak digubris.
Busrok menyayangkan beda sikap Kemenkeu menyikapi aduannya dengan kasus Rafael Alun Trisambodo. Dia mengaku kecewa karena aduannya tidak diterima.
"Tidak ditindaklanjuti sama sekali. Bahkan ditutup oleh bu menteri dengan menyatakan bahwa pengaduan saya telah dilimpahkan ke OJK dengan surat yang saya duga bodong dikarenakan OJK sama sekali tidak pernah menerima surat resmi dimaksud dan bu menteri tidak dapat menunjukkan arsip surat diduga bodong tersebut kepada saya meskipun saya sudah memintanya melalui email sebanyak 3 kali," ujar Busrok kesal.
Berdasarkan hasil laporan tertulis Busrok untuk DPR, kejadian ini bermula saat dia dan istrinya mencoba melakukan investasi di Capital.com dan aplikasi OctaFX.
"Investasi awal terjadi di tanggal 9 Mei 2021 sebesar USD 500 (lima ratus dollar Amerika Serikat) yang saya transfer dalam mata uang rupiah ke rekening virtual PT. Antares Payment Method (anak usaha Capital.com di Indonesia)," jelas Busrok.
Lebih lanjut, kejanggalan muncul saat ia mencoba menarik dana sebesar US$ 100 dari akunnya. Ia menyebut menu penarikan dana tidak dapat berfungsi.
Busrok sempat mengadukan masalah ini kepada Capital.com, namun tidak ada jawaban. Karena dananya yang tidak bisa ditarik, dia langsung menarik semua transaksi untuk menghindari risiko kerugian lebih lanjut.
Busrok langsung melakukan pengecekan atas keberadaan PT. Antares payment Method. Dia pun menemukan fakta perusahaan tersebut tidak memiliki NPWP.
"Yang mana saya temukan bahwasanya PT. Antares Payment Method ternyata tidak memiliki NPWP, yang berarti perusahaan ini dari sejak menjadi 'cabang' dari Capital.com di Indonesia hingga saat ini tidak membayar pajak," ujarnya Bursok.
Tidak hanya itu, ia juga mengecek situs Kemenkumham dan menemukan bahwa PT. Antares Payment Method adalah perusahaan bodong.
Setelah mengalami itu, Busrok bersama istrinya kembali berinvestasi di aplikasi OctaFX. Saat itu, istrinya mulai curiga dengan aplikasi itu.
"Dikarenakan kejadian sebelumnya saya ketahui bahwa PT. Antares Payment Method adalah perusahaan fiktif alias perusahaan bodong, segera saya melakukan pengecekan terhadap keabsahan PT. Beta Akses Vouchers (OctaFX) hingga ke website Kemenkumham," ujar Bursok.
"Hasil yang saya dapati ternyata PT. Beta Akses Vouchers tidak terdaftar di situs Kemenkumham dan tidak juga memiliki NPWP. Dengan kata lain PT. Beta Akses Vouchers dan PT. Antares Payment Method adalah sama-sama perusahaan fiktif atau bodong," imbuhnya.
Selanjutnya upaya Busrok melaporkan temuan perusahaan bodong ini ke OJK, Polda, hingga Kemenkeu.
(ams/rih)