Buruh wanita yang viral dengan video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit' mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari atasannya. Bahkan dirinya sempat disebut 'gila'.
Wanita tersebut adalah buruh pabrik PT Sai Apparel Industries, Erma Oktavia. Ia menyebut peristiwa terjadi Kamis (2/2/2023) sore usai jam kerja di pabriknya. Dalam video itu ia berkali-kali bertanya pada atasannya untuk mengakui ucapan yang dikeluarkan sehari sebelumnya.
"Di video itu saya bertanya 'salah saya di mana dan kesalahan saya apa Pak?'" kata Erma di sela unjuk rasa di Balai Kota Semarang, Senin (6/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk perkaranya yaitu ketika dia melakukan perekrutan anggota serikat pekerja sehari sebelum video direkam. Erma menyebut perekrutan itu di luar jam kerja, namun justru atasannya memberikan perlakuan tidak menyenangkan.
"Yang mau daftar ke saya dan mengisi formulir dibentak, dipaksa untuk masuk lagi kerja padahal itu udah di luar jam kerja. Kemudian saya diusir dan dia memanggil sekuriti bilang 'keluarin dia dari sini, dia orang gila'," ujar Erma.
Ia kemudian membuat video tersebut untuk melakukan protes atas perlakuan atasannya. Erma juga menegaskan pihak perusahaan pernah menjamin kebebasan buruh untuk berserikat. Selain itu, Erma juga mengaku dapat intimidasi.
"Buktinya selama saya di situ diintimidasi, dimutasi bahkan saya dikatain gila ketika merekrut anggota," katanya.
Ia juga menyoroti sistem kerja di PT Sai Apparel Industries, Grobogan, yang menurutnya menyalahi aturan. Hal itu karena tidak membayar lembur dengan dalih simpan jam kerja. Terakhir, lembur hanya dibayar sebagian.
Selengkapnya di halaman berikut.
Bahkan ada momen-momen tertentu, lembur itu berlangsung 24 jam di mana buruh harus menunggu kontainer tutup baru diperbolehkan pulang. Meski baru bekerja selama setahun, Erma mengaku banyak menerima keluhan dari rekan-rekannya.
"Apalagi shipment impor setiap Sabtu-Minggu past 1, 2, 3 kali kita mengalami sistem kerja paksa, harus kontainer tutup dulu berangkat baru kita boleh pulang," ujarnya.
Sementara itu Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menemukan pelanggaran di PT SAI Apparel Industries soal pembayaran upah sejak bulan Oktober 2022.
"Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan sudah bersedia bayar upah karyawan yang belum dibayarkan dalam waktu enam hari dari hari jumat kemarin. Kami juga memerintahkan dihitung ulang. Hari ini kami harap bisa mengirimkan nota riksa," kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati dalam keterangannya.
Ikuti berita lainnya dari detikJateng di Google News.
Simak Video "Video: Penyandera Polisi Saat Demo May Day Ricuh Semarang Diburu!"
[Gambas:Video 20detik]
(ahr/ams)